HAK-HAK ANAK PEREMPUAN DAN NASIHAT NABI SAW UNTUK KAUM IBU

HAK-HAK ANAK PEREMPUAN DAN NASIHAT NABI SAW UNTUK KAUM IBU

Hadits ini terinspirasi dari karya besar Syaikh ‘Abdul Halim Abu Shuqqah (1924-1995), Tahrir al-Mar’ah fi Asr al-Risalah (Pembebas Perempuan pada Masa Kenabian) mengenai penguatan hak-hak perempuan dalam Islam dari teladan Nabi Saw.

عَنِ عَائِشَةَ  رضي الله عنها: قال النَّبِىُّ  صلى الله عليه وسلم «مَنْ يَلِى مِنْ هَذِهِ الْبَنَاتِ شَيْئًا فَأَحْسَنَ إِلَيْهِنَّ كُنَّ لَهُ سِتْرًا مِنَ النَّارِ». رواه البخاري

Terjemahan:

Dari Aisyah ra, berkata: Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa yang mengasuh anak-anak perempuan (menjadi wali atas mereka), lalu benar-benar berbuat baik untuk mereka, maka mereka akan menjadi perisai yang menghalanginya dari api neraka”. (Sahih Bukhari).

Sumber Hadis:

Hadis ini diriwayatkan Imam Bukhari dalam Sahihnya (no. hadis: 6061 dan 1439), Imam Muslim dalam Sahihnya (no. Hadis: 6862), Imam Turmudzi dalam Sunannya (no. Hadis: 2039), dan Imam Ahmad dalam Musnadnya  (no. hadis: 24689, 25211, dan 26700).

Penjelasan singkat:

Dalam kitab Sahih Bukhari, hadis ini diucapkan Nabi Saw kepada Aisyah sesaat setelah kehadiran seorang perempuan yang membawa dua putrinya dan mengeluhkan kesusahan hidup mereka. Aisyah membagi mereka makanan yang tersedia di rumah Nabi Saw.

Artinya, Nabi Saw mengakui posisi perempuan yang mengasuh dan bertanggung-jawab atas kedua putri tersebut. Bahkan kerja-kerja sang ibu untuk anaknya yang perempuan, mengasuh, membesarkan, mendidik, dan menyediakan segala kebutuhan hidup mereka, dicatat Nabi Saw sebagai amal kebaikan yang akan diapresiasi oleh Allah Swt.

Pahalanya, seperti disebutkan dalam teks, bahwa anak-anak perempuan tersebut kelak akan menjauhkan orang tua pengasuhnya dari siksa api neraka. Jika jauh dari neraka, berarti sang pengasuh dijanjikan akan masuk surga. Bisa dikatakan, perempuan yang mengasuh anak dan bertanggung jawab, ia akan memperoleh surga. Pun anak-anak perempuan yang diasuh dan dididik juga menjadi jalan menuju surga bagi pengasuh mereka.

Ini penegasan dari Nabi Muhammad Saw pada saat dimana keberadaan perempuan tidak diakui dan kerja-kerja mereka juga tidak diapresiasi. Ini juga merupakan apresiasi perempuan kepala keluarga yang bertanggung jawab atas anggota keluarga.

Dus, pernyataan teks ini adalah pengakuan atas kontribusi perempuan, sekaligus proklamasi tentang pentingnya hak-hak sosial perempuan untuk diakui oleh publik terutama otoritas keagamaan. Mereka harus dibuka jalan yang lapang. Mereka juga harus dipenuhi seluruh hak-hak mereka untuk kebaikan dan martabat hidup mereka. Dengan demikian, segala tindakan untuk kebaikan hidup perempuan adalah amal yang dicatat Allah Swt dan diapresiasi Nabi Muhammad Saw. Semua ini adalah bagian fundamental dari syariat Islam.

Hak anak perempuan

عن أبي بُرْدَةَ عَنْ أَبِيهِ رضي الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم «أَيُّمَا رَجُلٍ كَانَتْ عِنْدَهُ وَلِيدَةٌ فَعَلَّمَهَا فَأَحْسَنَ تَعْلِيمَهَا، وَأَدَّبَهَا فَأَحْسَنَ تَأْدِيبَهَا، ثُمَّ أَعْتَقَهَا وَتَزَوَّجَهَا فَلَهُ أَجْرَان». رواه البخاري

Terjemahan:

Dari Abu Burdah, dari ayahnya (Abu Musa al-Asy’ari ra), berkata: Rasulullah Saw bersabda: “Seseorang yang memiliki hamba sahaya perempuan, lalu ia memberinya ilmu pengetahuan untuk kebaikan hidupnya, dan mendidiknya dengan sungguh-sungguh untuk kebaikannya, kemudian ia membebaskannya dan menikahinya, maka orang tersebut akan memperoleh dua pahala”. (Sahih Bukhari).

Sumber Hadis:

Hadis ini diriwayatkan Imam Bukhari dalam Sahihnya (, no. Hadis: 5139, juga no. 97 dan 3485), Imam Nasa’i dalam Sunannya (no. Hadis: 3357), Imam Ibn Majah dalam Sunannya (no. Hadis: 2032), dan  dan Imam Ahmad dalam Musnadnya  (no. hadis: 19841, 19911, dan 20026).

Penjelasan singkat:

Masih satu nafas dengan hadis sebelumnya, hadis ini juga menegaskan pentingnya hak sosial bagi anak perempuan. Terutama mereka yang terpinggirkan dan dilupakan masyarakat. Pada saat itu, masih ada manusia hamba sahaya yang secara sosial berada di kelas rendah yang sama sekali tidak dipikirkan masyarakat. Nabi Saw mengingatkan keberadaan mereka sebagai manusia yang perlu pengakuan, pemberdayaan, dan perlindungan.

Hadis ini menegaskan, bahkan kepada perempuan yang kelas budak sekalipun, Nabi Saw menyeru umatnya agar memberi mereka kesempatan belajar dan mendidiknya secara baik. Nabi Saw sadar dengan posisi mereka yang direndahkan dalam dua level, sebagai budak dan sebagai perempuan. Karena itu, bagi yang mendidik mereka dijanjikan dua pahala. Pahala karena mengakui, melindungi, mengajari, dan mendidik mereka yang di kelas budak. Dan pahala karena mereka yang dididik berjenis kelamin perempuan.

Pernikahan disebutkan di sini, karena saat itu menjadi satu-satunya instrumen sosial untuk melindungi para budak yang sudah tercerabut dari keluarga asal dan kabilahnya. Mereka yang dibebaskan dari status budak tidak lagi memiliki keluarga, sehingga keluarga majikan adalah satu-satunya tempat bergantung dan berlindung. Inti dari teks sesungguhnya adalah memberi hak-hak sosial, mendidik, memberdayakan, dan melindungi untuk perbaikan hidup mereka.

Leave your comment here: