MENIKAHNYA ANAK DARI SUAMI DAN ISTERI YANG BERCERAI
Ada orang kawin setelah dukhul (bersetubuh) kemudian cerai (thalaq) dalam keadaan belum mempunyai anak. Kemudian zaujul muthalliq (suami yang pertama) kawin lagi dengan perempuan lain dan mempunyai anak laki-laki. Sedangkan zaujat muthallaqah (isteri) juga kawin lagi dengan laki-laki lain dan mempunyai anak perempuan. Kemudian anak laki-laki dari zaujul muthaliq kawin dengan anak perempuan dari zaujat muthallaqah.
Pertanyaan:
Apakah pernikahan itu sah atau tidak? dan apakah anak perempuan istri yang dithalaq itu tidak termasuk rabibah dari suami yang menalaq?
Jawaban:
Anak perempuan dari istri yang ditalaq termasuk rabibah(anak tiri) dari suami yang menalaq.
Dasar Pengambilan Hukum:
- I’anatu al-Thalibbin, Juz III, Hlm. 292
(قَوْلُهُ: وَلاَ تَحْرُمُ بِنْتُ زَوْجِ اْلاُمِّ) أَيْ عَلَى ابْنِ الزَّوْجَةِ، وَهَذَا يُعْلَمُ مِنْ قَوْلِهِ وَكَذَا فَصْلُهَا، أَيِ الزَّوْجَةِ. وَمِثْلُهَا أُمُّ الزَّوْجِ فَلاَ تَحْرُمُ عَلَى ابْنِ زَوْجَتِهِ. (قَوْلُهُ: وَلاَ أُمُّ زَوْجَةِ اْلاَبِ) أَيْ وَلاَ تَحْرُمُ أُمُّ زَوْجَةِ أَبِيْهِ عَلَيْهِ وَهَذَا يُعْلَمُ مِنْ قَوْلِهِ تَحْرُمُ زَوْجَةُ أَصْلٍ، وَمِثْلُهَا بِنْتُ زَوْجَةِ أَبِيْهِ فَلاَ تَحْرُمُ عَلَيْهِ. (وَقَوْلُهُ: وَاْلاِبْنُ مَعْطُوْفٌ عَلَى اْلاَبِ) أَيْ وَلاَ يَحْرُمُ أُمُّ زَوْجَةِ ابْنِهِ، وَمِثْلُهَا بِنْتُ زَوْجَةِ ابْنِهِ. وَهَذَا يُعْلَمُ مِنْ قَوْلِهِ وَزَوْجَةُ فَصْلٍ. (وَالْحَاصِلُ) لاَ تَحْرُمُ بِنْتُ زَوْجِ اْلاُمِّ وَلاَ أُمُّهُ وَلاَ بِنْتُ زَوْجِ اْلبِنْتِ وَلاَ أُمُّهُ وَلاَ أُمُّ زَوْجَةِ اْلاَبِ وَلاَ بِنْتُهَا وَلاَ أُمُّ زَوْجَةِ اْلاِبْنِ وَلاَ بِنْتُهَا وَلاَ زَوْجَةُ الرَّبِيْبِ وَلاَ زَوْجَةُ الرَّابِّ وَهُوَ زَوْجُ اْلاُمِّ ِلاَنَّهُ يُرَبِّيْهِ غَالِبًا
“Tidak haram dinikah anak perempuan suami ibu bagi anak istrinya (antara anak gawan suami istri) hal ini diketahui dari kata-kata pengarang: begitu juga memisahkan istri, begitu juga ibunya suami tidak haram bagi anak laki-laki istriya. (kata-kata dan tidak haram ibu dari isrtinya ayah) yakni tidak haram dinikah: yaitu ibu dari istrinya ayah bagi orang anaknya ayah. Hal ini diketahui dari kata-kata mushonif, haram istrinya orang tua, begitu juga haram istrinya ayahnya sendiri (ibu tiri) maka bagi anaknya ayah tidak haram …s/d … al-hasil: tidak haram dinikah anak perempuan dari suaminya ibu (anaknya ayah tiri) dan juga ibunya. Dan tidak haram dinikah anak perempuan suaminya anak perempuan, dan ibunya, dan juga ibu dari istrinya ayah, dan anak perempuannya. Dan juga tidak haram ibu dari istri anak laki-laki dan anak perempuannya dan juga tidak haram istri anak angkat dan istri dari majikan meskipun dia suaminya ibu, karena dia yang meramutnya secara umum”.