BAHAYA DARI MAKANAN YANG HARAM DALAM AGAMA ISLAM

BAHAYA DARI MAKANAN YANG HARAM DALAM AGAMA ISLAM

 kahi            Makanan Haram adalah makanan yang mana Allah mengharamkan makanan yang memBAHAYAkan atau yang mudhorotnya lebih besar daripada MANFAATnya.

Hal ini tidak lain untuk menjaga kesucian dan kebaikan hati, akal, ruh, dan jasad, yang mana baik atau buruknya keempat perkara ini sangat ditentukan -setelah hidayah dari Allah- dengan makanan yang masuk ke dalam tubuh manusia yang kemudian akan berubah menjadi darah dan daging sebagai unsur penyusun hati dan jasadnya. Karenanya Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- pernah bersabda:

“Daging mana saja yang tumbuh dari sesuatu yang haram maka neraka lebih pantas untuknya”.

Makanan yang haram dalam Islam ada dua jenis:

  1. Ada yang diharamkan karena dzatnya. Maksudnya asal dari makanan tersebut memang sudah haram, seperti: bangkai, darah, babi, anjing, khamar, dan selainnya.
  2. Ada yang diharamkan karena suatu sebab yang tidak berhubungan dengan dzatnya. Maksudnya asal makanannya adalah halal, akan tetapi dia menjadi haram karena adanya sebab yang tidak berkaitan dengan makanan tersebut. Misalnya: makanan dari hasil mencuri, upah perzinahan, sesajen perdukunan, makanan yang disuguhkan dalam acara-acara yang bid’ah, dan lain sebagainya.

Satu hal yang sangat penting untuk diyakini oleh setiap muslim adalah bahwa apa-apa yang Allah telah halalkan berupa makanan, maka disitu ada kecukupan bagi mereka (manusia) untuk tidak mengkonsumsi makanan yang haram. [Muqaddimah Al-Luqothot fima Yubahu wa Yuhramu minal Ath’imah wal Masyrubat dan muqaddimah Al-Ath’imah karya Al-Fauzan]

Dampak Makanan Haram

Hendaknya kita bertaqwa kepada Allah dengan cara memakan makanan yang halal dan menjauhi makanan haram. Karena makanan yang baik itu mempunyai pengaruh yang besar bagi manusia, terhadap akhlaqnya, kehidupan hatinya dan jernihnya pandangan serta diterimanya amal-amal kita. Sedangkan makanan yang haram mempunyai dampak buruk bagi manusia, yang kalaulah dampak itu hanyalah tidak dikabulkannya do’apun niscaya hal itu merupakan kerugian yang besar. Karena seorang hamba tidak lepas dari kebutuhan berdo’a kepada Allah.

Di samping itu masih ada dampak lain dari memakan yang haram, yaitu tidak diterimanya amal-amal yang telah kita laksanakan.
Dalam sebuah hadits disebutkan:
Dari Abu Hurairah radhiyallah ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa memperoleh harta dengan cara yang haram, kemudian ia shadaqahkan, maka tidak akan mendatangkan pahala, dan dosanya ditimpakan kepadanya.” (HR. Ibnu Hibban dalam Kitab Shahihnya dengan sanad hasan).

Ibnu Umar radhiyallah ‘anhu berkata: “Barangsiapa membeli baju dengan sepuluh ribu dirham, namun dari sepuluh ribu dirham tersebut ada satu dirham yang haram, maka Allah tidak menerima amalnya selama baju itu masih menempel di tubuhnya.”

Ibnu Abbas radhiyallah ‘anhu berkata: “Allah tidak menerima shalat seseorang yang di dalam perutnya ada sedikit makanan haram.”

Para salafus shalih sangat berhati-hati sekali terhadap apa-apa yang akan masuk ke dalam mulut dan perut mereka. Mereka amat bersikap wara’ di dalam menjauhi hal-hal yang syubhat apalagi yang haram.

Dalam kitab shahih Al-Bukhari disebutkan, ‘Aisyah radhiyallah ‘anha menceritakan bahwa Abu Bakar mempunyai pembantu yang selalu menyediakan makanan untuknya. Suatu kali pembantu tersebut membawa makanan maka iapun memakannya. Setelah tahu bahwa makanan tersebut didapatkan dengan cara yang haram, maka dengan serta merta ia masukkan jari tangannya ke kerongkongan, kemudian ia muntahkan kembali makanan yang baru saja masuk ke dalam perutnya.

Imam An-Nawawi ketika hidup di negeri Syam, ia tidak mau memakan buah-buahan di negeri tersebut. Tatkala orang menanyakan tentang sebabnya, maka ia menjawab: Di sana ada kebun-kebun wakaf yang telah hilang, maka saya khawatir memakan buah-buahan dari kebun tersebut.

Makanan haram bisa disebabkan memang dzatnya yang haram, seperti: bangkai, daging babi, darah dan sebagainya. Atau karena haram cara mendapatkannya, seperti dengan cara mencuri, riba, curang dalam jual beli, korupsi, suap dan lain sebagainya. Praktek-praktek mendapatkan harta dengan cara yang haram dapat dengan mudah kita saksikan di zaman ini. Perampokan, penipuan, riba, korupsi, kolusi dan yang lainnya hampir-hampir selalu diekspos tiap hari oleh koran-koran dan televisi atau media lainnya. Seolah-olah hal ini sudah merupakan masalah yang biasa. Segala macam cara akan digunakan manusia dalam rangka untuk mendapatkan harta yang sebanyak-banyaknya.

Rasulullah telah bersabda: “Akan datang suatu zaman, sese-orang tidak akan peduli terhadap apa yang ia ambil, apakah itu halal atau haram.” (HR. Bukhari).

Padahal harta yang haram itu selain berdampak tidak terkabulnya do’a dan ditolaknya amal, ia juga merupakan sebab mendapatkan adzab Allah di akhirat nanti. Dalam sebuah hadits shahih disebutkan bahwa tidak bergerak dua telapak kaki anak cucu Adam di hari kiamat nanti sampai ditanya (salah satunya) tentang hartanya darimana ia dapatkan dan ke mana ia belanjakan. (untuk matan lengkapnya lihat Sunan At-Tirmidzi, hadits no.2417).

AKIBAT YANG AKAN MENIMPA BAGI ORANG YANG MAKAN MAKANAN HARAM
Beberapa dampak makanan haram adalah :

Ø Hati tertutup daripada menerima hidayah Allah
Ø Susah mendapat ilmu pengetahuan
Ø Ibadat yang dikerjakan sia-sia
Ø Memudharatkan kesihatan badan dan kewarasan akal
Ø Dilaknat oleh Allah dan azab di akhirat
Ø Mudah dihasut syaitan
Islam tidak mengabaikan kesihatan umatnya,sebab itu lah islam hanya menghalalkan benda baik dan bersih serta mengharamkan benda-benda yang kotor,najis dan jijik rupanya.
Ø Khusyuk beribadat
Ø Mendapat hidayah daripada Allah
Ø Mudah menerima pelajaran
Ø Sihat jasmani, bersih rohani dan cerdas akal
Ø Diredhai oleh Allah
Ø Doa diterima
Memakan binatang yang tidak disembelih adalah haram hukumnya mengikut agama islam begitu juga bagi binatang yang mati disembelih tetapi tidak disebut nama Allah adalah dianggap bangkai. Walaubagaimanapun, bagi ikan dan belalang tidak perlu disembelih terlebih dahulu.

PENYEMBELIHAN

Cara Penyembelihan :
1) Penyembelih mestilah beragama islam sama ada lelaki atau perempuan.
2) Penyembelihan mestilah menggunakan senjata yang tajam.
3) Penyembelihan mestilah dilakukan pada leher binatang sehingga putus saluran pernafasan dan halkumnya.
4) Orang yang menyembelih mestilah menyebut bismillah terlebih dahulu sebelum menyembelih.

Leave your comment here: