Mengapa pacaran dilarang dalam Islam? dan Adab ketika berinteraksi dengan lawan jenis

Mengapa pacaran dilarang dalam Islam? Karena pacaran melanggar hukum dalam syariat Islam, di antaranya ;
Pertama:
Pacaran akan melanggar perintah “ghoddhul bashor”. Allah ﷻ memerintahkan dalam Al-Qur’an agar seorang mukmin menjaga pandangan matanya, sebagaimana Dia juga memerintahkan mukminah menjaga pandangan mata.
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (30) وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ [النور: 30، 31
Artinya: “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’ Katakanlah kepada wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya.’”
Kedua:
Pacaran akan melanggar larangan menyentuh wanita yang tidak halal. Ath-Thobaroni meriwayatkan:
عَنْ أَبِي الْعَلاءِ، حَدَّثَنِي مَعْقِلُ بن يَسَارٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:”لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ”
Artinya: “Dari Abu Al-‘Ala’, Ma’qil bin Yasar memberitahu aku, dia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Sungguh, kepala salah seorang di antara kalian ditusuk dengan jarum besi lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.’”
Ketiga:
Pacaran akan melanggar larangan khalwat. Yang dimaksud dengan khalwat adalah berduaan atau bersepi-sepian antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Rasulullah ﷺ melarang pergaulan seperti ini. Dalam hadis riwayat At-Tirmidzi Rasulullah ﷺ bersabda:
أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
Artinya: “Perhatikan, tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali ketiganya adalah setan.”
Keempat:
Pacaran akan melanggar larangan mendekati zina. Dalam Islam, zina adalah dosa besar. Pelakunya dihukum rajam jika sudah menikah dan dihukum cambuk 100 kali jika belum menikah. Oleh karena itu, di dalam Al-Qur’an, kaum muslimin diingatkan untuk tidak mendekati zina. Redaksi yang dipakai adalah larangan mendekati zina. Pilihan kata ini lebih dalam dan kuat maknanya daripada langsung larangan berzina. Seakan-akan, demi memblokir semua pintu untuk berzina, maka mendekati saja sudah terlarang. Allah berfirman;
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا [الإسراء: 32
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”
Kelima:
Pacaran akan melanggar larangan berzina. Allah ﷻ melarang berzina dalam sejumlah ayat. Di antaranya dalam surat Al-Furqon berikut ini:
وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا [الفرقان68
Artinya: “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina; barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya).”
Hal yang menyedihkan, pacaran adalah hubungan yang hampir selalu disertai perzinaan. Bisa dikatakan bahwa di antara sarana yang paling cepat mengantarkan dua anak manusia melakukan perzinaan adalah melalui pacaran
Ke enam:
Pacaran akan melanggar larangan tasyabbuh. Yang dimaksud tasyabbuh adalah menyerupai. Rasulullah ﷺ melarang umatnya untuk menyerupai jalan hidup, kebiasaan, tradisi, kepercayaan, dan adat-istiadat umat di luar Islam. Rasulullah ﷺ bahkan mengingatkan bahwa siapa pun yang melakukan tasyabbuh, maka dia tidak diakui sebagai umat Rasulullah ﷺ dan divonis termasuk ke dalam umat yang ditirunya itu. Abu Dawud meriwayatkan;
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ »
Artinya: “Dari Ibnu Umar ia berkata: ‘Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Barangsiapa ber-tasyabbuh dengan suatu kaum, maka ia bagian dari mereka.’”
Telah disinggung di muka bahwa pacaran adalah budaya Barat, bukan budaya masyarakat muslim. Pacaran bukanlah jalan hidupnya para nabi, para rasul, para shahabat, para wali, para ulama dan orang-orang salih. Pacaran adalah budaya masyarakat Barat yang hedonis, tidak mengenal Tuhan dan tidak percaya pada hari akhir. Oleh karena itu, orang Islam yang berpacaran berarti melanggar larangan Rasulullah ﷺ untuk meniru kaum di luar umat Islam. .
Ketujuh:
Pacaran akan melanggar larangan fantasi seks. Beberapa pasangan pacaran berdalih tidak melanggar hal-hal yang dilarang oleh Islam ketika berpacaran dengan alasan hubungan mereka bersifat LDR (long distance relationship) alias terpisah jarak. Klaim ini tidak benar, karena meskipun LDR, tasyabbuh akan tetap dilanggar, larangan ghaddhul bashor juga tetap dilanggar saat melakukan video call, dan juga berfantasi seks yang kadang sampai level melakukan phone sex/PS (seks melalui telepon). Semuanya dihitung zina majasi yang dilarang Rasulullah ﷺ dan disebut sebagai dosa. Muslim meriwayatkan;
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ مَا رَأَيْتُ شَيْئًا أَشْبَهَ بِاللَّمَمِ مِمَّا قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنْ الزِّنَا أَدْرَكَ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ فَزِنَا الْعَيْنَيْنِ النَّظَرُ وَزِنَا اللِّسَانِ النُّطْقُ وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ
Artinya: “Dari Ibnu Abbas dia berkata; ‘Saya tidak mengetahui sesuatu yang paling dekat dengan makna lamam (dosa-dosa kecil) selain dari apa yang telah dikatakan oleh Abu Hurairah dari Nabi ﷺ: ‘Sesungguhnya Allah `Azza wa Jalla telah menetapkan pada setiap anak cucu Adam bagiannya dari perbuatan zina yang pasti terjadi dan tidak mungkin dihindari. Maka zinanya mata adalah melihat, zinanya lisan adalah ucapan, sedangkan zinanya hati adalah berangan-angan dan berhasrat, tetapi kemaluanlah yang (menjadi penentu untuk) membenarkan hal itu atau mendustakannya .’’
Adab ketika berinteraksi dengan lawan jenis :
- Menundukkan pandangan
Pandangan merupakan awal terjadinya fitnah sehingga Allah memerintahkan kepada setiap laki-laki maupun perempuan untuk menjaga pandangannya. Sebagaimana firman Allah,
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An Nur : 30)
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS. An Nur : 31)
Ada suatu kisah mengesankan dari seorang yang shalih. Suatu hari, ada seorang shalih berangkat ke tempat shalat. Ketika ia pulang, istrinya bertanya, “Berapa wanita cantik yang telah engkau lihat?”. Orang shalih itupun menjawab, “Demi Allah, semenjak aku berangkat hingga aku pulang, tidaklah aku melihat kecuali ibu jari kaki-kakiku!”
Pelajaran yang dapat kita ambil dari kisah tadi adalah kesungguhannya dalam menjaga pandangannya dari hal-hal yang bukan menjadi haknya untuk dilihat. Lalu bagaimana dengan orang yang belum memiliki pasangan hidup? Seharusnya dia lebih berusaha keras untuk menjaga pandangannya.
- Menjaga diri agar tidak menjadi sumber fitnah
Baik laki-laki maupun perempuan harus senantiasa berusaha menjaga dirinya agar dia tidak menjadi fitnah bagi lawan jenisnya tatkala bergaul dengannya. Tidak dipungkiri lagi bahwasanya hati manusia sangatlah lemah.
Ketika seorang perempuan berbicara di depan laki-laki hendaklah tidak menggunakan nada yang mendayu-dayu, tetapi nada yang datar saja sebab dengan begitu si laki-laki tersebut tidak akan terfitnah dengan suara perempuan.
Begitu pula ketika berjalan dan bertingkah laku hendaknya tetap memperhatikan adab. Seringkali karena si perempuan saking senangnya mengobrol dengan temannya sampai-sampai dia tidak mempedulikan keadaan sekitar. Ternyata di dekatnya ada laki-laki yang sedang konsentrasi mengerjakan sesuatu tetapi karena mendengar suara perempuan yang begitu indah, konsentrasi si laki-laki menjadi buyar. Walhasil apa yang dia kerjakan menjadi kacau. Bahkan hafalan seseorang akan hilang seketika ketika melakukan maksiat, yaitu melihat apa-apa yang Allah larang untuk melihatnya.
Saudara kita mungkin merasa terganggu hatinya dengan sikap dan lisan kita. Mereka berusaha menjaga hati mereka dengan susah payah, tapi justru kita tak membantu mereka agar terjaga dari fitnah?Sungguh sayang jika kita tak peduli dengan saudara kita.
Laki-laki pun juga harus menjaga dirinya agar tidak menjadi sumber fitnah sama seperti halnya perempuan. Ketahuilah bahwa hati perempuan itu lemah semisal kaca, sebagaimana sabda Rasulullaah,
ارْفُقْ بِالْقَوَارِيرِ
“Lembutlah kepada kaca-kaca (para wanita)” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, dan ini lafazh miliknya)
Mereka akan mudah merasa GR kepada seorang laki-laki yang memberinya perhatian, mereka memiliki perasaan yang lebih sensitif. Oleh karena itu, jangan memberikan rayuan-rayuan pada perempuan yang bukan istrinya. Bersikaplah sewajarnya pada mereka karena dengan begitu mereka juga akan bersikap sewajarnya terhadap kalian. Intinya antara laki-laki dan perempuan hendaknya saling membantu bukan saling menjatuhkan.
- Jangan berdua-duaan (berkhalwat)
Rasulullah mengingatkan kepada kita dengan sabda beliau,
لَا يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا
“Janganlah salah seorang di antara kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya syaithan menjadi orang ketiga di antara mereka berdua.” (HR. Ahmad)
Sungguh mereka akan diancam dengan ancaman yang pedih sebagaimana dalam sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam,
لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ
“Tertusuknya kepala salah seorang di antara kalian dengan jarum besi, lebih baik daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”(HR. Thabrani)