CARA MELAPORKAN KE KEMENAG JIKA ANDA MENEMUKAN SITUS YANG RADIKAL

CARA MELAPORKAN KE KEMENAG JIKA ANDA MENEMUKAN SITUS YANG RADIKAL

KEM          Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa Kementerian Agama mendukung penuh pemblokiran situs atau website yang jelas-jelas menyebarluaskan paham radikal. “Kementerian Agama mendukung penuh pemblokiran situs yang memang jelas-jelas menyebarluaskan paham-paham radikal,” demikian ditegaskan Menag, Jakarta, Rabu (01/04/2015).

Menurutnya, situs yang seperti itu tidak hanya merusak paham keagamaan mayoritas umat Islam Indonesia saja, tapi juga sudah merongrong sendi-sendi kehidupan kita berbangsa dan bernegara. “Pemblokiran itu memang sudah seharusnya dilakukan,” tegasnya lagi.

Namun demikian, Menag mengatakan bahwa pemblokiran harus betul-betul didasarkan pada hasil penelitian mendalam untuk memastikan bahwa situs yang akan diblokir memang betul-betul menyebarluaskan paham radikal. “Jangan sampai ada situs yang sebenarnya tidak menyebarkan paham radikal, lalu terkena getah dari pemblokiran itu. Ini yang harus betul-betul dihindari,” terangnya.

Menag mengaku bahwa pemblokiran situs seperti itu adalah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berdasarkan aduan masyarakat atau atas permintaan dari lembaga-lembaga tertentu, seperti BNPT. Karenanya, Menag meminta BNPT agar ketika mengusulkan sejumlah situs kepada Kemkominfo betul-betul atas dasar penelitian yang seksama, sehingga kesimpulan itu bisa dipertanggungjawabkan.

“Saya mengusulkan kepada BNPT bahwa ke depan, sebaiknya sebelum dimintakan pemblokiran, ada baiknya duduk bersama dengan Kemenag, tokoh-tokoh ormas Islam, para ulama kita untuk kemudian betul-betul satu pandangan dalam menyikapi persoalan ini,” jelasnya.

“Tapi prinsipnya, kami di Kemenag mendukung penuh pemblokiran situs yang memang jelas telah meresahkan dan merusak kehidupan kita bernegara,” tambahnya. (Situs Kemenag RI)

Menjamurnya situs-situs radikal atau setidaknya yang mendukung atau memuat konten-konten radikal berbasis agama bukan isapan jempol. Kasus pemblokiran 22 situs yang dinilai bermuatan radikal beberapa waktu yang lalu tidak terlepas dari intensifnya situs-situs tersebut yang secara massif melakukan kampanye tentang jihad dengan menonjolkan kebencian.

Menurut Irfan Idris, Direktur Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, mengatakan bahwa ciri utama situs radikal ada 4 hal, yaitu menganggap pancasila sebagai thaghut, memonopoli dan menganjurkan jihad dengan cara-cara kekerasan dan kebencian, mengkafirkan sesama muslim, dan ingin mendirikan khilafah Islamiyah.

“Jika ada situs-situs yang memiliki ciri di atas, maka dapat dikategorikan sebagai situs radikal yang perlu diwaspadai”, ungkapnya beberapa waktu lalu kepada Bimasislam.

Sebagaimana diberitakan beberapa media online, Kementerian Komunikasi dan Informatika belum lama ini telah memblokir beberapa akun dan situs online setelah melakukan pengawasan dan menerima laporan dari masyarakat. Salah satu blog yang diblokir adalah blog pribadi seseorang bernama Bahrun Naim, yang diduga sebagai dalang bom di Jalan Thamrin, Jakarta beberapa waktu lalu. Laporan terkait dengan konten media tersebut yang terindikasi mendukung secara jelas aksi teror, khususnya yang terjadi di Jalan MH Thamrin, 14 Januari 2016 kemarin lalu.

Sebagaimana dilaporkan dalam laman resminya, untuk kategori media sosial Kementerian Kominfo telah memblokir tiga akun Facebook, dua akun Twitter, dan sebuah telegram yang sudah terang pro terhadap aksi bom di sekitar Gedung Sarinah tersebut. Kementerian Kominfo juga telah memblokir sedikitnya 11 website berkenaan dengan tragedi itu.

Presiden Joko Widodo saat Rapat Terbatas di Istana Negara pada Kamis (21/01/2016) juga telah memberikan instruksi kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) untuk menutup situs-situs dan akun-akun yang menyebarkan paham radikalisme.

“Presiden meminta ke Menkominfo untuk laman atau akun-akun yang sebarkan paham radikalisme segera ditutup,” ungkap Seskab Pramono Anung usai Rapat Terbatas di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Kamis (21/1/2016).

Untuk mewujudkannya, partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan guna melaporkan situs-situs atau pun akun-akun yang bermasalah yang menebar kebencian, permusuhan, fitnah, radikalisme, ekstremisme dan terorisme. Kemenkominfo mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung penanganan akun-akun media sosial seperti Facebook, Twitter, Whatsapp, Telegram dan lain sebagainya dan juga situs-situs di internet yang terbukti menyebarkan aksi kekerasan atau terorisme.

Caranya cukup mudah, cukup kirim email ke alamat: aduankonten@mail.kominfo.go.id, dan pihak Kemenkominfo akan menindaklanjuti laporan Anda. Laporan akan lebih efektif bila mencantumkan link/ url website, serta sejumlah bukti data secara terperinci yang benar-benar menjadi keberatan pelapor dan diperkirakan berdampak buruk bagi kepentingan publik. Data bisa berupa rekaman tampilan layar (gambar screenshot) atau keterangan yang padat dan jelas.

LAPORKAN SITUS RADIKAL

Mari sebarkan dan ikut berpartisipasi dalam melaporkan situs-situs yang menurut sahabat/i sekalian termasuk situs yang menebarkan faham radikalisme, ekstremisme, dan terorisme. Luangkan waktu sejenak untuk melaporkan website dan akun bermasalah penebar radikalisme. Bersama kita bisa wujudkan Internet Sehat untuk semua.

Pelaporan ditujukan kepada Kemenkominfo sebagaimana telah dijelaskan di atas atau sekaligus mengirimkan juga kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui email yang tertera pada gambar di atas. Selanjutnya Tim IT PBNU akan merekap data email yang masuk untuk kemudian PBNU akan turut serta mengawal ke Kemenkominfo.

Kalau bukan kita yang menjaga NKRI, lalu siapa lagi?

Leave your comment here: