Kajian Kitab Al-Hikmah Fi Wiqoyatil Aamati ‘Anidz Dzulmati Bab Haidh.

Kajian Kitab Al-Hikmah Fi Wiqoyatil Aamati ‘Anidz Dzulmati Bab Haidh.
1 – Adapun darah yang keluar dari Farjinya orang Perempuan itu ada 3 Macam
(a) Damul Haidh
(b) Damun Nifas
(c) Damul Istihadhoh
Penjelasan :
(a) Darah Haidh = Adalah darah yang keluar dari Farji wanita yang ‘Umur 9 tahun dalam
keadaan sehat. Ya’ni bukan karena sakit ataupun setelah melahirkan, karena itu sudah Menjadi Qodratnya seorang Wanita.
(b) Darah Nifas = Adalah darah yang Keluar setelah melahirkan.
(c) Darah Istihadoh = Adalah darah yang keluar disebabkan sakit yang keluarnya Kurang dari
24jam ataulewat dari 15hari. Al-Bajuri Juz 1 Hal 108.
2 – Adapun paling sedikitnya ‘Umur masa Haidh bagi perempuan adalah ‘Umur 9 tahun
(Taqriban), ya’ni harus sempurna 9tahun atau bisa juga darah Haidh keluar pada ‘Umur 9
tahun kurang 15hari atau kurangnya tidak sampai kelewat 16hari.
Jadi apabila wanita mengeluarkan darah dengan ketentuan yang telah disebut diatas, maka disebut darah Haidh dengan 3 syarat :
(a) Tidak kurang dari 24jam
(b) Tidak lebih dari 15 hari
(c) Tepat pada waktu yang mungkin keluarnya Haidh.
Al-Bajuri Juz 1 Hal 112 , Sulaimanul Jamal Juz 1
Hal 235 , I’anah Juz 1 Hal 74.
3 – Adapun apabila ada seorang wanita mengeluarkan darah yang sebagian keluar sebelum masa Haidh dan sebagian masuk masa Haidh maka darah yang keluar sebelum masa Haidh dihukumi darah Istihadhoh dan darah yang keluar pada waktu masa Haidh dihukumi darah Haidh.
(Contoh)
Ada seorang wanita ‘Umur 9 tahun kurang 20hari, kemudian keluar darah selama
10hari, maka darah yang pertama selama 4hari tersebut dihukumi darah Istihadhoh, sebab
dari keluarnya darah selama 4hari kesempurnanya ‘Umur 9 tahun masih cukup untuk Haidh dan Suci (Ya’ni diselingi 16hari).
Sedangkan darah yang keluar selama 6hari tersebut di hukumi darah Haidh, sebab dari
keluarnya darah kesempurnaanya ‘Umur 9 tahun itu tidak cukup untuk Hadih dan Suci (Ya’ni diselingi 16hari)
Qolyuby Juz 1 Hal 99 , Sulaimanul Jamal Juz 1
Hal 236.
4 – Fashlun fi zamanil haidhi
(a) Adapun paling sedikitnya masa haidh yaitu sehari semalam ya’ni 24jam baik terus menerus (Ittisyolul mu’tad) ataupun terputus (‘Adamu ittisyolul mu’tad) tapi mencapai masa 24jam dengan syarat tidak melewati masa 16hari.
Contoh darah yang keluar dengan terus menerus adalah keluarnya darah selama sehari semalam Full/tidak terputus.
Contoh darah yang keluar dengan terputus adalah (tgl 1 keluar selama 4jam , tgl 2 selama
4jam , tgl 4 selama 4jam , tgl 6 selama 4jam , tgl 8 selama 4jam dan tgl 10 selama 4jam.
Jika di jumlah, keseluruhan darah yang keluar mencapai 24jam maka dalam hal ini darah
yang keluar dihukumi darah Haidh.
Jadi jika keluar darah kurang dari 24jam atau sampai 24jam tapi lebih dari masa 15hari maka
dalam hal ini di hukumi darah Istihadhoh.
Adapun jika Waswas/ragu apakah darah yang keluar dengan cara terputus itu mencapai
24jam atau tidak, maka dalam hal ini hukumnya terjadi Khilaf (menurut Imam Ibnu hajar di hukumi darah Istihadhoh) sedang menurut Imam Romli di hukumi darah Haidh, meskipun keluarnya darah secara terputus dan warna darah lebih dari satu warna, selama keluarnya darah tersebut masih di dalam masa 15hari 15malam.
Al-Bajuri Juz 1 Hal 110 , Bughyah Hal 14.
5 – Adapun umumnya masa haidh adalah 6hari dan paling lama 15hari 15malam, meskipun
keluarnya darah tidak terus menerus.
Jadi, apabila ada seorang wanita mengeluarkan darah melewati dari masa 15hari bukan berarti masa Haidhnya itu 15hari dan selebihnya dihukumi Istihadhoh akan
tetapi tergolong masalah Istihadhoh (Ya’ni sebagian darah Haidh dan sebagian darah
Istihadhoh).
Sulaimanul Jamal Juz 1 Hal 237 , Majmu’ Syarah Muhaddzab Juz 1 Hal 396.
Wallohu A’lamu Bis Sowab
Bersambung ~