DINAR DAN DIRHAM DALAM KAJIAN SEJARAH ISLAM 2

DINAR DAN DIRHAM DALAM KAJIAN SEJARAH ISLAM 2

Penelitian Dan Timbangan Mitsqal Untuk Nishab Zakat Emas dan Perak Dalam Gram
NAR                        Ketahuilah bahwa terdapat persetujuan umum (ijma) sejak permulaan islam dan masa Para Nabi dan Rasul, masa Nabi Muhammad, Khulafa’ur rasyidun, sahabat-sahabat serta tabiin, tabiit tabiin bahwa dirham yang sesuai syariah adalah yang sepuluh kepingnya seberat 7 mistqal (dinar) emas. Berat 1 mistqal emas adalah 72 butir gandum, sehingga dirham yang nilainya 7/10 setara dengan 50 dan 2/5 butir. Ijma telah menetapkan dengan tegas seluruh ukuran ini (IbnuKhaldun dalam Muqaddimah)

Ijma semua madzhab fiih bahwa 1 mitsqal = 1 Dinar. Meskipun demikian banyak otoritas menyelisihi ijma ini sehingga 1 Dinar kurang dari 1 mitsqal. Ibnu Khaldun menulis dalam Al-Muqaddimah “Maka bersepakat banyak sekali fuqaha, berat (dalam bentuk emas) dari Dinar syar’i adalah tujuh-puluh-dua ukuran rata-rata biji gandum sya’ir atau barley dipotong kedua ujungnya” (p. 316)

Dalam beberapa tahun lalu Islamic Mint Nusantara (IMN) telah melakukan penelitian terkait sejarah dinar dan dirham Islam, ada pertanyaan tentang apa yang disebut sebagai standar mitsqal? untuk itu kami melihat dan meneliti kembali mitsqal yang terkait erat dengan standar dinar dan dirham melalui penelusuran berbagai sumber yaitu: al Quran, hadist, fikih, arkeologi, penelitian sejarah Islam dan dunia serta penimbangan langsung 72 bulir gandum (barley) ukurang sedang. Seperti diketahui bahwa penggunaan dinar dan dirham telah dimulai sejak jaman nabi Adam alaihis salam dan menjadi standar keuangan samapai masa Rasululullah shallalahu alaihi wassalam dan Khulafa’ur Rasyidun hingga akhirnya hilang setelah runtuhnya Kekhalifahan Turki Utsmani (1924). IMN kemudian berinisiatif untuk berusaha menggali kembali penemuan standar mitsqal klasik tersebut. Oleh karena itu cara terbaik untuk menentukan standar adalah dengan melihat definisi atau penjelasan yang diberikan oleh para pendahulu awal Islam melalui ulama, kitab-kitab klasik Islam, hadist dan al Quran. Memang ada koin-koin yang ditemukan oleh arkeolog atau sekarang tersimpan di dalam museum, tapi tidak dapat diandalkan untuk tujuan ini karena koin tersebut umumnya telah keausan, rusak, berkurang berat atau mungkin terpotong.

Untuk mendapatkan kembali orisininalitas yang paling mendekati mitsqal awal Islam, maka kita perlu melihat kembali ke sumber awal Islam di Madinah, bukan sumber lain. Ibn Khaldun menyatakan bahwa sesuai ijma’ dan ketetapan Umar ibn Khattab RA, 1 mitsqal = 72 biji gandum barley (organik) ukuran sedang yang dipotong kedua ujung. Dapat dikatakan bahwa setara dengan berat sekitar 68-69 biji gandum utuh. Akan tetapi ada beberapa catatan yang mengatakan mitsqal di bawah berat 72 biji gandum barley, seperti 68 biji gandum barley ukuran sedang dipotong kedua ujung. Pendapat kedua ini tidak diterima karena sangat tidak populer.

Secara tradisional mengukur berat suatu benda didasarkan pada suatu standar berat suatu benda atau komoditas yang dianggap memiliki berat stabil secara relatif. Metodologi ini juga digunakan untuk menentukan berat dalam mitsqal (tradisional atau sunnah), sebagaimana pula digunakan sebagai standar untuk menghitung berat dalam gram (modern).

Ibn Khaldun dan banyak kitab fikih menetapkan mitsqal berdasarkan berat biji gandum barley. Dan banyak otoritas, amir, sultan, parameswara, prabu dan lain-lain memerintahkan master minter mereka untuk menimbang kembali berat biji gandum barley untuk menentukan standar mitsqal mereka. Dan mereka akan berkeputusan untuk menyetak sesuai atau tidak sesuai mitsqal tersebut.

Dengan demikian adalah sangat mungkin bagi kita saat ini menimbang biji gandum barley sebagaimana sunnah mengajarkan demikian. Dan dengan demikian pula, merupakan sesat metodologi apabila menentukan berat mitsqal hanya berdasarkan satu koin koleksi museum dan serta merta menjadikannya standar. Belum lagi koleksi yang dimaksud hanya satu dan diklaim tertua (padahal bukan) dengan fakta terdapat berbagai berat berat Dinar yang pernah ada dan beredar di berbagai wilayah negeri-negeri muslim.

Oleh karena itu, secara metodologi atau pendekatan, penimbangan biji gandum barley adalah metodologi utama, yang niscaya, sebagaimana amal Madinah. Yaitu untuk mengikuti “timbangan penduduk Madinah dan takaran penduduk Makkah”.

Adapun melakukan riset numismatik dari pelbagai koleksi koin, terutama koin-koin tertua adalah metode penunjang. Lebih penting untuk membaca kembali teks-teks fikih salaf (kuno) yang membahas mengenai nisab zakat, pasar, perdagangan, muamalat, uang dan alat pembayaran, juga mengenai mahar nikah, diyat dan lain lain. Karena dinar dan dirham harus berdasarkan syariah Islam bukan berdasarkan pendapat atau bukti numismatik semata. Ini yang menjadi pembeda dinar dan dirham dengan koin-koin numismatik.

Untuk memperkuat penelusuran dan sumber sejarah di atas dan juga terutama berdasarkan juga sumber dari, al Quran, Hadist, tafsir pendapat ulama masyur, fikih 4 Imam Madhab, tafsir, studi literatur, sejarah Islam, metalurgi dan bukti-bukti arkeologis maka kami lebih jauh lagi melakukan penelitian yang seksama mengenai timbangan mitsqal tersebut, karena itu kami telah melakukan penimbangan kembali gandum barley untuk mendapatkan orisinalitas timbangan mitsqal awal untuk kepntingan umum hari ini dalam satuan gram.

Melakukan Kembali Penimbangan Gandum Barley, Sebuah Jalan Mendapatkan Orisinalitas
Dalam mencari, mendekati dan mendapatkan kembali orisinalitas mitsqal dalam satuan hari ini yang dikenal dengan gram ataupun troy ounce, maka kami telah menimbangan gandum barley (organik) berdasarkan tiga hal yang :

  1. Berdasarkan Kadar (Kemurniaan)
    2. Berdasarkan Berat
    3. Nishab Nishab Zakat. (20 mistqal)

Tiga nishab zakat emas yang diketahui dan pernah digunakan adalah 89 gram, 93 gram, sedangkan nishab 85 gram baru dikenal belakangan ini. Konversi ke gram dengan cara penimbangan langsung 72 biji gandum organik (barley) ukuran sedang dan dipotong kedua ujungnya dilakukan pada Hari Sabtu, 12 Shafar 1432H bertepatan 16 Januari 2010, yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

Penghitungan nishab 89 gram
24 x (89/20) = 106.8 gram (emas murni)
106.8 gram/22 = 4.85 gram (emas campuran)
106.8 gram /22.5 = 4.74 gram (emas campuran)
106.8 gram /23= 4.64 gram (emas campuran)
106.8 gram /24= 4.45 gram (emas murni) –
Di dapatkan timbangan berat rata-rata yang didapat adalah 4.467 gram

Penghitungan nishab 93 gram
24 x (93/20) = 111.6 gram (emas murni)
111.6 gram/22 = 5.07 gram (emas campuran)
111.6 gram /22.5 = 4.96 gram (emas campuran)
111.6 gram/23= 4.85 gram (emas campuran)
111.6 gram/24= 4.65 gram (campuran)

Penghitungan nishab 85 gram
24 x (85/20) = 102 gram (emas murni)
102 gram/22 = 4.63 gram (emas campuran)
102 gram /22.5 = 4.53 gram (emas campuran)
102 gram/23 = 4.43 gram (emas campuran)
102 gram/24 = 4.25 gram (emas murni) –
Didapatkan timbangan terendah adalah 4.377 gram

IMN-World Islamic Standard telah melakukan penimbangan kembali terhadap biji gandum barley untuk menguji satuan mitsqal sebagai satuan unit berat terhadap satuan berat yang menjadi kebiasaan hari ini yaitu gram, dan mendapatkan beberapa hal yang dijadikan landasan dan  perlu diketahui bersama, sebagai berikut:

  1. Dalam beberapa kali penimbangan diperoleh sebaran berat antara 4,377 gram hingga 4,566 g, dan dengan berat rata-rata 4,467 gram terhadap berat nishab zakat 89 gram, 91 gram, 93 gram dan nisab 85 gram baru datang kemudian, semua dalam emas murni.
  2. Berat terendah 4,377 gram didapatkan dengan memotong kedua ujung hingga sedikit merusak gandum tersebut, yang artinya pemotongan ujung dilakukan terlalu berlebihan.
  3. 1 Mitsqal berada pada 4,377 gram hingga 4,566 gram, dengan rata rata berat pada 4,467 gram.
  4. Berat dinar yang ada saat ini 4,25 g merupakan hipotesis yang didasarkan pada koin koleksi Museum Inggris tanpa riset mendalam, berdasarkan otoritas Abdul Malik ibn Marwan (dan dicetak oleh Al-Hajjaj), Khalifah Abdul Malik bin Marwan bukan orang pertama yang mencetak dinar dan dirham dalam sejarah Islam, dengan mengabaikan fakta koin-koin dinar yang ada pada masa sebelum itu. Perlu dicatat bahwa kedua tokoh tersebut tinggal di istana Damaskus, Suriah yang sangat jauh dengan Madinah, sehingga tidak dapat dikatakan sebagai Amal Madinah.
  5. Berat 4,25 gram seperti disebutkan di atas tidak dapat diperoleh kecuali benar-benar merusak biji gandum barley, meskipun dengan pengeringan yang maksimal. Jika kita melihat berat 1 Dinar = 4,25 gram (mengacu pada koin dinar yang beredar saat ini) tidak mungkin didapat tanpa merusak buliran gandum yang digunakan. Hal itu tidak mungkin dilakukan karena sama sekali tidak sesuai kaidah satuan mitsqal.
  6. Dari hasil penimbangan, didapatkan bahwa berat 72 bulir dipotong kedua ujungnya nilainya mendekati 1/7 Troy Ounce. Hal ini menuntun kepada petunjuk bahwa,

1 Troy Ounce = 7 Mitsqal
7 Mitsqal = 1 Troy Ounce
7 Mitsqal = 31,1034768 gram
1 Mitsqal = 4,443353828571429 gram

Dalam kitab Al-Muqaddimah, Ibn Khaldun menyebutkan bahwa berat 1 dinar = 1 mitsqal, berat 1 mitsqal = berat 72 bulir gandum barley ukuran sedang yang dipotong kedua ujungnya.

Maka perhitungan syar’i konversi berat tradisional mithqal (mitsqal) kepada gram adalah sebagai berikut:

1 mitsqal = 1 dinar. Berat 1 mitsqal = 72 biji gandum dipotong kedua ujungnya = 68-69 biji gandum utuh

Berat 1 mitsqal = 4.443353828571429 gram
, konversi dalam satuan gram dengan cara penghitungan standar 68 biji gandum utuh di dapatkan 4.40632588 gram;

Konversi dalam satuan gram dengan cara penghitungan standar 69 biji gandum utuh didapatkan 4.47112479 gram. Maka Berat 1 mitsqal adalah antara 4.40632588 – 4.47112479 gram

Mengikuti pendapat Al Maqrizi, dalam Ighotsah Imam Maqrizi, beliau mengatakan bahwa 1 mitsqal adalah 22 qirath. Dari pengetahuan umum yang ada 1 qirath = 200 mg, maka 
1 mitsqal = 22 x 200 mg = 4400 mg = 4.4 gram

Dalam beberapa studi literatur mengenai satuan-satuan berat logam mulia yang digunakan pada masa awal kekhalifahan, di dapatkan terminologi troy ounce dan grain. Troy ounce adalah satuan berat yang dikembangkan pertama kali di kota Trojes, Perancis. Troy ounce masyhur digunakan pada logam mulia bahkan hingga sekarang, sebagaimana mitsqal digunakan untuk timbangan khusus emas (murni), berdasarkan fakat sejarah bahwa kedua timbangan logam mulia ini yaitu mitsqal dan troy ounce di dasarkan kepada biji gandum barley.

Grain adalah satuan berat yang menggunakan bulir gandum utuh sebagai elemen penghitungannya, dimana
1 Troy Ounce = 480 grain
1 Grain = 64,79891 milligrams
1 Troy Ounce = 480 x 64.79891 milligrams
1 Troy Ounce = 31,1034768 gram

*lihat Grain (unit) dan berat troy ounce sesuai standard Internasional, antara mitsqal dan troy ounce keduanya menggunakan bulir gandum dalam perumusan timbangannya. Tentunya hal ini mendekati hasil penimbangan sebagaimana dijelaskan pada butir 1 hasil penelitian di atas.

Mitsqal (Mithqal)
Mitsqal secara bahasa adalah satu unit berat (the whole unit) sebagaimana disebutkan dalam al-Quran (99:7-8). Secara harfiah disebut berat, turunan dari akar kata semitik th-q-l (menimbang) dengan kata depan -mi- dari instrumentasi mithqal yang dibagi atas 24 bagian emas murni. Sumber lain mengatakan mithqal berasal dari bahasa Arab kuno yang berarti berat, satuan timbangan, dari fi’il atau kata kerja (thoqola) yang berarti menimbang, yang kemudian menjadi berat. Dalam bahasa Parsi, juga Urdu, dikenal mithqal. Pengertian secara bahasa istilah ini dapat di lihat dari berbagai literatur metrologi dinar dan dirham. 1 mitsqal adalah 22 qirath dikurangi satu biji atau 21 3/7 qirath (22 qirath dikurangi 1 biji yang dipotong kedua ujungnya). Istilah ini berasal dari peradaban Akkadia, siqlu dan kemudian diadaptasi ke seluruh dunia termasuk bahasa Arab dan bahasa Ibrani, istilah ini telah dipakai luas sejak 3,000 SM (Burns, 1927: p.250) Burns merujuk pada Hultsch, Metrologie, p.393.

Mitsqal adalah timbangan khusus untuk emas, dengan demikian adalah unit berat atau satuan timbangan sebagai satuan basis dalam ukuran-ukuran lain, dan diterapkan pada uang emas dan uang perak, sebagai uang komoditas yang telah dipakai berabad-abad. Namun mitsqal sebagai ukuran berat tidak mempertimbangkan bentuk fisik logam, desain muka maupun format.

Mitsqal sebagai unit berat ditetapkan berdasarkan berat biji gandum barley atau yang telah dipergunakan di Arab masa pra Islam maupun Romawi dan Persia hingga datangnya masa Islam. Dalam fikih Islam dan ijma’ dinyatakan bahwa 1 mitsqal adalah 72 biji gandum barley ukuran sedang dipotong kedua ujungnya. (Ibn Khaldun, Al-Muqaddimah).

Dalam satu catatan menyebutkan bahwa mitsqal tradisional di Timur Tengah mengandung 24 nakhuds. Dalam kehidupan hari ini berat dua puluh empat nakhuds setara dengan empat dan tiga-perlima gram [4 + 3/5 gram atau 4,6 g] (Kitab al-Aqdas).

Al Maqrizi menulis dalam bukunya Ighatsah bahwa mitsqal adalah 21 3/7 qirath (atau 22 dikurangi 1 biji gandum barley). Qirath dikenal sebagai kacang polong (carob). Qirath sebagai satuan berat diterjemahkan ke dalam gram, sesuai berat qirath Arab, yaitu 2% lebih kecil atau ringan dibanding qirath dari Syria (212 mg – 92%) = 207,5 mg.

Perhatikan dengan seksama beberapa jenis qirath di http://en.wikipedia.org/wiki/Carat_(mass). Pada masa-masa kemudian qirath digunakan sebagai kemurnian logam mulia berbasis 24 qirath yang telah disebutkan sebelumnya dan disebut Karat.

Sehingga berdasarkan penjelasan Al Maqrizi maka dapat dihitung berat 1 mitsqal = (21+3/7)*207.5 = 4446.428571428571 mg = 4.446 gram

Ada baiknya kita melihat beberapa catatan mengenai timbangan berat terhadap gram, fakta berasal dari sumber berbagai sumber referensi dan numismatik sebagai pembanding dari penimbangan yang telah dilakukan oleh IMN-World Islamic Standard, yang dapat dilihat sebagai berikut:

  1. Al Maqriziy menulis bahwa mitsqal adalah 21 3/7 qirath (atau 22 dikurangi 1 biji gandum barley). Qirath sebagai satuan berat diterjemahkan ke dalam gram. Secara umum berat 1 qirath adalah = 200 mg, sedangkan qirath di Mesir adalah 196 mg sedangkan yang ada di Syria beratnya adalah 212 mg, sedangkan di Arab 2% lebih kecil dari qirath Syria jadi beratnya adalah 207.76 mg. (Al-Maqriziy, Ighatsat al-Ummah bi-Kasyf al-Ghummah: Syudzur al-Uqud fii Dzikr al-Nuqud) 1 mitsqal = 21 3/7 x 207.76 mg = 4451.99 mg = 4.451 gram.
  2. Dalam satu catatan menyebutkan bahwa mitsqal tradisional di Timur Tengah mengandung 24 nakhuds. Dalam kehidupan hari ini berat dua puluh empat nakhuds setara dengan empat dan tiga-perlima gram artinya [4 + 3/5 gram atau 4,6 g] (Kitab al-Aqdas).
  3. Penggunaan gram sebagai satuan berat mulai diperkenalkan sekitar tahun 1586 dan menjadi standar pada 20 Mei 1875 (lihat link berikut, http://www.merriam-webster.com/mw/table/metricsy.htm dan http://lamar.colostate.edu/~hillger/) dan diadopsi oleh organisasi ISU (http://www.bipm.org/en/si/) sebagaimana dijelaskan sebagai berikut:1 gram (g) = 15,4323583529 biji gandum Barley (gram)
  4. 1 biji = 64.79891 mg = 1 biji (gr) = 0.06479891 gram (gram). Selanjutnya lihat konversi unit (http://www.chemie.fu-berlin.de/chemistry/general/units_en.html). Apabila biji gandum barley ukuran sedang dipotong kedua ujung akan mengurangi kurang lebih 5% dari berat biji utuh, sehingga beratnya sekitar 61,713247619047625 mg = 0.061713247619047625 gram. Berdasarkan penjelasan Internasional Metric System maka dapat di hitung berat 1 mitsqal adalah 72 x 0.06171 = 4.44312
  5. Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang mengatakan bahwa dirham buatan Khalifah Abdul Malik bin Marwan bobotnya kurang, maka perbandingannya bukan 7/10 mitsqal tetapi 7/10.5 mitsqal (disebutkan dalam kitab Adh-Dharaib Fi As Sawad, hal. 65), ini artinya 7 mitsqal = 10,5 x 2.97 gram = 31.1 gr atau 1 troy ounce, artinya berat 1 Dirham adalah 3.11 gram. Dari sini kita dapat tentukan 1 Dinar adalah 31.1 : 7 = 4.44285 gram.
  6. Khalifah Abdul Malik bin Marwan menurunkan timbangan mithqal dinar 4.44 gram menjadi 4.25 gram yang diksebut sebagai debasement (pemotongan) dapat dilihat pada catatan kaki dari buku As Sirah an-Nabawiyyah, Shaykh Abul Hasan ‘Ali al-Hasani an-Nadwi, hal 87). Dari penelusuran kami, diketahui bahwa peneliti orientalis (barat) yang menyebut Dinar dari Abdul Malik bin Marwan sebagai ‘standar’ Dinar Islam yang kemudian di ambil pakai oleh berbagai kita tulisan fikih kontemporer Islam (terutama perbankan Islam).
  7. Bank Faisal Islami di Sudan menentukan 1 Dinar adalah 4.457 gram.

Perhitungan Satuan Mitsqal Dan Troy Ounce Terhadap Nishab
Bagaimana melihat hubungan mitsqal dan troy ounce, hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Sejarah satuan troy ounce ini diambil dari kota Troyes, Perancis. Di kota Troyes ini dikenal sebagai tempat jual beli emas dan perak, dimana mereka terbiasa menggunakan timbangan apoteker berbasis bulir gandum (grain).
  2. Untuk mengetahui hubungan mitsqal, bulir gandum dan grain, maka hitungannya adalah 1 mitsqal =72 bulir gandum = 68,57 grain. Perbedaan ini dapat terjadi karena grain adalah satuan bulir gandum yang tidak dipotong kedua ujungnya atau perbedaan jenis gandum yang digunakan, karena selisihnya sedikit, yaitu: 72 – 68.57 = 3.43 bulir gandum
  3. Seperti sudah dikatakan di atas, perkataan Umar bin Abdul Aziz bahwa dirham buatan Abdul Malik bin Marwan bobotnya kurang, maka perbandingannya bukan 7/10 mitsqal tetapi 7/10.5 mitsqal (disebutkan dalam kitab Adh-Dharaib Fi As Sawad, hal. 65), ini artinya 7 mitsqal = 10,5 x 2.975 gr = 1 troy ounce = 31.1 gram arti 1 Dirham adalah 3.11 gram atau 7/10 mitsqal atau 1/10 troy ounce

Dari sini diketahui bahwa berat 1 troy ounce sebanding dengan 7 mitsqal, maka satuan mitsqal adalah 31,103 gram (1 troy ounce) : 7 = 4.4432 gram (9999). Mengacu kepada satuan troy ounce maka nishab zakat emas (20 mitsqal) menjadi 4.4432 gram x 20 = 88,864 gram emas (9999).

Maka dengan prinsip waznu sab’ah (7/10), dapat ditemukan berat 1 Dirham (9999) adalah 31,103 gram (troy ounce) : 10 = 3.1103 gram.
Dengan mengacu kepada ukuran troy ounce dapat dihitung nishab zakat perak adalah 3.11 gram x 200 = 622 gram perak murni.

Perbandingan 7/10 terhadap Troy Ounce adalah 31,103/4,4432 = 7 Dinar (9999) dan 31,103/3,11= 10 Dirham (9999).

Perhitungan Berat Dirham Dan Troy Ounce Terhadap Nishab Zakat Perak
Dengan mengetahui berat mitsqal tersebut maka didapat berat 1 Dirham (9999) adalah 31,103 gram (troy ounce) : 10 = 3.1103 gram. Dengan mengacu kepada ukuran troy ounce maka nishab zakat perak adalah 3.11 gram x 200 = 622 gram perak murni.

Hasil penelitian mithqal yang dilakukan olehkami pada awalnya bukan untuk mencari persamaan mithqal dengan troy ounce, tapi dalam perjalanan ini kami menemukan referensi bahwa asal mula troy ounce itu sendiri adalah dari penimbangan bulir gandum.

Kesimpulan
Jadi berdasarkan hal tersebut di atas, maka kita dapat memahami beberapa hal mendasar dalam yang perlu diluruskan dalam timbangan berat dan kadar dinar dan dirham yang kini telah beredar. Dan hari ini juga kami memutuskan solusi yang jelas dan tegas secara syar’i yang harus diambil untuk menyikapi hal ini, karena timbangan berat dan kadar ini terkait dengan pelaksanaan pilar Islam yaitu pelaksanaan rukun zakat, pasar , perdagangan islam, baitul mal, paguyuban, qirad, syirkah dan hal muamalat lainnya secara langsung, maka dengan ijin Allah kami akan memaklumatkan koreksi standar baru dari dinar dan dirham Islam baik ukuran dan kadar yang sesuai dengan penjelasan di atas. (Tulisan ini akan terus kami perbaharui dan dipertajam untuk keperluan kembalinya dinar dan dirham (murni) dalam muamalah Islam, insyaallah)

Footnote:
1 Allammah Abdurrahman bin Muhammad Ad-Dimasyqi, Fiqih Empat Madzhab, Bab Zakat Emas dan Perak.
2 Kitab Fiqih Hanafi, Bab Zakat Emas, halaman 119
3 Imam Asy-Syafi’I, Kitab Al-Umm, Volume 2, halaman 40
4 Ar-Raqim adalah nama mata uang emas, sebelum dinamakan menjadi dinar. Lihat Surah Al-Kahfi [18]: 9
5Abul Walid Muhammad bin Ahmad bin Rasyad Al-Qurthubi (w.450 H), Bab Kitab Zakat Adz-Dzahab Wa Al-Waraq, Beirut-Libanon: Penerbit Darul Gharbi Al-Islami, Cet.2, tahun 1988, Jilid 2, halaman 355- 422
6 Nabi Idris adalah Nabi pertama yang menemukan pertambangan emas dan perak, memiliki kejujuran yang tinggi dalam mencetak mata uang Islam, yaitu Raqim dan Wariq, hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an Surah Maryam [19]: 56; Juga dijelaskan dalam Surah Al-Anbiya’ [21]: 85. Nabi Idris sebagai penemu Mata Uang pertama Islam, yaitu mata uang emas dan perak, diriwayatkan oleh Wahhab bin Munabbih dalam Kitab Qishohul Anbiya’, karya Ibnu Katsir.
7 Ibnu Katsir, Kitab Qishohul Anbiya’, tt
8Tentang Dinar, terdapat dalam QS. Ali Imran [3]: 75, Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: 75. Di antara Ahli kitab ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya harta yang banyak, dikembalikannya kepadamu; dan di antara mereka ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya satu dinar, tidak dikembalikannya kepadamu kecuali jika kamu selalu menagihnya. Yang demikian itu lantaran mereka mengatakan: “tidak ada dosa bagi kami terhadap orang-orang ummi. Mereka berkata dusta terhadap Allah, padahal mereka mengetahui.
9 Tentang Dirham, Allah berfirman dalam surah Yusuf [12]: 20, Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: Dan mereka menjual Yusuf dengan harga yang murah, yaitu beberapa dirham saja, dan mereka merasa tidak tertarik hatinya kepada Yusuf
10Allammah Abdurrahman bin Muhammad Ad-Dimasyqi, Fiqih Empat Madzhab,, Bab Zakat Emas dan Perak. Dan Kitab Fiqih Hanafi, Bab Zakat Emas, halaman 119, juga bisa dibaca dalam Kitab Bidayatul Mujtahid Ibnu Ruysd dan Kitab Al-Umm Imam Syafi’I, Volume 2, halaman 39. Tentang Zakat Wariq, dan Al-Umm, Volume 2, tentang Zakat Emas, halaman 40
11 Muhammad, Quthub Ibrahim. 2003. Kebijakan Ekonomi Umar Bi Khaththab (As-Siyâsah al-Mâliyah li ‘Umar ibn al-Khaththâb). Terjemahan oleh Safarudin Saleh. Jakarta: Pustaka Azzam.
12 Bersumber pada kitab berikut ini: Al-Bidaayah Wan Nihaayah, Ibn Katsir; Tarikh Khulafa’, As-Suyuthi; Tarikh Bani Umayyah, Al-Mamlakah Su’udiyyah; Tarikh Islamy, Ibn Khaldun; Sejarah Bani Umayyah, Muhammad Syu’ub, Penerbit PT.Bulan Bintang
13 Imam As-Suyuthi, Tarikh Khulafa`, Sejarah Para Penguasa Islam. Jakarta: AL-KAUTSAR, 2006. ISBN 979-592-175-4
14 Ahmed, Akbar S., Citra Muslim: Tinjauan Sejarah dan Sosiologi. Penerjemah: Nunding Ram dan Ramli Yakub. Jakarta: Erlangga, T.t; Ahmed, Akbar S. Rekonstruksi Sejarah Islam di Tengah Pluralitas Agama dan Peradaban. Penerjemah: Amru Nst. Yogyakarta: Fajar Pustaka Baru, 2003.Armstrong, Karen. Sepintas Sejarah Islam. Penerjemah: Ira Puspito Rini. Surabaya: Ikon Teralitera, 2004. Hamur, Ahmad Ibrahim. Al-Hadhârah al-Islâmiyyah. T.tp: T.pn, 2002. Himayah, Mahmud Ali. Ibnu Hazm: Biografi, Karya, dan Kajiannya Tentang Agama-agama. Jakarta: Lentera Basritama, 2001. Hitti, Philip K. History of The Arabs. Penerjemah: Cecep Lukman Ysin dan Dedi Slamet Riyadi. Jakarta: Serambi Ilmu Semesta, 2010. Khalîfah, Muhammad Muhammad dan Zaki Ali Suwailim. Al-Adab al-‘Arabî wa Târikhuh. Kairo: al-Ma‘âhid al-Azhariyyah, 1977. Lubis, Nabilah. al-Mu‘ayyan fi al-Adab al-‘Araby wa Târikhu. Ciputat: Fakultas Adab dan Humaniora, 2005. Syalbî, Ahmad. Mausû‘ah al-Târikh al-Islâmî wa al-Hadhârah al-Islâmiyyah. Kairo: Maktabah al-Nahdhah al-Mishriyyah, 1979. Sunanto, Musrifah. Sejarah Islam Klasik: Perkembangan Ilmu Pengetahuan Islam. Jakarta: Prenada Media, 2004. Urvoy, Dominique. Perjalan Intelektual Ibnu Rusyd. Penerjemah: Achmad Syahid . Surabaya: Risalah Gusti, 2000. Utsman, Ahmadi dan Cahya Buana. al-Adab al-‘Arabî fî al-‘Ashr al-‘Abbâsî wa al-Andalûsî wa ‘Ashr al-Inhithâth. Ciputat: Fakultas Adab dan Humaniora, 2010.
15 Leslie Peirce “The Imperial Harem: Women and sovereignty in the Ottoman empire and Morality Tales: Law and gender in the Ottoman court of Aintab”; Asy-Syalabi, Ali Muhammad (25 Desember 2010). Bangkit dan Runtuhnya Khilafah ‘Utsmaniyah. Pustaka Al-Kautsar. hlm. 403-425. Mufradi, Ali (25 Desember 2010). Kerajaan Utsmani dalam Ensiklopedi Tematis Dunia Islam. PT. Ichtiar Baru van Hoeve. hlm. 236-246. An-Nabhani, Taqiyyuddin (25 Desember 2010). Ad-Daulatul Islamiyyah . Darul Ummah. hlm. 139. Musthafa, Nadiyah Mahmud (25 Desember 1996). Al-’Ashrul ‘Utsmani minal Quwwatul Haimanah ila Bidayatul Mas’alatusy Syarqiyyah. Al-Ma’hadul ‘Alami lil Fikrul Islami. hlm. 94; Marjeh, Maufaq Bani (25 Desember 1996). Shahwatur Rajulul Maridh au as-Sulthan ‘Abdul Hamid ats-Tsani wal Khilafatul Islamiyyah. Darul Bayariq. hlm. 42; Harb, Muhammad (25 Desember 1998). Catatan Harian Sultan Abdul Hamid II. Darul Qalam. hlm. 68. Noer, Deliar (25 Desember 1973). Gerakan Modern Islam di Indonesia 1900-1942. LP3ES. hlm. 242; Suryanegara, Ahmad Mansur (25 Desember 1998). Menemukan Sejarah: Wacana Pergerakan Islam di Indonesia. Mizan. hlm. 227.
16. KH.Moehammad Dahlan, Haul Sunan Ampel Ke-555,halaman 1;
17. Syekh Muhyiddin Khayyat dalam “Durusut Tarekh Al-Islamiy” Juz V, dan Catatan Jarji Zaidan dalam Tarekh Tamaddun Al-Iskamiy, Juz III
18. Menurut Ibnu Khaldun dalam Mukaddimah, Allamah Muhammad bin Abdurrahman ad Dimasyqi dalam Fiqih 4 Madzhab.
19. Pendapat bahwa dinar 4.25  (22 karat atau 91.7) atau tidak murni datang dari orang yang bernama Vadillo, dengan dalih teknis bahwa emas murni lunak dan katanya hanya dapat bertahan selama tiga tahun, sedangkan bukti sejarah dan arkeologis di dapatkan bahwa koin emas murni telah bertahan hingga 700 tahun. Apa yang dinyatakan Vadillo sebagai ‘standar’ dinar tidak murni 4.25 gr (91.7) adalah pendapat pribadi, yang merupakan keputusan eksekutif perusahaan, jadi ini bukanlah keputusan fikih, keputusan atas bisnis koin. Pendapat pribadi Vadillo ini mengenai dinar tidak murni, jelas mengandung cacat fikih yang mendasar terhadap pelaksanaan nisab fikih zakat maal dalam zakat emas dan perak, dalam fikih semua 4 madhab dikatakan nisab zakat emas yang dimaksud adalah emas murni (dzhahab khalis). Dari hasil penelusuran kami selama beberapa puluh tahun terakhir ini diketahui ternyata dalih Vadillo atau WIM/WITO ini secara pragmatis di dasarkan kepada koin Abdul Malik bin Marwan yang tersimpan dalam British Museum di Inggris. Sedangkan sumber orisinal 1 mitsqal 4.25 gram (9999) ternyata datang dari penetapan fikih zakat kontemporer, jadi jelas gugur klaim atau dalih mengenai ‘standar’ atau otoritas atau otorisasi WIM/WITO yang digadang-gadang oleh Vadillo dan bonekanya sebagai badan dunia, selama ini sebuah opini atau ilusi dibangun oleh Vadiloo dan beberapa boneka yang mendapat informasi yang salah tentang hal itu, dan dia bukanlah seperti apa yang kamu lihat. Diketahui bahwa bukti arkeologis bahwa dinar dari Abdulmalik bin Marwan mempunyai kadar 97-98 persen bukan 91.7 persen seperti yang di katakan Vadillo, entah secara sengaja dan tidak orang ini membuat kekeliruan untuk mendukung dalih dinar tidak murni tersebut. Umar Vadillo dan beberapa bonekanya  secara tidak langsung mengikuti pendapat para ulama modernis dan perbankan Islam yang selama ini dia tentang, dan jelas ini bukan amal Madinah. Orang ini ingin dianggap dan menganggap dirinya seolah sebagai orang yang meneliti dan memulai ‘standar’ dinar 4.25 gram, dan seperti sudah kami jelaskan  bahwa ‘standar’ 1 mitsqal 4.25 gram (9999) bukanlah datang dari hasil penelitian Vadillo, itu sebuah ilusi yang terlanjur populer, kebohongan yang dianggap benar. Dari pengalaman langsung, seseorang secara pribadi pernah bertanya kepada Vadillo, ‘Bisakah saya melihat hasil penelitian kamu tentang standar mitsqal 4.25 gram? saya perlu mempelajarinya, jadi kita semua bisa mengetahui dan menjelaskan kepada publik’. Dia hanya diam dan menatap, tidak pernah menjawab pertanyaan itu secara jelas. Dan tampak ketidakpastian dari wajahnya. Sebagai pengetahuan untuk umum, bahwa gelar profesor ataupun doktor yang diambil pakaikan oleh orang ini, dan sering di tulis dalam berbagai acara dan di internet adalah gelar palsu, tidak ada hubungannya dengan badan formal akademis universitas manapun, sebuah kebohongan publik dibangun dan dibiarkan oleh dia dan orang disekelilingnya sejak lama.