MAKSUD MASLAHAH MURSALAH DAN MAQOSID SYARI’AH

MAKSUD MASLAHAH MURSALAH DAN MAQOSID SYARI’AH

alam            Pada dasarnya al mashalih artinya adalah mengambil yang baik dan meninggalkan yang buruk (yang tidak baik). Apakah yang dimaksud dengan yang baik tersebut? Para ulama menyebutkan, bahwa yang baik itu kriterianya adalah sesuai dengan tujuan Allah dan rasul-Nya menetapkan hukum, maka itulah kebaikan yang dimaksud tersebut, tak peduli jika menurut logika kita itu tidak baik. Ketika Allah mengatakan bahwa hal itu merupakan kebaikan maka diperintah dan adalah keburukan sehingga dilarang. Sehingga kita tak mempunyai hak untuk mengatakan, bahwa babi itu baik, walaupun mungkin secara logika ada yang mengatakan bahwa babi itu lebih enak dibandingkan dengan daging yang lainnya. Ketika Allah melarangnya, maka itulah keburukan.

Suatu kaidah fikih menyatakan bahwa menolak kerusakan atau kemadharatan itu lebih diutamakan daripada mendatangkan kemashlahatan. Dari kaidah tersebut dapat ditarik benang merah bahwa muara dari terbentuknya fikih (hukum Islam) adalah maslahah. Secara etimologi, masalahah merupakan bentukan dari kata shalaha, yashluhu, shulhan, shilahiyyatan, yang berarti faedah, kepentingan, kemanfaatan dan kemaslahatan. Sedangkan secara terminologi, maslahah diartikan sebagai sebuah ungkapan mengenai suatu hal yang mendatangkan manfaat dan menolak kerusakan atau kemadharatan. Namun pengertian tersebut bukanlah pengertian yang dimaksudkan oleh ahli ushul dalam terminologi mashalih al-mursalah. Menurut pendapat mereka maslahah (dalam terminologi mashalih al-mursalah) adalah al-muhafazhah ‘ala maqasid al-syari’ah (memelihara atau melindungi maksud-maksud hukum syar’i).

Sama halnya dengan penjelasan dari berbagai sumber bahwasannya maslahah mursalah adalah kebaikan (kemaslahatan yang tidak di singgung-singgung syara’ secara jelas untuk mengerjakan atau meninggalkannya, sedangkan apabila dikerjakan akan membawa manfaat atau menghindari kerusakan atau keburukan, seperti seseorang menghukum sesuatu yang belum ada ketentuannya oleh agama. Apakah perbuatan itu haram atau boleh, maka hendaknya dipandang kemudharatan dan kemanfaatannya. Bila kemudharatan lebih banyak dari kemanfaatannya berarti perbuatan itu terlarang, maka sebaliknya bila kemanfaatanya lebih banyak dibanding dengan kemudharatannya berarti perbuatan itu dibolehkan oleh agama, karena agama membawa kepada kebaikan. Dalam praktiknya, mashlahah tidak banyak perbedaannya dengan ihtihsan. Perbedaan dalam ihtihsan adalah mengecualikan suatu hukum dari peraturan yang umum yang diterapkan oleh qiyas, sedangkan maslahah mursalah tidak ada penyimpangan dari qiyas.

Dalam maslahah mursalah diharuskan syarat-syarat sebagai berikut: 1. Hanya berlaku dalam bidang mu’amalah, karena persoalan ibadah tidak akan berubah-ubah. 2. Tidak berlawanan dengan maksud syari’at atau salah satu dalilnya yang sudah terkenal (tidak bertentangan dengan nash), 3. Maslahah ada karena kepentingan yang nyata dan diperlukan oleh masyarakat

Imam Malik adalah seorang fakih yang paling banyak menggunakan maslahah mursalah ini. Ia beralasan bahwa Tuhan mengutus rasul-rasul-Nya untuk mewujudkan kemaslahatan manusia. Jika ada kemaslahatan, kuatlah dugaan kita bahwa kemaslahatan itu syara’, karena hukum Allah diadakan salah satunya untuk kepentingan manusia. Adanya maslahat sesuai dengan maqasid as-syari’ (tujuan-tujuan syari’), artinya denagan mengambil maslahat berarti sama dengan merealisasikan maqasid as-syari’. Sebaliknya mengesampingkan maslahat berarti mengesampingkan maqasid as-syari’. Sedangkan mengesampingkan maqasid as-syari’ adalah batal. Oleh karena itu, adalah wajib menggunakan dalil maslahat atas dasar bahwa ia adalah sumber hukum pokok (ashl) yang berdiri sendiri. Sumber hukum ini tidak keluar dari ushul, bahkan terjadi sinkronisasi antara maslahat dan maqasid as-syari’.

Syarat menjadikannya sebagai hujjah, para ulama yang menjadikan maslahah mursalah sebagai sebagai hujjah sangat berhati- hati dalam menggunakannya, sehingga tidak terjadi pembentukan hukum berdasarkan keinginan dan nafsu. Oleh karena itu mereka menetapkan tiga syarat dalam menjadikannya sebagai hujjah:

Pertama, berupa kemaslahatan yang mendasar, bukan kemaslahatan yang semu. Artinya, penetapan hukum syara’ itu dalam kenyataannya menarik suatu manfaat atau menolak bahaya. Jika hanya di dasarkan bahwa penetapan hukum itu mungkin menarik suatu manfaat, tanpa membandingkannya dengan yang menarik suatu bahaya, berarti didasarkan atas kemaslahatan yang semu.

Kedua, berupa kemaslahatan yang umum, bukan kemaslahatan pribadi. Artinya, penetapan hukum syara’ itu dalam kenyataannya dapat menarik bagi umat manusia atau menolak bahaya dari mereka, bukan bagi perorangan atau bagian kecil dari mereka. Hukum tidak di tetapkan demi kemaslahatan khusus para pimpinan atau pembesar saja, dengan tidak melihat mayoritas atau kemaslahatan mereka. Kemaslahatan itu harus untuk mayoritas umat manusia.

Ketiga, penetapan hukum untuk kemaslahatan itu tidak boleh bertentangan dengan hukum atau dasar yang di tetapkan dengan nash atau ijma’, maka tidak sah menganggap suatu kemaslahatan yang menuntut persamaan hak waris antara hak laki-laki dan perempuan. Kemaslahatan semacam ini sia-sia karena bertentangan dengan nash al-qur’an.

Alasan ulama yang tidak berhujjah dengan al maslahah mursalah

  1. Maslahat yang tidak didukung oleh dalil khusus akan mengarah pada salah satu bentuk pelampiasan dari keinginan nafsu yang cenderung mencari keenakan. Dalam menjelaskan alasan tersebut dalam kaitannya dengan ihtisan dan maslahatul mursalah, Imam al-Ghazali berkata: “Sesungguhnya kita tahu dan yakin bahkan pada hawa nafsu dan syahwat tanpa memandang indikasi dan dalil. Ihtisan tanpa memperhitungkan dalil-dalil syara’ adalah hukum yang di dasarkan pada hawa nafsu semata”
  2. Maslahat andaikan dapat di terima (mu’tabarah), ia termasuk dalam kategori qiyas dalam arti luas atau umum. Andaikan tidak mutabarrak maka ia tidak tergolong qiyas. Tidak bisa dibenarkan bahwa suatu anggapan bahwa suatu masalah terdapat maslahat mu’tabarah sementara maslahat itu tidak termasuk ke dalam nash atau qiyas. Sebab pandangan seperti itu akan membawa ke suatu kesimpulan tentang terbatasnya nash-nash al-qur’an atau hadist nabi dalam menjelaskan syari’ah dengan kenyataan tabligh yang telah diperankan oleh Nabi shalallahu alaihi wassalam.
  3. Mengambil dalil maslahat tanpa berpegang pada nash terkadang akan berakibat kepada suatu penyimpangan dari hukum syari’at dan tindakan kelaliman terhadap rakyat dengan dalil maslahat, sebagaimana yang di lakukan oleh raja-raja yang lalim.
  4. Seandainya kita memakai maslahat sebagai sumber hukum pokok yang berdiri sendiri, niscaya hal itu akan timbul terjadinya perbedaan hukumakibat perbedaan Negara. Bahkan perbedaan perorangan di suatu perkara.

Jumhur fuqaha’ sepakat bahwa maslahat dapat diterima dalam fikih Islam. Dan setiap maslahah wajib di ambil sebagai sumber hukum selama bukan di latarbelakangi oleh dorongn syahwat dan hawa nafsu yang tidak bertentangan dengan nash serta maqasid as-syari’. Hanya saja golongan Syafi’iyah dan Hanafiyah sangat memperketat ketentuan maslahat. Maslahat harus mengacu pada ‘illat yang jelas batasannya. Golongan Maliki dan Hanbali berpendapat bahwa sifat munasib yang merupakan alas an adanya maslahat, meskipun tidak jelas batasannya, patut menjadi ‘illat bagi qiyas.

Oleh karena itu ia dapat diterima sebagai sumber hukum sebagaimana halnya diterimanya qiyas berdasarkan sifat munasib, yaitu hikmah, tanpa memandang apakah ‘illat itu mundhiobittah atau tidak. Karena begitu dekatnya pengertian sifat munasib dan maslahat mursalah sehingga sebagian ulama madhab Maliki menganggap bahwa sesungguhnya semuanya ulama ahli fikih memakai dalil maslahat, meskipun mereka menanamkannya sifat munasib, atau memasukkannya kedalam qiyas.

Macam-macam maslahah berdasarkan tingkatannya, berdasarkan pandangan syar’i dan dalil-dalil nash serta untuk menjaga maqashid al-syari’ah, para ulama menggolongkan maslahah menjadi tiga tingkatan:

Maslahah Dhoruriyyat, yaitu maslahah yang ditetapkan demi keberlangsungan hidup manusia di dunia maupun diakherat. Sekiranya maslahah ini tidak terealisisir, maka hilanglah kehidupan manusia di dunia, hilanglah kenikmatan dan tersiksalah di akhirat. Maslahah ini meliputi lima hal yang telah disebutkan di atas, yang menjadi maqasid al-syari’ah.

Maslahah Hajiyyat, yaitu maslahah yang dibutuhkan oleh manusia hanya untuk menghilangkan kesulitan pada dirinya. Sekiranya maslahah tersebut tidak tercapai, maka hidup manusia akan merasa kesulitan dan kesusahan, tidak sampai menghilangkan kehidupannya. Maslahah ini terdapat pada masalah furu’ yang bersifat mu’amalah, seperti jual beli, serta berbagai macam keringanan (rukhsoh) yang telah ditetapkan oleh syari’, misalnya menjama’ dan menqashar shalat bagi musafir, berbuka bagai orang orang hamil dan menyusui dan lain sebagainya.

Maslahah Tahsiniyyat, yaitu maslahah yang dimaksudkan untuk memperbaiki adat kebiasaan dan memuliakan akhlak manusia. Seperti bersuci ketika akan melakukan shalat, memakai perhiasan, wangi-wangian, haramnya makanan yang kotor dan lain sebagainya.

Oleh karena itu hukum-hukum yang mengandung kemashlahatan dhorury menjadi lebih penting untuk didahulukan dan dijaga daripada hukum-hukum yang bersifat hajjiyat apalagi yang bersifat tahsiniy atau takmily.

Beberapa macam maslahah berdasarkan pandangan syari’, berdasarkan adanya pengakuan dan penolakan dalil terhadap suatu maslahah, maka para ulama membagi maslahah menjadi tiga macam, yakni:

Maslahah Mu’tabaroh, yaitu kemaslahatan yang diakui oleh syari’ dan terdapat dalil yang menetapkannya. Maslahah ini dapat dijadikan hujjah hukum, tidak diragukan lagi keabsahannya, serta tidak ada perselisihan dalam mengamalkannya. Pengamalan maslahah ini disebut qiyas.

Maslahah Mulghoh, yaitu maslahah yang tidak didukung oleh syar’i, akan tetapi ditolak dan ditentang oleh syar’i. Artinya tatkala nash menghukumi suatu peristiwa karena adanya kemslahatan di dalamnya, kemudian sebagian orang menghukumi peristiwa tersebut dengan merubah ketetapan syar’i karena kemaslahatan yang mereka perkirakan (wahm). Hukum semacam ini ditolak, karena maslahah yang mereka perkirakan tesebut ditentang oleh syar’i. Penetapan suatu hukum tidak dapat didasarkan pada maslahah terebut karena hal itu bertentangn dengan maqashid al-syari’ah.

Maslahah Mursalah, yaitu maslahah yang tidak ditemukan dalil yang mendukungnya dan tidak ada pula yang menentangnya. Suatu peristiwa yang belum terdapat hukumnya di dalam nash, dan tidak ada pula ‘illat yang dapat diqiyaskan dengan nash, akan tetapi terdapat sesuatu yang sesuai dengan nash dalam pensyari’atannya, artinya pensyari’atan hukum tersebut dapat mendatangkan kemaslahatan atau manfaat dan menolak kemadharatan, yang kemudian hal ini oleh para ulama diistilahkan dengan mashalih al-mursalah. Dinamakan maslahah karena mendatangkan manfaat dan kebaikan serta menolak kemadharatan; dan dinamakan mursalah karena tidak terdapat nash (dalil) yang mendukung ataupun menentangnya. Jadi pada hakikatnya maslahah mursalah adalah segala sesuatu yang mendatangkan kemanfaatan yang telah termaktub dalam maqashid al-syari’ akan tetapi tidak didukung oleh adanya dalil.

Antara al Istihsan dan al mashalih sangat erat kaitannya, sehingga kasus seperti yang terjadi pada masa Sayyidina Umar ketika ada orang yang mengatakan, anti thaaliqun tsalaatsan (kamu aku talaq tiga), maka Sayyidina Umar menentukan jatuh tiga thalaqnya. Padahal, dimasa sebelumnya hal tersebut dihukumi satu talaq saja yang jatuh. Ini merupakan suatu perlawanan yang terkesan ekstrim dari seorang Umar ibn Khattab. Ketika ditanya mengapa beliau berani mengubah ketentuan Rasulullah, maka dijawab oleh Sayyidina Umar : “Bahwa dulu ketika Rasulullah menjadi pemimpin, rakyatnya adalah orang-orang sepertiku. Sedangkan sekarang pada masa kekhalifahanku, rakyatnya adalah kalian yang jauh lebih buruk dari orang-orang sepertiku pada masa itu. Pada masa itu (masa hidupnya Rasulullah), kami akan berpikir berkali-kali untuk mengucapkan thalaq. Tetapi pada masa kekhalifahanku ini, kalian begitu mudahnya untuk mengucapkan thalaq, walaupun hanya karena persoalan yang sepele. Sekarang, biar kalian tidak lagi terlalu mudah untuk mengucapkan thalaq, maka akan kujatuhkan thalaq tiga sekaligus jika kalian mengucapkan menthalaq tiga. Ini adalah untuk kebaikan kalian semuanya, sehingga kalian tidak gampang menjatuhkan thalaq.” Dalam hal ini, Sayyidina Umar tidak sembarangan, karena ia mempunyai pegangan, yaitu bahwa perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah adalah thalaq. Apa yang dilakukan oleh Sayyidina Umar tersebut adalah mashalih, karena berangkat dari kebaikan-kebaikan untuk kebaikan-kebaikan. Hal ini takkan dijumpai di dalam teks-teks Alquran, Hadis, Ijma’, ataupun Qiyas. Sehingga dalam kasus ini, hukum Islam akan stagnan jika tidak menggunakan sumber hukum seperti mashalih. Dari sini dapatlah kita pahami, bahwasanya sumber hukum Islam yang digunakan oleh para ulama, bahkan di zaman Rasulullah shalallahu alaihi wassalam, di antaranya adalah mashalih.

Maqasid tersebut dianggap sebagai barometer untuk menentukan apakah suatu masalah itu termasuk maslahat (kebaikan) atau mafsadat (keburukan), yang itu harus ditinjau dari maqashid atau maqshad atau tujuan dari ketentuan yang ditentukan oleh Allah dan Rasul-Nya. Para ulama kemudian menyimpulkan bahwasanya maqasid itu ada lima :

Pertama, maqashid hifzhud-din, yaitu tujuannya adalah menjaga agama. Salah satu contohnya adalah dianjurkannya kita berjihad ketika jihad itu memang diperlukan untuk menjaga agama. Sebab kalau tidak, umat Islam mungkin akan dibantai sehingga akan habis. Kalau pemeluk agama Islam habis, maka agama Islam juga akan habis. Namun kadang kita mengartikan jihad itu seenaknya saja, padahal jihad adalah suatu ketentuan yang sangat sakral dan sangat mulia.

Kedua, maqashid hifzhun-nafsi, yaitu menjaga diri. Tujuan syari’ (tujuan Allah) menentukan suatu ketentuan hukum adalah untuk menjaga diri. Misalkan mengenai ketentuan qishash. Qishash adalah membunuh seseorang yang memang sudah layak untuk dibunuh. Ketika ada seseorang yang membunuh tanpa adanya kejelasan, sehingga perbuatannya tersebut merupakan perbuatan yang sangat salah, maka hukum terhadap orang yang membunuh tersebut adalah qishash. Ditentukan dan dianjurkannya qishash ini pada prinsipnya adalah menjaga diri. Mengapakah qishash itu dianggap menjaga diri, sedangkan qishash itu sendiri merupakan membunuh? Allah menyatakan, bahwasanya qishash itu adalah hayaatun ya ulil albab (qishash itu adalah kehidupan bagi kalian). Mungkin jika suatu saat kita sedang berada di Saudi Arabia, maka akan begitu terasa bahwa qishash merupakan suatu kehidupan. Biasanya pada hari Jum’at setelah Imam mengucapkan salam, maka tiba-tiba ada pengumuman, maka itu pasti akan diadakannya hukum qishash, atau paling tidak potong tangan ataupun rajam. Diumumkan juga kepada seluruh umat Islam yang ada ketika itu dianjurkan untuk melihat pelaksanaan hukum qishash tersebut. Ketika melihat pelaksanan hukum qishash tersebut, mungkin akan begitu terasa di hati kita, mudah-mudahan kita diberi perlindungan oleh Allah agar tidak membunuh orang, karena hukumnya sangat berat. Inilah dampak lahir dan batin dari hukum qishash yang kita lihat itu. Sehingga orang yang melihat pelaksanaan hukuman tersebut, maka akan tertahan untuk melakukan tindak pidana. Inilah yang dikehendaki oleh Allah, bahwa qishash itu sebetulnya merupakan kehidupan bagi umat manusia.

Ketiga, maqashid hifzhul-aqli, menjaga pikiran (akal) agar selalu jernih. Karena itu, disyariatkanlah ketentuan hukuman (had) bagi orang yang mabuk (baik itu karena minuman keras ataupun hal lain). Sehingga, tujuan dari mengapa orang yang mabuk itu dihukum adalah agar tidak melakukan hal tersebut, sehingga otak ini tetap jernih.

Keempat, maqashid hifzhun-nasab, yaitu menjaga keturunan. Menjaga keturunan yang dimaksud di antaranya menjaga nasab dalam bentuk perintah dan menjaga nasab dalam bentuk larangan. Menjaga nasab dalam bentuk perintah salah satunya adalah menikah. Jadi, menikah itu adalah ketentuan dan perintah Allah dan Rasul-Nya seperti juga ketentuan dalam perintah-perintah yang lainnya. Sehingga kalau ada orang yang mengatakan bahwa nikah itu hanya untuk meredam nafsu seksual, maka berarti orang tersebut tidak paham pada syariat, karena sesungguhnya nikah merupakan perintah Allah untuk menjaga keturunan, dalam hal ini tentunya keturunan yang terhormat. Dalam bentuk larangan yaitu ketentuan dilarangnya melakukan perzinahan dan dianjurkannya menghukum orang-orang yang berzinah.

Kelima, maqashid hifzhun-maal, menjaga harta. Ada yang berbentuk anjuran, yaitu seperti perintah untuk bekerja mencari nafkah yang halal, yang hal ini sama dengan ibadah yang diperintahkan seperti dalam bentuk salat. Tujuan dari diperintahkannya bekerja adalah untuk menjaga harta. Selain itu, ada juga dalam bentuk larangan, yaitu larangan bahkan dihukumnya orang-orang yang mencuri dengan cara dipotong tangannya.

Itulah lima maqashid, yang kemudian disempurnakan lagi oleh para ulama menjadi enam, yaitu maqashid hifzhul-’irb, yaitu tujuan menjaga kehormatan. Sehingga dalam hal ini, misalkan dilarang dan dihukumnya orang-orang yang melakukan qadhab dan li-an. Qadhab adalah menuduh orang lain berzina. Seseorang yang menuduh orang lain berzina yang itu tanpa adanya empat orang saksi, maka orang tersebut (orang yang menuduh) harus dihukum. Sehingga seseorang tidak seenaknya saja menuduh orang lain berzina. Kalau tuduhan tersebut kepada istrinya, maka dinamakan lian. Jika menuduh orang lain berzina yang kemudian tidak bisa membuktikan dengan empat orang saksi, maka orang yang menuduh tersebut akan dijatuhi hukuman cambuk. Mengapa seperti ini? Karena kehormatan orang Islam itu terjaga, tidak seenaknya saja menuduh orang lain melakukan perbuatan yang tidak terhormat. Bagi seorang suami yang menuduh istrinya melakukan perbuatan zina, maka si suami yang menuduh tersebut harus bisa membuktikan dengan bersumpah empat kali sebagi ganti dari empat orang saksi. Kalau bersumpah atas nama Allah, maka ganjarannya adalah surga dan neraka. Kalau bersumpah tidak dengan nama Allah, misalkan demi langit dan bumi, maka orang tersebut kafir. Jadi, konsekuensi bersumpah itu sangat berat. Sehingga orang yang dimintai sumpahnya itu sebetulnya jauh lebih berat daripada menghadirkan saksi.

Dari hal ini dapatlah kita lihat, bahwa begitu kerasnya syariat menjaga kehormatan orang Islam. Persoalan ini begitu pentingnya kita ketahui. Mengenai Al Quran dan Hadist mungkin sudah sering kita dengar, tetapi hukum-hukum yang seperti ini mungkin jarang ataupun tak pernah kita dengar. Dan ini adalah ketentuan yang secara nyata terjadi pada para ulama.

Leave your comment here: