PEMBAGIAN WARIS UNTUK CUCU KETIKA ORANG TUA MEREKA MENINGGAL

Bagaimanakah Pembagian Waris, apabila Ahli Waris meninggal Dunia semua (2 orang) terlebih dahulu sebelum Pewaris Meninggal Dunia, dan salah satu cucunya berbeda keyakinan. Padahal ahli waris memiliki anak (cucu pewaris) masing-masing :
- Ahli Waris ke 1 (perempuan) berputra 7 orang, terdiri dari 6 perempuan dan 1 laki-laki, dan salah satunya berbeda agama/ keyakinan (Hindu Bali)
- Ahli Waris ke 2 (laki-laki) berputra 3 orang, terdiri dari 2 perempuan dan 1 laki-laki.
Jawaban :
Untuk mudahnya penjelasan ini, izinkan kami menyebut bahwa almarhum itu A. Kedua anaknya adalah B (perempuan) dan C (laki-laki). Lalu B dan C masing-masing juga sudah punya putera puteri, tidak usah kita sebut nama mereka karena tidak terlalu penting.
Sistem pembagian waris syariah Islam menganut asas bahwa orang yang sudah wafat maka haknya dalam menerima harta warisan otomatis gugur. Dan tidak dikenal istilah ahli waris pengganti sebagaimana hukum barat yang kemudian dipaksakan masuk KHI. Dalam Islam tidak ada ceritanya anaknya kok naik derajat menjadi ahli waris pengganti.
Dalam kasus yang di tanyakan ini, ketika B dan C meninggal lebih dulu dari orang tua mereka yaitu A, maka hak sebagai ahli waris B dan C otomatis gugur. Yang tersisa tinggal hubungan kakek-cucu, yang dalam hal ini hubungan antara A dengan putera puteri B dan C.
Penting sekali untuk diketahui, dalam syariat Islam cucu memang termasuk salah satu ahli waris dari kakek. Tapi ada syaratnya, yaitu tidak ada hijab dan hanya cucu lewat jalur anak laki-laki.
- Tidak Ada Hijab
Yang dimaksud dengan hijab adalah penghalang. Maksudnya keberadaan ayah atau ibu para cucu menghalangi mereka dari menerima harta warisan dari kakek mereka. Jadi hanya manakala sudah tidak ada lagi hijab atau penghalang antara cucu dengan kakek, baru mereka menerima harta waris dari kakek.
Dalam kasus ini, karena B dan C sudah wafat, maka putera puteri mereka berhak mendapatkan harta waris dari kakek mereka.
- Cucu Jalur Anak Laki
Tapi harus dicatat juga bahwa tidak semua cucu merupakan ahli waris dari kakek. Ini poin yang teramat penting dan krusial, serta membedakan antara hukum waris Islam dengan hukum waris sekuler lainnya.
Jadi hanya sebatas cucu lewat jalur anak laki-laki saja yang menjadi ahli waris. Sedangkan cucu lewat jalur anak perempuan, bukan termasuk ahli waris. Maka dalam hal ini, hanya putera puteri C saja yang menjadi ahli waris. Sedangkan putera puteri B bukan ahli waris, karena B berjenis kelamin wanita.
Oleh sebab itulah tidak urusan dengan anak-anak B yang berbeda agama. Benar bahwa ahli waris yang berbeda agama tidak mendapat harta waris. Namun dalam hal ini, walau seandainya dia muslim sekalipun, tetap saja secara hukum waris Islam dia bukan ahli waris. Kesimpulannya, hanya putera puteri C saja yang menjadi ahli waris dari sang kakek A.
Cara Membagi Harta Waris Buat Cucu
Cara pembagian harta waris buat cucu sebenarnya mirip dengan pembagian waris buat anak, khususnya bila ada anak atau cucu laki-alki.
Tentu saja harta pewaris itu harus dikurangi terlebih dahulu bila ada hutang, harta bersama, nadzar, pengurusan jenazah dan wasiat. Setelah itu harta dibagi rata sejumlah cucu, tetapi dengan catatan bahwa tiap cucu laki-laki mendapat jatah untuk 2 cucu perempuan.
Anggaplah A sang kakek meninggalkan harta 4 milyar, maka seorang cucu laki-laki mendapat 2 milyar dan cucu perempuan masing-masing hanya mendapat 1 milyar saja. Adapun para cucu dari jalur B, baik laki-laki atau perempuan, baik muslim atau non muslim, tidak ada satupun yang menerima harta warisan.
Wallahu a’lam bishshawab