KESUNNAHAN MENCUKUR BULU DAN MEMOTONG KUKU KETIKA DI LAKUKAN PADA HARI JUM’AT

KESUNNAHAN MENCUKUR BULU DAN MEMOTONG KUKU KETIKA DI LAKUKAN PADA HARI JUM’AT

CUK

Sunat muakad adalah hukum mencukur semua bulu di hari jumat, yaitu :
1- Rambut kepala
2- Bulu ketiak
3- Bulu kemaluan
4- Merapikan kumis
Kitab Hasyiah Ibnu Qosim 82

Dan bagi laki laki, bulu kemaluan sunat di cukur karena dapat menguatkan syahwat,
sedang bagi perempuan bulu kemaluan sunat di cabut karena dapat menurunkan syahwat.
sebab pada umumnya syahwat laki laki itu kecil, sedang syahwat perempuan besar.
Sedangkan bulu ketiak sunat di cabut bukan di cukur.

Imam Syafi’i berkata, walau saya tahu, bulu ketiak sunat hukumnya untuk di cabut, tapi saya tak kuat sakitnya, adapun kumis, sunat di rapikan sekiranya merahnya bibir menjadi kelihatan, adapun bulu hidung makruh di cabut

ALBAJURI JUZ 1 hal 222

Apakah jika memotong kuku malam hari dapat memendekan umur?

Alloh swt berfirman (“Dan tidak seseorang meninggal kecuali dengan ijin Alloh swt dengan ketentuan yang sudah tertentu(sudah ada catatanya kapan akan mati”)Ali Imron ayat 145

Jadi tidak benar umur itu bisa pendek hanya karena memotong kuku malam hari.
Dalam sebuah hadits di terangkan tentang memotong kuku yaitu :

1- Bila memutong kuku hari sabtu dapat menyebabkn kerusakan
2- Bila memotong kuku di hari ahad dapat menghilangkan keberkahan
3- Bila memotong kuku di hari senin dapat menyebabkan cepat pinter
4- Bila memotong kuku di hari selasa di hawatirkan kerusakan pada badan
5- Bila memotong kuku di hari rabu dapat menyebabkan kerusakan pada akhlaq
6- Bila memotong kuku di hari kamis bisa menyebabkan kaya
7- Bila memotong kuku di hari jumat dapat menyebabkan jadi orang alim serta halim dan tidak gampang marah
Adapun cara cara memotong kuku menurut qoul mu’tamad
1- Mulai dari jari telunjuk kanan sampai ke jari kelingking lalu jempol kanan lalu telunjuk jari kiri sampai ke kelingking jari kiri terakhir jempol kiri
kalau kuku kaki mulai dari kelingking jari kanan terus berurutan sampai jempol kanan lanjut jempol kiri berurutan di akhiri kelingking jari kiri
2- Menurut imam Ghozali, dimulai telunjuk kanan lalu jari tengah lalu jari manis lalu kelingking kanan kemudian kelingking kiri lalu jari manis lalu jari tengah lalu jari telunjuk kiri kemudian jempol kiri terakhir jepol kanan, kalau kaki mulai dari kelingking kanan berurutan sampai kelingking kiri
seperti keterangan dalam kitab al Majmu.
Menurut jama’ah ulama’m di antaranya imam Abu Abdillah bin Battoh, di mulai kelingking kanan lalu jari tengah lalu ibu jari lalu jari manis lalu jari telunjuk lalu ibu jari kiri lalu jari tengah lalu jari kelingking lalu jari telunjuk lalu jari manis kiri.

AL BAJURI JUZ 1 hal 221-222

Kami (Syafi’i) telah menyebutkan tentang kesunahan mandi jum’at dan berangkat pagi pagi, tapi kesunahan itu setelah mencukur rambut, memotong kuku, membersihkan jasad dari kotoran dihari jum’at, menghilangkan bau badan, siwak, memakai parfum dan memakai baju yang bagus.

الحاوى الكبير ـ الماوردى (2/ 1029)

قَدْ ذَكَرْنَا اسْتِحْبَابَ غُسْلِ الْجُمْعَةِ وَالْبُكُورِ إِلَيْهَا لَكِنْ يُخْتَارُ ذَلِكَ بَعْدَ حَلْقِ الشَّعْرِ ، وَتَقْلِيمِ الْأَظَافِرِ وَتَنْظِيفِ الْجَسَدِ مِنَ الْوَسَخِ يوم الجمعة ، وَعِلَاجِ مَا يَقْطَعُ الرَّائِحَةَ الْمُؤْذِيَةَ مِنَ الْجَسَدِ ، وَالسِّوَاكِ ، وَمَسِّ الطِّيبِ يوم الجمعة ، وَلُبْسِ أَنْظَفِ الثِّيَابِ يوم الجمعة لِيَكُونَ عَلَى أَحْسَنِ هَيْئَةٍ وَأَجْمَلِ زِيٍّ ، لِمَا رَوَى الشَّافِعِيُّ مِنَ الْحَدِيثِ الْمُتَقَدِّمِ ، وَلِرِوَايَةِ أَبِي هُرَيْرَةَ وَأَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ النَّبِيَّ {صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ} قَالَ : مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، وَاسْتَاكَ ، وَلَبِسَ أَحَسَنَ ثِيَابِهِ ، وَمَسَّ طِيبًا إِنْ وَجَدَهُ ، وَأَتَى الْجُمُعَةَ ، وَلَمْ يَتَخَطَّ رِقَابَ النَّاسِ ، وَأَنْصَتَ حَتَى يَخْرُجَ الْإِمَامُ ، كَانَتْ كَفَارَتُهُ مِنَ الْجُمْعَةِ إِلَى الَّتِي تَلِيهَا

 

Leave your comment here: