HARAM BAGI SUAMI MENYETUBUHI ISTERINYA MELALUI DUBUR (ANAL SEX)

HARAM BAGI SUAMI MENYETUBUHI ISTERINYA MELALUI DUBUR (ANAL SEX)

 SIPI                 Haram mendatangi atau menjimak isteri dari jalan belakang (anus/anal sex). Namun demikian sang isteri bisa membantu mencarikan atau menawarkan solusi agar hasrat dan syahwat sang suami tersalurkan dengan cara yang legal menurut syara’. Berikut keterangan Fuqoha dalam beberapa kitab :

Kitab Nihayah Al-Zain, halaman 34-35 :

ﻭﺍﻟﺘﺎﺳﻊ ﺍﻟﻮﻁﺀ ﻭﻟﻮ ﺑﺤﺎﺋﻞ ﺛﺨﻴﻦ ﻭﻟﻮ ﺑﻌﺪ ﺍﻧﻘﻄﺎﻉ ﺍﻟﺪﻡ ﻭﻗﺒﻞ ﺍﻟﻐﺴﻞ ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﻗﺎﻝ ﻭﻣﺤﻞ ﺣﺮﻣﺘﻪ ﺇﺫﺍ ﻟﻢ ﻳﺨﻒ ﺍﻟﺰﻧﺎ ﻓﺈﻥ ﺧﺎﻓﻪ ﻭﺗﻌﻴﻦ ﺍﻟﻮﻁﺀ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﻴﺾ ﻃﺮﻳﻘﺎ ﻟﺪﻓﻌﻪ ﺟﺎﺯ ﻷﻧﻪ ﺇﺫﺍ ﺗﻌﺎﺭﺽ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺸﺨﺺ ﻣﻔﺴﺪﺗﺎﻥ ﻗﺪﻡ ﺃﺧﻔﻬﻤﺎ

Dan yang kesembilan (haram) menjima’ (istri yang haidl) meskipun (dzakarnya) dibungkus dengan penghalang yang tebal [kondom, misalnya], dan meskipun setelah terputusnya darah dan sebelum mandi - sampai pada perkataan pengarang- dan letak keharamannya apabila dia (suami) tidak khawatir zina, jika dia khawatir berzina dan berjima’ pada waktu haidl menjadi jalan satu-satunya untuk menolaknya, maka boleh menjima’nya, karena ketika dua mafsadah saling bertentangan terhadap seseorang maka yang lebih ringan dari keduanya yang didahulukan.

ﻭﻟﻮ ﺗﻌﺎﺭﺽ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﻮﻁﺀ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﻴﺾ ﻭﺍﻻﺳﺘﻨﻤﺎﺀ ﺑﻴﺪﻩ ﻓﺎﻟﺬﻱ ﻳﻈﻬﺮ ﺃﻧﻪ ﻳﻘﺪﻡ ﺍﻻﺳﺘﻨﻤﺎﺀ ﻓﺈﻥ ﺍﻟﻮﻁﺀ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﻴﺾ ﻣﺘﻔﻖ ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻪ ﻛﺒﻴﺮﺓ ﺑﺨﻼﻑ ﺍﻻﺳﺘﻨﻤﺎﺀ ﻓﺈﻥ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﻤﺬﺍﻫﺐ ﻳﻘﻮﻝ ﺑﺠﻮﺍﺯﻩ ﻋﻨﺪ ﻫﻴﺠﺎﻥ ﺍﻟﺸﻬﻮﺓ ﻭﻫﻮ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﺻﻐﻴﺮﺓ

Dan andai berjima’ pada waktu haidl dan melakukan onani dengan tangannya (suami) bertentangan terhadapnya, maka yang jelas onani-lah yang didahulukan, karena berjima’ pada waktu haidl merupakan hal yang disepakati bahwa yang demikian termasuk dosa besar. Berbeda halnya dengan onani dimana sebagian ulama madzhab memperbolehkannya ketika syahwat sedang menggebu-gebu, dan onani menurut kalangan Syafi’iyyah adalah termasuk dosa kecil.

ﻭﻳﺆﺧﺬ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ ﺃﻧﻪ ﻟﻮ ﺗﻌﺎﺭﺽ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺰﻧﺎ ﻭﺍﻻﺳﺘﻨﻤﺎﺀ ﺑﻴﺪﻩ ﻗﺪﻡ ﺍﻻﺳﺘﻨﻤﺎﺀ ﻟﻤﺎ ﺫﻛﺮ ﻭﻛﻤﺎ ﻳﺤﺮﻡ ﺍﻟﻮﻁﺀ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﻴﺾ ﻳﺤﺮﻡ ﻭﻁﺀ ﺣﻠﻴﻠﺘﻪ ﻓﻲ ﺩﺑﺮﻫﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﻴﺾ ﻭﻏﻴﺮﻩ

Dan dari keterangan tersebut dapat diambil pengertian bahwa andai berzina dan onani bertentangan terhadapnya, maka onani-lah yang didahulukan. Dan sebagaimana keharaman berjima’ pada waktu haidl ialah menjima’ perempuan halalnya pada lubang anusnya di waktu haidl dan selainnya.

ﻭﻟﻮ ﺗﻌﺎﺭﺽ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺰﻧﺎ ﻭﻭﻁﺀ ﺍﻟﺤﻠﻴﻠﺔ ﻓﻲ ﺩﺑﺮﻫﺎ ﻗﺪﻡ ﺍﻟﻮﻁﺀ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﺑﺮ ﻭﻟﻮ ﺗﻌﺎﺭﺽ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﻮﻁﺀ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﺑﺮ ﻭﺍﻻﺳﺘﻨﻤﺎﺀ ﺑﻴﺪﻩ ﻗﺪﻡ ﺍﻻﺳﺘﻨﻤﺎﺀ

Dan andai berzina dan menjima’ istri di lubang anusnya bertentangan terhadapnya, maka menjima’ lubang anus yang didahulukan, dan andai berjima’ (di lubang anus) dan onani bertentangan maka onani yang di dahulukan.

Fathul mu’in hal. 104 :

ويحرم به ما يحرم بالجنابة ومباشرة ما بين سرتها وركبتها وقيل لايحرم غيرالوطء واختاره النووي في التخقيق لخبر مسلم اصنعوا كل شئ الا النكاح

Dan yang haram bagi orang berhaidl melakukan segala sesuatu yang diharamkam bagi orang yang junub, dan haram pula baginya mempertemukan kulit anggota tubuh yang ada diantara pusar dan lutut, dan ada juga yang mengatakan tidak haram, kecuali jima’. Imam Nawawy telah memilih qoul yang kedua ini dalam kitab tahqiq, kerena berdasarkan hadits yang diriwayatkan imam muslim “perbuatlah segala sesuatu kecuali jima”.

Wallohu a’lam bish-showab.

Leave your comment here: