HUKUMAN KEBIRI BAGI PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL

HUKUMAN KEBIRI BAGI PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL

KEBDeskripsi Masalah
Akhir-akhir ini marak  terjadi kejahatan pemerkosaan. Hukuman para pelaku semuanya diserahkan kepada pihak kepolisian. Hukuman yang  diberikan kepada pelaku adalah kurungan penjara minimal  tiga hingga 15 tahun. Namun, hukuman tersebut menurut kementrian sosial dianggap kurang memberikan efek jera terhadap pelaku, sehingga kementrian sosial mewacanakan  hukuman tambahan yaitu hukuman kebiri. Proses pengebirian sendiri bisa dengan cara memotong testis ( buah dzakar, pengeluaran kelenjar kelamin laki-laki yang mengandung spermatozoa  (بيضين)  atau memberikan zat kimia (melalui suntikan/obat) yang menyebabkan pelaku tidak bisa ereksi/intisyar dalam jangka waktu tertentu.
Kebiri atau kastrasi adalah tindakan bedah  atau menggunakan bahan kimia yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi testis pada kelamin jantan atau fungsi ovarium pada  kelamin betina.
Pertanyaan :
a.  Apa hukum kebiri menurut perspektif fiqih ?
Jawaban :
Haram jika proses pengkebirian tersebut dengan cara memotong testis dan bisa sampai menghilangkan fungsinya secara total  karena :
1. termasuk bentuk mengubah ciptaan Allah.
2. Memutus keturunan yang diperintahkan.
3. Melukai yang sampai menyebabkan    kematian.
4. Sebagai bentuk siksaan (sebagai pembalasan) :   مثلة

Diperbolehkan
jika proses pengkebirian dengan menggunakan zat kimia tersebut tidak sampai menghilangkan fungsinya secara total.

b. Apakah dibenarkan kebijakan mentri sosial menetapkan tambahan hukuman kebiri kepada pelaku ?
Jawaban :
Menurut perspektif fiqih wacana kebijakan mentri sosial menetapkan hukuman tambahan kebiri  terhadap pelaku kejahatan Sexsual tidak dibenarkan.

REFERENSI :
1. Al-Qur’an  Surat  An-Nisa ayat 119
2. Fiqih Islami Wahbah Zuhaili hal. 201
3. Tafsir Munir Wahbah Zuhaili hal. 281
4. Turukul Hukmiyyah hal. 149
5.Tafsir Qurtubi  hal.391
6. Tasriul Janani Islami hal. 687
7.Tuhfatul Khabib hal. 28
8. Majmu’ Sarakh Muhadzab hal. 241

Leave your comment here: