TERJEMAH FATHUL QORIB LENGKAP: KITAB THOHAROH; TENTANG AIR

TERJEMAH FATHUL QORIB LENGKAP: KITAB THOHAROH; TENTANG AIR

قَالَ المُصَنِّف رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى.

Mushannif berkata – semoga Allah memberi rahmat pada beliau – :

كِتَابُ أَحْكَامِ الطَّهَارَةِ

KOMPILASI KETENTUAN-KETENTUAN BERSUCI

وَالْكِتَابُ لُغَةً مَصْدَرٌ بِمَعْنَى الضَّمِّ وَالجَمْعِ. وَاصْطِلَاحاً اسْمٌ لِجِنْسٍ مِنَ الأَحْكَامِ. أَمَّا الْبَابُ فَاسْمٌ لِنَوْعٍ مِمَّا دَخَلَ تَحْتَ ذَلِكَ الْجِنْسِ.

Kitab menurut bahasa adalah masdar yang memiliki arti mengumpulkan. Sedang menurut istilah adalah nama bagi satu jenis dari beberapa hukum. Adapun “Bab” ialah nama bagi satu macam dari sekian hukum yang masuk pada jenis tersebut.

CATATAN : __________________________________

Mashdar adalah sebuah kata yang mengandung makna suatu perbuatan tanpa mengaitkan waktu.

وَالطَّهَارَةُ بِفَتْحِ الظَّاءِ لُغَةً النَّظَافَةُ. وَأَمَّا شَرْعاً فَفِيْهَا تَفَاسِيْرُ كَثِيْرَةٌ. مِنْهَا قَوْلُهُمْ فِعْلُ مَا تُسْتَبَاحُ بِهِ الصَّلَاة أَيْ مِنْ وُضُوْءٍ وَغَسْلٍ وَتَيَمُّمٍ وَإِزَالَةِ نَجَاسَةٍ. أَمَّا الطُّهَارَةُ بِالضَّمِّ فَاسْمٌ لِبَقِيَّةِ المَاءِ.

“Thoharoh” dengan harokat fathah pada huruf tho’ menurut bahasa adalah bersih. Sedangkan menurut syara’, maka didalamnya terdapat banyak penafsiran. Diantaranya adalah ungkapan ulama’ “Melakukan sesuatu yang dengannya sholat diperbolehkan” yaitu berupa wudlu, mandi, tayamum dan menghilangkan najis. Sedangkan “thuharoh” dengan harokat dlomah (pada huruf tho’) adalah sebutan bagi sisa air.

وَلَمَّا كَانَ المَاءُ آلَةً لِلطَّهَارَةِ اسْتَطْرَدَ المُصَنِّفُ لِأَنْوَاعِ المِيَاهِ فَقَالَ:

Karena air itu menjadi media bersuci, maka Mushannif mengutarakan tentang macam-macam air. Beliau berkata:

(المِيَاهُ الَّتِيْ يَجُوْزُ) أَيْ يَصِحُّ (التَّطْهِيْرُ بِهَا سَبْعُ مِيَاهٍ مَاءُ السَّمَاءِ) أي النَّازِلُ مِنْهَا وَهُوَ المَطَرُ (وَمَاءُ البَحْرِ) أيْ المِلْحِ (وَمَاءُ النَّهَرِ) أي الحُلْوِ (وَمَاءُ البِئْرِ وَمَاءُ العَيْنِ وَمَاء الثَّلْجِ وَمَاء البَرَدِ) وَيَجْمَعُ هَذِهِ السَّبْعَةِ قَوْلُكَ: مَا نَزَلَ مِنَ السَّمَاءِ أَوْ نَبَعَ مِنَ الأَرْضِ عَلَى أَيِّ صِفَةٍ كَانَ مِنْ أَصْلِ الخِلْقَةِ

Air-air yang boleh, maksudnya sah digunakan bersuci dengannya ada tujuh macam air.

  1. Air langit maksudnya yang turun dari langit, yaitu hujan,
  2. Air laut maksudnya air asin
  3. Air sungai yaitu air tawar
  4. Air sumur,
  5. Air sumber air,
  6. Air tsalju dan
  7. Air es (dari langit).

Tujuh macam air ini terkumpulkan oleh ungkapanmu “sesuatu yang turun dari langit atau memancar dari bumi dengan berbagai macam kondisi dari bentuk asalnya”

CATATAN : __________________________________

Perbedaan antara air tsalji dan air barad adalah tsalji itu turun dari langit dalam kondisi cair lantas membeku di atas bumi karena cuaca yang sangat dingin. Sedangkan barad itu turun dari langit dalam keadaan beku/keras kemudian mencair diatas bumi. Sebagian Ulama’ menyatakan bahwa sebenarnya keduanya turun dari langit dalam keadaan cair saat ditengah-tengah perjalanan ke bumi keduanya mengeras. Yang membedakan keduanya adalah saat berada diatas bumi, tsalji tetap dalam kondisi beku sedangkan barad mencair. Keduanya dibedakan dari air hujan yang sebenarnya sama-sama turun dari langit karena memandang sisi bekunya. Kondisi beku dan keras inilah yang membedakan keduanya dari air hujan. Lihat Al-Baijuri, Al-Haramain, Juz 1 hal. 27.

(ثُمَّ المِيَاهُ) تَنْقَسِمُ (عَلَى أَرْبَعَةِ أَقْسَامٍ) أَحَدُهَا (طَاهِرٌ) فِيْ نَفْسِهِ (مُطَهِّرٌ) لِغَيْرِهِ (غَيْرُ مَكْرُوْهٍ اسْتِعْمَالُهُ. وَهُوَ المَاءُ المُطْلَقُ) عَنْ قَيِّدٍ لَازِمٍ فَلَا يَضُرُّ القَيِّدُ المُنْفَكُّ كَمَاءِ البِئْرِ فِي كَوْنِهِ مُطْلَقاً

Selanjutnya, air terbagi atas 4 macam.

Yang pertama: Air yang suci dzatnya menyucikan terhadap selainnya dan tidak makruh digunakan. Yaitu Air yang terbebas dari identitas yang mengikat. Maka keberadaan identitas yang tidak mengikat itu tidak membahayakan terhadap kemutlakan air.

(وَ) الثَّانِي (طَاهِرٌ مُطَهِّرٌ مَكْرُوْهٌ اسْتِعْمَالُهُ) فِي البَدَنِ لَا فِي الثَّوْبِ (وَهُوَ المَاءُ المُشَمَّسُ) أي المُسَخَّنُ بِتَأْثِيْرِ الشَّمْسِ فِيْهِ. وَإِنَّمَا يُكْرَهُ شَرْعاً بِقَطْرٍ حَارٍ فِي إِنَاءٍ مُنْطَبَعٍ إِلَّا إِنَاءَ النَّقْدَيْنِ لِصَفَاءِ جَوْهَرِهِمَا. وَإِذَا بَرَدَ زَالَتْ الكَرَاهَةُ. وَاخْتَارَ النَّوَوِيُّ عَدَمَ الْكَرَاهَةِ مُطْلَقاً. وَيُكْرَهُ أَيْضاً شَدِيْدُ السُّخُوْنَةِ وَالبُرُوْدَةِ

Dan yang kedua adalah air suci menyucikan namun makruh digunakan pada tubuh, tidak makruh pada pakaian, yaitu air Musyammas. Ialah air yang dipanaskan dengan mengandalkan pengaruh sengatan matahari padanya. Air tersebut secara syara’ dimakruhkan penggunaanya hanya di daerah yang bercuaca panas dan air berada di wadah yang terbuat dari logam selain wadah dari dua logam mulia /emas dan perak, sebab kejernihan elemen keduanya. Jika air tersebut telah dingin maka hilanglah hukum makruh menggunakannya. Tetapi imam An-Nawawi memilih pendapat yang menyatakan tidak makruh secara mutlak. (Selain makuh menggunakan air musyammas) dimakruhkan juga menggunakan air yang sangat panas dan sangat dingin.

CATATAN : __________________________________

Ø Penggunaan air musyammas sebagai media bersuci ini makruh jika masih ada wadah yang lain. Jika tidak ada wadah lain maka hukumnya tidak makruh. Bahkan bisa menjadi wajib saat waktu sholat hamper habis dan tidak menemukan yang lain. Al-Baijuri, Darul Kutub Al-Ilmiyah, hal. 29

Syarat dimakruhkannya air musyammas sebagai berikut:

  1. Berada di daerah bercuaca panas seperti Mekah dsb. Sehingga tidak makruh jika digunakan dalam daerah yang bercuaca sedang seperti negara Mesir atau daerah Jawa dan daerah dingin seperti Syiria dsb.
  2. Sengatan matahari merubah kondisi air sekira pada air muncul zat yang berasal dari karat logam.
  3. Air berada pada wadah yang terbuat dari logam selain emas perak. Seperti wadah yang terbuat dari logam besi, tembaga dsb.
  4. Digunakan saat suhu air sedang panas.
  5. Digunakan pada kulit badan. Meskipun pada badan orang yang terkena penyakit kusta, orang mati dan hewan.
  6. Dipanaskan saat cuaca panas.
  7. Masih ada air selain musyammas yang dapat dipergunakan.
  8. Waktu sholat masih longgar sehingga masih ada waktu untuk mencari air yang lain.
  9. Tidak mendapat bahaya secara nyata atau dalam dugaan kuatnya. Jika meyakini atau menduga akan muncul bahaya maka haram hukumnya.

Bila tidak memenuhi sembilan syarat ini maka hukum menggunakannya tidak lagi makruh. Nihayat az-Zain, Darul Kutub Al-Ilmiyah, hal. 17

Ø Tidak makruhnya menggunakan air musyammas dalam bejana yang terbuat dari logam mulia (emas dan perak) bukan berarti boleh menggunakan bejana tersebut. Sebab penggunaan bejana itu hukumnya haram dari sisi menggunakan emas perak. Sedangkanm tidak makruhnya menggunakan air musyammas dalam bejana tersebut karena memandang sisi tidak membahayakannya menggunakan air mesyammas tersebut. Sehingga hukum menggunakan air musyammas dalam bejana itu hukumnya tidak makruh (halal) dipandang dari sisi menggunakan air musyammas yang tidak berbahaya dan haram dari sisi menggunakan emas dan perak. Lihat Al-Baijuri, Darul Kutub Al-Ilmiyah, hal. 29-30

(وَ) القِسْمُ الثَّالِثُ (طَاهِرٌ) فِي نَفْسِهِ (غَيْرُ مُطَهِّرٍ) لِغَيْرِهِ (وَهُوَ المَاءُ المُسْتَعْمَلُ) فِي رَفْعِ حَدَثٍ أَوْ إِزَالَة نَجْسٍ إِنْ لَمْ يَتَغَيَّرْ وَلَمْ يَزِدْ وَزْنُهُ بَعْدَ انْفِصَالِهِ عَمَّا كَانَ بَعْدَ اعْتِبَارِ مَا يَتَشَرَّبُهُ المَغْسُوْلُ مِنَ المَاءِ.

Dan bagian yang ketiga adalah:

  1. Air suci dalam dzatnya tidak menyucikan terhadap selainnya. Ialah air musta’mal / yang telah digunakan untuk menghilangkan hadats atau najis. (Dihukumi musta’mal dengan syarat) air tidak berubah dan setelah terpisah (dari benda yang dibasuh) volume air tidak bertambah dari semula dengan mengira-ngirakan bagian air yang terserap oleh benda yang dibasuh.

(وَالمُتَغَيِّرُ) أَيْ وَمِنْ هَذَا القِسْمِ المَاءُ المُتَغَيِّرُ أَحَدُ أَوْصَافِهِ (بِمَا) أَيْ بِشَيْءٍ (خَالَطَهُ مِنَ الطَّاهِرَاتِ) تَغَيُّراً يَمْنَعُ إِطْلَاقَ اسْمِ المَاءِ عَلَيْهِ. فَإِنَّهُ طَاهِرٌ غَيْرُ طَهُوْرٍ حِسِّيًّا كَانَ التَّغَيُّرُ أَوْ تَقْدِيْرِيًّا. كَأَنْ اخْتَلَطَ بِالمَاءِ مَا يُوَافِقُهُ فِي صِفَاتِهِ كَمَاءِ الوَرْدِ المُنْقَطِعِ الرَّائِحَةِ وَالمَاءِ المُسْتَعْمَلِ

  1. Air yang berubah. Maksudnya yang termasuk dalam bagian ketiga ini adalah air yang berubah salah satu sifat-sifatnya disebabkan oleh sesuatu; yaitu salah satu dari benda-benda suci yang bercampur dengan air, dengan taraf perubahan yang dapat menghalangi sebutan nama air (murni) padanya*. Maka air yang seperti ini hukumnya adalah suci dalam dirinya namun tidak menyucikan. Baik perubahan itu nampak oleh panca indra atau hanya dalam perkiraan, seperti ketika air tercampur oleh benda yang sesuai (dengan air) dalam sifat-sifatnya, misal air bunga mawar yang telah hilang baunya (dicampur dengan air mutlak) dan seperti air musta’mal (dicampur dengan air mutlak).

CATATAN : __________________________________

*Contoh air ditambahkan pemanis maka tidak disebut lagi sebagai air tetapi dinamakan minuman, air ditambahkan sayuran dan penyedap maka air tersebut tidak lagi dinamakan air tetapi dinamakan kuah dsb.

فَإِنْ لَمْ يَمْنَعْ إِطْلَاقَ اسْمِ المَاءِ عَلَيْهِ بِأَنْ كَانَ تَغَيُّرُهُ بِالطَّاهِرِ يَسِيْراً أَوْ بِمَا يُوَافِقِ المَاءَ فِي صِفَاتِهِ وَقُدِّرَ مُخَالِفاً وَلَمْ يُغَيِّرْهُ فَلَا يَسْلُبُ طَهُوْرِيَّتَهُ. فَهُوَ مُطَهِّرٌ لِغَيْرِهِ.

Sehingga bila saja perubahan itu tidak mencegah penisbatan nama air mutlak padanya, dengan sekira perubahan air yang disebabkan oleh benda suci itu hanya sedikit, atau dengan sesuatu yang cocok terhadap air dalam sifatnya dan dianggap berbeda dengan air namun tidak sampai membuatnya berubah (dari kemurnian air) maka perubahan itu tidak menghilangkan sifat suci mensucikannya air. Sehingga air (yang dijelaskan terakhir ini) masih dapat mensucikan terhadap selainnya.

وَاحْتَرَزَ بِقَوْلِهِ خَالَطَهُ عَنِ الطَّاهِرِ المُجَاوِرِ لَهُ. فَإِنَّهُ بَاقٍ عَلَى طَهُوْرِيَّتِهِ. وَلَوْ كَانَ التَّغَيُّرُ كَثِيْراً وَكَذَا المُتَغَيِّرُ بِمُخَالِطٍ. لَا يَسْتَغْنِي المَاءُ عَنْهُ كَطِيْنٍ وَطُحْلَبٍ. وَمَا فِي مَقَرِّهِ وَمَمَرِّهِ. وَالمُتَغَيِّرُ بِطُوْلِ المُكْثِ فَإِنَّهُ طَهُوْرٌ.

Mushannif mengecualikan dengan ungkapannya “خَالَطَهُ” dari benda yang suci yang hanya mukholith/ tidak larut pada air maka air tersebut masih berada pada status suci mensucikan meskipun perubahan air sangat nampak. Begitu pula (seperti air yang bersinggungan dengan benda suci yang dihukumi masih mensucikan) air yang berubah sebab tercampur dengan benda yang larut namun air tidak terlepas dari persinggungan dengannya. Seperti lumpur, lumut, benda-benda yang berada di tempat berdiamnya air atau di tempat mengalirnya air, dan air yang berubah disebabkan lamanya diam (tanpa gerak). Maka air-air ini (secara hukum) adalah suci mensucikan.

(و) القِسْمُ الرَّابِعُ (مَاءُ نَجْسٍ) أي مُتَنَجِّسٌ وَهُوَ قِسْمَانِ أَحَدُهُمَا قَلِيْلٌ (وَهُوَ الَّذِيْ حَلَّتْ فِيْهِ نَجَاسَةٌ) تَغَيَّرَ أَمْ لَا (وَهُوَ) أَيْ وَالحَالُ أَنَّهُ مَاءٌ (دُوْنَ القُلَّتَيْنِ)

Dan bagian yang keempat adalah air najis, maksudnya mutanajis. Air ini ada dua bagian:

Yang pertama adalah yang volumenya sedikit; yaitu air yang didalamnya terdapat najis baik air mengalami perubahan atau tidak dan air tersebut; maksudnya kondisi air tersebut adalah air yang kurang dari dua qullah.

وَيُسْتَثْنَى مِنْ هَذَا القِسْمُ المَيْتَةُ الَّتِيْ لَا دَمَ لَهَا سَائِلٌ عِنْدَ قَتْلِهَا أَوْ شَقِّ عُضْوٍ مِنْهَا كَالذُّبَابِ إِنْ لَمْ تُطْرَحْ فِيْهِ وَلَمْ تُغَيِّرْهُ. وَكَذَا النَّجَاسَةُ الَّتِيْ لَا يُدْرِكُهَا الطَّرْفُ. فَكُلٌّ مِنْهُمَا لَا يُنْجِسُ المَائِعَ وَيُسْتَثْنَى أَيْضاً صُوَرٌ مَذْكُوْرَةٌ فِي المَبْسُوْطَاتِ.

Dari bagian ini dikecualikan (air kemasukan) bangkai binatang yang tidak memiliki darah yang dapat mengalir saat dibunuh atau dirobek bagian tubuhnya – seperti lalat- jika (masuknya bangkai tersebut ke dalam air itu ) tidak (ada kesengajaan) memasukkannya. Begitu juga najis yang tidak terlihat oleh mata. Maka kedua najis tersebut tidak menajiskan benda cair. Juga dikecualikan beberapa kasus yang disebutkan dalam kitab-kitab besar.

وَأَشَارَ لِلْقِسْمِ الثَّانِي مِنَ القِسْمِ الرَّابِعِ بِقَوْلِهِ (أَوْ كَانَ) كَثِيْراً (قُلَّتَيْنِ) فَأَكْثَرَ (فَتَغَيَّرَ) يَسِيْراً أَوْ كَثِيْراً. (وَالْقُلَّتَانِ خَمْسُمِائَةِ رِطْلٍ بَغْدَادِيٍّ تَقْرِيْباً فِي الأَصَحِّ) فِيْهِمَا وَالرِّطْلُ البَغْدَادِيُّ عِنْدَ النَّوَوِيِّ مِائْةٌ وَثَمَانِيَةٌ وَعِشْرُوْنَ دِرْهَماً وَأَرْبَعَةُ أَسْبَاعِ دِرْهَمٍ.

Mushannif memberikan isyarat pada macam yang kedua dari bagian keempat ini dengan ungkapannya “Atau airnya banyak, berupa dua qullah” atau lebih “kemudian terjadi perubahan” baik perubahan yang sedikit atau banyak.

Dua qullah adalah takaran 500 Rithl Baghdad dengan mengira-ngirakannya menurut pendapat Ashah (pendapat yang lebih shohih/benar dibanding pendapat yang lain) dalam dua kriteria tersebut; (yakni takaran 500 rithl dan dengan mengira-ngirakannya). Rithl Baghdad menurut An-Nawawy adalah 128 4/7 dirham.

CATATAN : __________________________________

Ø Ukuran air dua qullah menurut

ü Imam Nawawi = 174,580 lt / kubus berukuran kurang lebih 55,9 cm.

ü Imam Rofi’i = 176,245 lt / kubus berukuran jurang lebih 56,1 cm.

ü Ulama’ Iraq = 255,325 lt / kubus berukuran kurang lebih 63,4 cm.

ü Mayoritas Ulama = 216,000 lt / kubus berukuran kurang lebih 60 cm.

Ø Kriteria yang menjadi pertimbangan dalam menyatakan air mencapai 2 qullah ada dua, volume dan ketepatan volume. Qoul Ashah dalam masalah volume, dua qullah adalah 500 rithl. Sedangkan menurut pendapat yang lain adalah 600 rithl dan ada yang menyatakan 1.000 rithl. Untuk kriteria ketepatan volume Qoul Ashahnya adalah taqribi (dengan kira-kira/tidak harus tepat), sehingga bila saja kurang satu atau dua qullah maka masih termasuk 2 qullah. Dan menurut pendapat lain volume harus tepat (tahdid), sehingga kurang sedikit saja sudah tidak dianggap 2 qullah. Lihat Al-Baijuri, Darul Kutub Al-Ilmiyah, juz 1 hal. 78-79

وَتَرَكَ المُصَنِّفُ قِسْماً خَامِساً وَهُوَ المَاءُ المُطَهِّرُ الحَرَامُ كَالوُضُوْءِ بِمَاءٍ مَغْصُوْبٍ أَوْ مُسَبَّلٍ لِلشُّرْبِ

Mushannif meninggalkan penjelasan bagian yang kelima yaitu air yang menyucikan namun haram menggunakannya. Seperti wudlu menggunakan air ghosob atau menggunakaan air yang disediakan untuk minum.

Leave your comment here: