ALASAN DI DAHULUKANYA KHUTBAH DARIPADA SHOLAT JUM’AT

ALASAN DI DAHULUKANYA KHUTBAH DARIPADA SHOLAT JUM’AT

 JAU             Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa salah satu syarat shalat Jumat adalah diawali dengan dua khutbah. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari-Muslim yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW berkhutbah pada hari Jumat dengan dua khutbah dan duduk di antara kedua.

Dua khutbah ini dilaksanakan sebelum shalat Jumat sebagaimana kesepakatan para ulama (ijma’) dengan sabda Nabi SAW: ‘Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat’. Sedang Beliau tidak shalat Jumat kecuali setelah melaksanakan dua khutbah.

( الْخَامِسُ ) مِنْ الشُّرُوطِ ( خُطْبَتَانِ ) لِخَبَرِ الصَّحِيحَيْنِ عَنْ ابْنِ عُمَرَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ خُطْبَتَيْنِ يَجْلِسُ بَيْنَهُمَا. وَكَوْنُهُمَا ( قَبْلَ الصَّلَاةِ ) بِالْإِجْمَاعِ إلَّا مَنْ شَذَّ مَعَ خَبَرِ صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي، وَلَمْ يُصَلِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إلَّا بَعْدَهُمَا.

“Yang kelima dari syarat shalat Jumat adalah dua khutbah karena adanya hadits yang diriwayatkan Bukhari-Muslim dari Ibnu Umar RA, ‘Bahwa Rasulullah SAW berkhutbah pada hari Jumat dengan dua khutbah dan duduk di antara keduanya.’ Dilakukannya kedua khutbah sebelum shalat Jumat adalah didasarkan kesepakatan para ulama (ijma’), kecuali orang yang menyimpang, dengan hadits yang menyatakan: ‘Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat’. Dan Nabi SAW tidak melakukan shalat Jumat kecuali setelah melaksanakan dua khutbah. (Lihat Muhammad Khathib Asy-Syarbini, Mughnil Muhtaj, Beirut, Darul Fikr, juz I, halaman 285).

Keterangan singkat ini bisa dijadikan sebagai jawaban kenapa khutbah Jumat dilaksanakan sebelum shalat Jumat. Berbeda dengan khutbah shalat Id dimana dilaksanakan setelah shalat karena ittiba’ atau mengikuti apa yang telah dipraktikkan Rasulullah SAW.

Di samping itu shalat Jumat harus ditunaikan secara berjamaah karenanya khutbahnya diakhirkan agar orang-orang yang datang belakang bisa menjumpainya. Hal ini tentunya berbeda dengan shalat Id di mana tidak harus dilakukan secara berjamaah.

Alasan lain yang bisa dikemukakan di sini adalah bahwa khutbah Jumat adalah salah satu syarat sah shalat Jumat, sedangkan syarat harus didahulukan dari yang disyarati. Hal ini tentunya berlainan dengan khutbah shalat Id yang jelas bukan syarat yang menentukan keabsahan shalat Id.

قَالَ فِي الْمَجْمُوعِ : ثَبَتَتْ صَلَاتُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ خُطْبَتَيْنِ ، بِخِلَافِ الْعِيدِ فَإِنَّ خُطْبَتَيْهِ مُؤَخَّرَتَانِ لِلِاتِّبَاعِ،وَلِأَنَّ الْجُمُعَةَ إنَّمَا تُؤَدَّى جَمَاعَةً فَأُخِّرَتْ لِيُدْرِكَهَا الْمُتَأَخِّرُونَ ، وَلِأَنَّ خُطْبَةَ الْجُمُعَةِ شَرْطٌ وَالشَّرْطُ مُقَدَّمٌ عَلَى مَشْرُوطِهِ

“Muhyiddin Syaraf An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab berkata, ‘Shalat Jumat Nabi SAW dilakukan setelah selesai dua khutbah, berbeda dengan shalat Id di mana kedua khutbahnya diakhirkan (setelah selesai shalat Id) karena ittiba` (mengikuti apa yang sudah dipraktikan Rasulullah saw, pent).’ Di samping itu karena shalat Jumat hanya dilaksanakan secara berjamaah, shalatnya diakhirkan agar orang-orang yang belakangan bisa menjumpainya. Alasan lain adalah karena khutbah Jumat merupakan syarat sahnya shalat Jumat, sedangkan syarat harus didahulukan dari yang disyarati (al-masyruth),” (Lihat Muhammad Khathib Asy-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz I, halaman 285).

Leave your comment here: