INILAH CARA MELAKSANAKAN SHALAT KAFARAT DI JUM’AT TERAKHIR RAMADHAN

INILAH CARA MELAKSANAKAN SHALAT KAFARAT DI JUM’AT TERAKHIR RAMADHAN

Di anjurkan melakukan sholat qodha, lima waktu (Dhuhur, Ashar, Magrib, Isya, dan Subuh) setelah shalat Jum’at terakhir di bulan Ramadhan.

Para salafus Shaleh berkata: “lakukanlah qodho’ sholat fhardu lima waktu pada hari Jum,at terakhir di bulan Ramadhan sebagaimana yang telah dilakukan oleh Al-Imam Al Qutub Syekh Abu Bakar Bin Salim ra (Wafat di kota Inat, Hadramaut, Yaman)”.

Adapun cara melaksanakannya adalah : di mulai dengan shalat Dzuhur, Kemudian Ashar , Magrib, Isya , dan terakhir Subuh , di anjurkan di laksanakan secara berjamaah dan boleh juga di lakukan secar Munfarid ( sendirian ).

Ketahuilah !! Syekh Abubakar Bin Salim ra berkata: “Tidak di perbolehkan dan termasuk dosa besar jika seorang sengaja meninggalkan shalat fardu selama setahun dengan niatan hanya ingin mengqodho’ nya pada hari Jum’at terkhir dalan bulan Ramadhan.

Ketahuilah !! Disamping shalat ini telah dilakukan oleh Salafus Shaleh yang mempunyai Ilmu yang sangat luas , dan ketakwaan yang sangat tinggi, serta rasa takut kepada Allah yang sangat dalam, juga mereka memiliki nilai yang tinggi dalam mengikuti sunnah-sunnah Rasulullah SAW, Para fuqaha’ (Ahli ilmu fiqih juga menjelaskan bahwa di sunnahkan bagi seseorang muslim yang mempunyai semangat dalam beribadah untuk mengqodho’ shalat yang telah di tinggalkannya , semenjak lahir sampai baligh, agar seluruh umurnya dalam keadaan beribadah, sebagaimana yang di sebutkan di kitab-kitab para fuqoha’, di antaranya di sebutkan dalam kitab Busyrol Karim baba shalat:

وَيُسَنُّ قَضَاءُ مَا فَاتَهُمَا فِيْهِ وَلَوْ قَبْلَ التَّمْيِيْز

Artinya: “dan disunnahkan untuk mengqodho’ shalat yang di ringgalkan pada masa kecil, juga pada masa mumayyiz”

Yang pertama kali mencetuskan sholat qadha lima waktu pada hari jum’at terakhir bulan ramdhan adalah syekh Abu Bakar bin Salaim untuk para keturunnya dan para pecintanya, kemungkinan ada dari mereka shalt liama waktu yang belum terqadha maka pada saat itu menghadhanya berjama’ah

Banyak para ulama yang membahas tentang masalah ini dan dijadikan dalam satu kitab khusus

Paling bagusnya kitab yang membahas hal ini adalah kitab yang di susun oleh syeh Fadhal bin Abdurrahman Bafadhal yang bernama

القول المنقوض في الرد على من أنكر الخمس الفروض

Khulashah dari pembahasan dalam kitab diatas ada tiga masalah

Pertama : Haram bagi orang yang meyakini bahwa qadha lima waktu tersebut bisa mengqadha semua shalt yang dia tinggalkan

Kedua : Wajib bagi orang yang meyakini punya shalt yang perlu diqadha tapi tidak meyakini seperti keyakinan pertama, hanya shalt itu saja yang lain belum terqadhakan

Ketiga : Hati-hati bagi orang yang selalu shalat lima waktu tetapi punya keraguan mungkin dari shalt lima waktu yang dia kerjakan ada yang kurang dalam syarat dan rukunnya sehingga perlu di qadha

Para ulama menanggapi hal di atas ada yang mengatakan sah dan tidak sah

Bagi para pembaca terserah mau ikut yang mana mau dikerjakan ya boleh dan tidak dikerjakan maka tidak masalah

( diintisarikan dari fatwa sayyidil waalid al habib al allamah Salim bin Abdullah bin Umar As Syathiri hafidhahullah )

Didapatkan dr tulisan alfagih alimam almuhaddits ibrahim bin umar al Alawy diriwayatkan dr Rasulullah saw bersabda : barangsiapa yg melakukan qodho fardhu 5 wkt sholat di akhir jumat di bln ramadhan mj dpt menambal cacatnya sholat sepanjang umurnya smp 70 tahun, sebagaimana disebutkan dlm fatwa Alhabib Muhammad bin hadi Assegaf

لكن هذا القضاء لكل ما يختل في صلاته بوسواس و غير طهور و ذلك يفعل بعضهم بغير تعمد

Jadi qodho ini dilakukan dlm rangka bukan menutup satu tahun karena dia tidak sholat, akan tetapi dia tlh melakukan sholat 5 wkt dg baik selama ini, hanya saja barangkali dlm sela2 dia melakukan sholat ada yg kurang pas dlm kacamata syariat dsb, mk qodho akhir jumat di bln ini yg menambal kekurangan itu semuanya

Tata Cara Shalat Kafarat di Jum’at Terakhir Ramadhan

Mengenai shalat kafarat (mengqodlo sholat lima waktu) adalah kebiasaan yang dilakukan oleh beberapa sahabat, diantaranya oleh Ali bin Abi Thalib kw, dan terdapat sanad yang muttashil dan tsiqah kepada Ali bin Abi Thalib kw bahwa beliau melakukannya di Kufah.

Dan yang memproklamirkan kembali hal ini adalah AL Imam Al Hafidh Al Musnid Abubakar bin Salim rahimahullah, yaitu dilakukan pada setelah shalat jumat, padahari jumat terakhir di bulan ramadhan,meng Qadha shalat lima waktu,

Tujuannya adalah barangkali ada dalam hari hari kita shalat yang tertinggal, dan belum di Qadha, atau ada hal hal yang membuat batalnya shalat kita dan kita lupa akannya maka dilakukan shalat tersebut.

Mereka melakukan hal itu menilik keberkahan dan kemuliaan waktu hari jumat dan bulan Ramadhan. Adapun tatacaranya adalah sholat dengan niat qadha. pertama sholat dhuhur, kemudian setelah salam langsung bangun sholat ashar qadha dan begitu seterusnya sampai sholat subuh.

Tetapi jika tak dapat menghitung jumlahnya, dengan melakukan Shalat Sunnat kafarah.

Shalat kafarah Bersabda Rasulullah SAW : ” Barangsiapa selama hidupnya pernah meninggalkan sholat tetapi tak dapat menghitung jumlahnya, maka sholatlah di hari Jum’at terakhir bulan Ramadhan sebanyak 4 rakaat dengan 1x tasyahud (tasyahud akhir saja, tanpa tasyahud awal), tiap rakaat membaca 1 kali Fatihah kemudian surat Al-Qadar 15 X dan surat Al-Kautsar 15 X .

Niatnya: ” Nawaitu Usholli arba’a raka’atin kafaratan limaa faatanii minash-shalati lillaahi ta’alaa”

Sayidina Abu Bakar ra. berkata

“Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Sholat tersebut sebagai kafaroh (pengganti) sholat 400 tahun dan menurut Sayidina Ali ra. sholat tersebut sebagai kafaroh 1000 tahun. Maka bertanyalah sahabat : umur manusia itu hanya 60 tahun atau 100 tahun, lalu untuk siapa kelebihannya ?”. Rasulullah SAW menjawab, “Untuk kedua orangtuanya, untuk istrinya, untuk anaknya dan untuk sanak familinya serta orang-orang yang didekatnya/ lingkungannya.”

MengQadha shalat tentunya wajib hukumnya bagi mereka yang meninggalkan shalat, namun tidak ada larangannya melakukan shalat fardhu kembali karena hukum shalat I’adah adalah hal yang diperbolehkan.

Dan selama hal ini pernah dilakukan oleh para sahabat maka pastilah Rasul saw yang mengajarkannya, mengenai tak teriwayatkannya pada hadits shahih maka hal itu tak bisa menafikan hal ini selama terdapat sanad yang tsiqah dan muttashil pada sahabat atau tabiin. Sebab hadits yg ada kini tak sampai 1% dari hadits hadits Rasul saw yg ada dizaman sahabat,

Anda bisa bayangkan Jika Imam Ahmad bin Hanbal telah hafal 1 juta hadits dengan sanad dan hukum matannya, namun ia hanya mampu menulis sekitar 20 ribu hadits pada musnadnya, sisanya tak tertulis, lalu kemana 980 ribu hadits lainnya?, sirna dan tak tertuliskan,

demikian pula Imam Bukhari yg hafal lebih dari 600 ribu hadit dg sanad dan hukum matannya namun beliau hanya mampu menuliskan sekitar 7000 hadits pada shahihnya dan beberapa hadits lagi pada buku2 beliau lainnya, lalu kemana 593 ribu hadits lainnya?. sirna dan tak sempat tertuliskan,

Namun ada tulisan tulisan dan riwayat sanad yang dihafal oleh murid-murid mereka, disampaikan pula pada murid murid berikutnya, nah demikianlah sanad yang sampai saat ini tanpa teriwayatkan dalam hadits shahih.

Tentunya jalur mereka yang tak sempat terdata secara umum, namun masih tersimpan jalurnya dengan riwayat tsiqah dan muttashil kepada para sahabat.

Hal ini merupakan Ikhtilaf, boleh mengamalkannya dan boleh meninggalkannya.

Setelah selesai Sholat membaca Istigfar 10 x :

أَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعِظِيْمِ الَّذِي لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ وَ أتُبُوْا إِلَيْكَ

Kemudian baca sholawat 100 x :

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا محمّد

Kemudian menbaca basmalah, hamdalah dan syahadat

Kemudian membaca Doa kafaroh 3 x:

اللهم يا من لا تنفعك طاعتى ولا تضرك معصيتى تقبل منى ما لا ينفعك واغفرلى ما لا يضرك يا من إذا وعد وفى وإذا توعد تجاوز وعفى. إغفر لعبد ظلم نفسه واسئلك. اللهم إنى أعوذبك من بطر الغنى وجهد الفقر إلهى خلقتنى ولم أكن شيئا ورزقتنى ولم أكن شيئا. واوتكبت المعاشى و إنى مقر لك بذنوبى فإن عفوت عنى فلا ينقص من ملكك شيئا وإن عذبتنى فلا يزيد في سلطانك شيئا. إلهى أنت تجد من تعذبه غيرى وأنا لا أجد من يرحمنى غيرك إغفرلى ما بينى وبينك واغفرلي ما بيني وبين خلقك يا أرحم الراحمين ويا رجاء السائلين ويا أمان الخائفين إرحمنى برحمتك الواسعة أنت أرحم الراحمين يا رب العالمين. اللهم اغفر للمؤمنين والمؤمنات والمسلمين والمسلمات وتابع بيننا وبينهم بالخيرات. رب اغفر وارحم و أنت خير الراحمين وصل الله على سيدنا محمد و على أله وصحبه وسلم تسليما كثيرا أمين

Artinya;

Yaa Allah, yang mana segala ketaatanku tiada artinya bagiMu dan segala perbuatan maksiatku tiada merugikanMu. Terimalah diriku yang tiada artinya bagiMu. Dan ampunilah aku yang mana ampunanMu itu tidak merugikan bagiMu. Ya Allah, bila Engkau berjanji pasti Engkau tepati janjiMu. Dan apabila Engkau mengancam, maka Engkau mau mengampuni ancamanMu. Ampunilah hambaMu ini yang telah menyesatkan diriku sendiri, aku telah Engkau beri kekayaan dan aku mengumpat di saat aku Engkau beri miskin. Wahai Tuhanku Engkau ciptakan aku dan aku tak berarti apapun. Dan Engkau beri aku rizki sekalipun aku tak berarti apa-apa, dan aku lakukan perbuatan semua ma’siat dan aku mengaku padaMu dengan segala dosa-dosaku. Apabila Engkau mengampuniku tidak mengurangi keagunganMu sedikitpun, dan bila Kau siksa aku maka tidak akan menambah kekuasaanMu, wahai Tuhanku, bukankah masih banyak orang yang akan Kau siksa selain aku. Namun bagiku hanyaEnakau yang dapat mengampuniku. Ampunilah dosa-dosaku kepadaMu. Dan ampunilah segala kesalahanku di antara aku dengan hamba-hambaMu. Ya Allah Yang Maha Pemurah dan Maha Pengasih dan tempat pengaduan semua pemohon dan tempat berlindung bagi orang yang takut. Kasihanilah aku dengan pengampunanMu yang luas. Engkau yang Maha Pengasih dan Penyayang dan Engkaulah yang memelihara seluruh alam yang ada. Ampunilah segala dosa-dosa orang mu’min dan mu’minat, muslimin dan muslimat dan satukanlah aku dengan mereka dalam kebaikan. Wahai Tuhanku ampunilah dan kasihilah. Sesungguhnya Engkau Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Washollallahu ‘Ala sayyidina Muhammadin wa’ala alihi wasohbihi wasalim tasliiman kasiira. Amin.

Diambil dari kitab “Majmu’atul Mubarakah”, susunan Syekh Muhammad Shodiq Al-Qahhawi.

Leave your comment here: