MENGETAHUI TRANSAKSI DI DALAM WISATA RELIGI
Deskripsi masalah
Menyambut bulan Muharam, Pengurus Musholla At-Taqwa membentuk panitia untuk mengadakan acara wisata religi (ziarah walisongo). Tiap anggota jamaah mushalla At-Taqwa yang berminat mengikutinya, dibebani biaya transportasi sebesar Rp 320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dengan jumlah anggota 53 orang. Untuk menarik minat agar anggota mau ikut, panitia memberi potongan biaya 50% bagi tiap anggota yang mendaftarkan 10 orang.
Dan mengenai keberangkatan, panitia bekerja sama dengan salah satu jasa travelling terkemuka di Wilayah Jawa dengan perjanjian ongkos biaya sebesar Rp. 13.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) minus biaya perjalanan seperti : [a] parkir bus [b] tol Suramadu [c] water drink sopir/ kenek (Poin a, b, c menjadi tanggung jawab Panitia)
Setelah acara tur selesai ternyata masih ada uang tersisa di panitia sebesar Rp 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah)
Pertanyaan
- Apa status transaksi panitia kepada anggota dan panitia kepada travelling dan sahkah?
Jawaban
- Tafshil:
* Untuk transaksi antara panitia dengan jamaah adalah ijaroh fi dzimmah dan hukumnya sah secara ittifaq jika dalam transaksi hanya dibatasi dengan amal (pekerjaan) saja, dan terjadi khilaf jika dalam transaksi dibatasi dengan pekerjaan dan waktu (menurut pendapat Ibnu Rif’ah dan Qaffal adalah sah).
* Untuk transaksi antara panitia dengan travel bisa ijaroh fi dzimmah dan ijaroh fil ‘ain.
REFERENSI | |
1. Tuhfah al Muhtaj juz 6 hal. 163
2. Al ‘Aziz Syarh al Kabir juz 6 hal. 105-106 3. Takmilah al Majmu’ juz 5 hal. 34 |
4. Asna al Mathalib Syarh al Raudh juz 12 hal. 87
5. Al Majmu’ juz 15 hal. 41 |
CATATAN:
Untuk pembayaran yang dihutang dalam transaksi ijaroh fi dzimmah terjadi khilaf. Menurut pendapat yang ashah tidak sah, dan muqabilul ashah sah.
Pertanyaan
- Apa status potongan biaya 50% yang diberikan panitia kepada anggota yang mendaftarkan 10 orang dan sahkah?
Jawaban
- Termasuk sebagai ju’lu (upah) dari akad ju’alah
REFERENSI | |
1. Tuhfah al Muhtaj juz 6 hal. 418
2. Tuhfah al Muhtaj juz 6 hal. 424 |
3. Tuhfah al Muhtaj juz 6 hal. 425
4. Bujairami juz 6 hal. 344 |
Pertanyaan
- Apakah panitia berhak atas sisa uang sebesar Rp 1.800.000,00?
Jawaban
- Panitia berhak atas sisa uang tersebut.
REFERENSI | |
1. Hasyiyataa Qulyuby wa ‘Umairah juz 2 hal. 290 | 2. Ghayah al Bayan Syarh Zubad Ibn Ruslan juz 1 hal. 226 |