KEYAKINAN TIDAK DAPAT DI HAPUS DENGAN KERAGUAN KECUALI YANG EMPAT HAL INI
لَا يُرْفَعُ الْيَقِينُ بِالشَّكِّ إلَّا فِي أَرْبَعِ مَسَائِلَ
Yakin tidak bisa dihapus dengan ragu, kecuali pada empat masalah. dalam kitab almahalli , pada hasyiah qulyubi juz 1 hal.38:
فَائِدَةٌ قَالَ الْقَاضِي – رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى -: لَا يُرْفَعُ الْيَقِينُ بِالشَّكِّ إلَّا فِي أَرْبَعِ مَسَائِلَ: إحْدَاهَا: الشَّكُّ فِي خُرُوجِ وَقْتِ الْجُمُعَةِ فَيُصَلُّونَ ظُهْرًا. الثَّانِيَةُ: الشَّكُّ فِي بَقَاءِ مُدَّةِ الْمَسْحِ فَيَغْسِلُ. الثَّالِثَةُ: الشَّكُّ فِي وُصُولِ مَقْصِدِهِ فَيُتِمُّ. الرَّابِعَةُ: الشَّكُّ فِي نِيَّةِ الْإِتْمَامِ فَيُتِمُّ أَيْضًا.
Artinya : Suatu faedah, al-Qadhi Rahimahullah mengatakan : “Keyakinan tidak dihilangkan dengan sebab keragu-raguan kecuali pada empat masalah, Pertama : ragu-ragu pada keluarnya waktu Jum’at, karena itu hendaknya mereka shalat Dhuhur, Kedua : ragu-ragu dalam masih adanya waktu untuk mengusap muzah, maka hendaknya membasuh saja, Ketiga : ragu-ragu dalam hal sampai tempat tujuan musafir, maka hendaknya shalatnya disempurnakan, Keempat : ragu-ragu dalam hal niat menyempurnakan shalat (tidak qashar), maka hendaknya menyempurnakannya.”
Penjelasan Qaidah diatas :
Pada masalah pertama, dianjurkan melakukan shalat Dhuhur sebagai ganti shalat Jum’at, karena keyakinan masih dalam waktu shalat Jum’at diragukan, sehingga dihukum hilang keyakinan tersebut dengan sebab ragu-ragu
waktu mengusap sepatu(muzah) adalah satu hari bagi yang bermuqim dan tiga hari bagi orang musafir. Apabila seseorang ragu-ragu apakah dia masih dalam waktu boleh mengusap atau tidak, maka keyakinan masih dalam waktu mengusap tersebut dapat hilang dengan sebab datang keraguan sesudahnya. Karena itu, maka hendaknya dia membasuh kakinya.
Seseorang apabila telah sampai ketempat tujuan musafir, maka hilanglah kebolehan qashar shalat apabila dengan niat bermukim mencapai empat hari.
Keragu-raguan seseorang apakah dia sudah sampai atau belum, dapat menghilangkan keyakinannya sebelumnya masih dalam musafir. Karena itu, wajib baginya menyempurnakan shalatnya (tidak qashar).