INSEMINASI YANG DI LAKUKAN PASANGAN SUAMI ISTERI
Deskripsi Masalah
Dalam dunia kedokteran ada sebuah istilah yaitu inseminasi, inseminasi sendiri adalah teknik dalam dunia medis untuk membantu proses reproduksi dengan cara memasukan sperma laki-laki yang telah disiapkan ke dalam rahim menggunakan kateter. Hal ini bertujuan membantu sperma menuju telur yang telah matang (ovulasi) sehingga terjadi pembuahan. Inseminasi juga merupakan pembuahan yang alami, sperma yang diambil dari suami kemudian dibersihkan (preparasi) lalu dimasukkan ke rahim istri dan sperma berjalan sendiri menuju indung telur, pengeluaran sperma suami dilakukan dengan tanpa berhubungan badan. Dengan melakukan inseminasi kita bisa menentukan kelamin bayi.
Pertanyaan :
a. Apa hukum melakukan inseminasi menurut perspektif fiqih ?
Jawaban :
Hukum Inseminasi sesuai deskripsi diatas dan sesuai dengan pandangan kedokteran diperbolehkan.
b. Apa hukum menentukan kelamin bayi seperti yang ada dalam deskripsi ?
Jawaban :
Diperbolehkan karena termasuk salah satu bentuk ikhtiar pasangan suami istri selagi keduanya meyakini bahwa yang bisa menentukan jenis kelamin adalah Allah SWT.
REFERENSI
1. Bujairami Ala’khotib hal. 446
Qurrqtul U’yyun hal. 59
2. Fiqih Islami Wahbah Zuhaili hal. 559
3. Hasiyah qulyubi hal. 241
4. Tuhfatul Murid hal. 58