MASALAH ISTERI MEWARNAI KUKU DAN TATO SERTA MENCUKUR ALIS

MASALAH ISTERI MEWARNAI KUKU DAN TATO SERTA MENCUKUR ALIS

j

1. Bolehkah menggauli istri yang baru bersih dari haid, sementara dia belum mandi besar?
2. Bagaimana hukumnya memakai pewarna kuku, dan bagaimana juga hukumnya memakai tato?
3. Bagaimana hukumnya memotong/mencukur alis mata dan bulu mata?
Roni, Jember

JAWAB:

  1. Pendapat yang kuat dalam mazhab asy-Syafii tidak diperbolehkan, demikian ini berlandaskan pada penggalan ayat ke-222 surat al-Baqarah (artinya):

“Dan janganlah kalian mendekati mereka, sebelum mereka suci”

“Sebelum mereka suci” dalam ayat ini diartikan dengan “sebelum mereka mandi”, tidak diartikan dengan “sebelum berhenti keluar darah”, meskipun ada pendapat yang mengarahkan kepada arti kedua ini.
lihat: I ‘anatut-Thalibin, I/89.

2. Memakai pewarna kuku untuk laki-laki hukumnya haram karena ada unsur menyerupai wanita. Sedangkan untuk perempuan hukumnya masih terdapat beberapa peninjauan:

  1. Sunat: 1) Bagi istri, dengan bertujuan untuk menyenangkan suaminya, dan dengan seizinnya; dan 2) Bagi wanita yang sedang ihram, yaitu tangan sampai pergelangan, untuk menutupi warna kulitnya.
    b. Makruh: bagi wanita yang tidak mempunyai suami dan tidak karena ihram, bahkan bisa sampai pada tingkatan haram jika bertujuan untuk menyenangkan laki-laki yang bukan mahram.

    Sedangkan memakai tato hukumnya haram, karena tato–sebagaimana pendapat Imam Hasan al-Bashri, termasuk mengubah ciptaan Allah (taghyiru khalqillah) yang dilarang dalam al-Qur’an, dan dapat menyebabkan salat tidak sah, sebab pemilik tato dianggap membawa benda najis.

Lihat: al-Majmu‘, I/296; Tafsir Ibni Katsir, II/415; I‘anatut-Thalibin, I/127.

3. Tidak diperbolehkan karena termasuk mengubah ciptaan Allah, kecuali jika tumbuhnya alis tersebut panjang maka memotongnya tidak sampai haram, tetapi makruh.
Lihat: Syarh an-Nawawi ala Shahih Muslim, VII/241; al-Majmu‘, I/290.

 

Leave your comment here: