PENGUKUHAN KOTA MULIA TANAH HAROM DAN CINTA NABI SAW KEPADA MADINAH AL MUNAWWAROH
Anda dapat menyelami dalamnya cinta Rasulullah terhadap Madinah dalam setiap sabdanya tentang Madinah. Anda dapat merasakan hal tersebut dari do’a-do’a beliau agar Madinah diliputi kebaikan, beliau telah berdo’a kepada Allah agar Madinah menjadi kota yang mereka cintai :
“Ya Allah, berilah kami kecintaan terhadap Madinah seperti cinta kami terhadap Mekkah atau melebihinya. ” [HR.Bukhari no. 1889, HR.Muslim no. 1376]
Tidak diragukan lagi bahwa do ‘a beliau pasti terkabul.
Hadits-hadits yang mengisyaratkan akan kecintaan beliau terhadap Madinah sangat banyak, cobalah simak sabda beliau berikut ini:
“Madinah adalah tempat hijarahku, di sana tempat tinggalku, dari sana aku nanti di bangkitkan, penduduknya adalah tetanggaku, tentulah menjadi suatu kewajiban bagi umatku menjaga tetanggaku.” [Al- Firdaus oleh: Ad-Dailami no.6953]
Dalam hadits ini kita dapati betapa perasaan emosional dan rasa cinta Nabi begitu menyatu dengan Madinah tanpa perlu menggunakan argumen lagi.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Anas, rasa cinta ini lebih jelas dan lebih terfokus lagi, “Bahwa Nabi apabila datang dari safar (perjalanan) jauh dan melihat batas Madinah, beliau langsung memacu kendaraannya, dan jika beliau menunggang keledai beliau menggerakkannya (agar cepat sampai) karena besarnya rasa cinta beliau terhadap Madinah.” [HR. Bukhari no. 1886]
PENGUKUHAN MADINAH SEBAGAI TANAH HARAM
Pengukuhan Madinah sebagai tanah haram termasuk salah satu keutamaan kota ini, tapi sengaja pembahasannya dipisah, mengingat begitu pentingnya dan terkait dengan hukum-hukum syar’i. Pengukuhan Madinah sebagai tanah haram disebutkan dalam beberapa hadits shahih, diriwayatkan dari Abdullah bin Zaid bin ‘ Ashim bahwa Nabi bersabda :
“Sesungguhnya Ibrahim telah menjadikan kota Mekkah sebagai tanah haram dan ia mendo ’akan para penduduknya, dan sesungguhnya aku menjadikan Madinah sebagai tanah haram seperti yang dilakukan oleh Ibrahim terhadap Mekkah, dan aku mendo’akan agar sha’ dan mud’-nya diberkahi dua kali lipat dari doa Ibrahim untuk penduduk Mekkah.” [HR. Bukhari no. 2129 dan HR. Muslim no. 1360]
Hadits di atas menjadi dalil bagi jumhur (mayoritas) ulama yang berpendapat bahwa Madinah adalah tanah haram. Juga hadits-hadits lain yang diriwayatkan dari sepuluh orang sahabat bahkan lebih.
Dalam shahihain diriwayatkan dari ‘ Ali bin Abi Thalib bahwa Nabi bersabda :
“Madinah adalah tanah haram antara bukit ‘Air dan bukit Tsaur, maka siapa yang melakukan suatu perbuatan maksiat di sana atau memberikan tempat bagi pelaku maksiat, niscaya laknat Allah, malaikat dan semua manusia akan menimpanya, dan di hari kiamat Allah tidak akan menerima amalannya baik yang fardhu maupun sunnat.” [HR. Bukhari no. 1870 dan Muslim no. 1370]
Diriwayatkan dari Abu Hurairah ia berkata, “Andai aku melihat kijang di dalam Madinah sedang memakan rumput, niscaya aku tidak akan mengejutkannya, karena aku mendengar Rasulullah bersabda: “Antara dua (harra) bebatuan hitam adalah tanah haram.” [HR.Bukhari no. 1873 dan Muslim no. 1372]
Hadits diatas menunjukkan bahwa hewan buruan dan pepohonan di dalam Madinah haram di ganggu. Dalam hadits itu juga dijelaskan bahwa batas tanah haram adalah antara bukit Tsaur dan ‘Air; Tsaur yaitu: bukit kecil berwarna merah yang terletak di belakang bukit Uhud, kemiringan sisinya curam seolah-olah laksana orang berdiri. Saat ini kalau kita menuju Jeddah melalui jalan ke Airport akan melewati belakang bukit tersebut. Jalan ini sengaja dibuat sedikit jauh diluar batas tanah haram agar dapat di lalui oleh non muslim. Adapun ‘Air, yaitu: bukit besar yang berwama hitam terletak di sebelah tenggara Dzulhulaifah. [Lihat: Ad-durr ats-tsamin: oleh Syinqiti hal.16-17]
Pengukuhan tanah haram ini tentulah mengakibatkan berlakunya hukum: ‘hewannya tidak boleh diusik, pepohonannya tidak boleh ditebang, barang temuan (yang tercecer) disana tidak boleh diambil’. Hukum ini sama dengan hukum yang berlaku di tanah suci Mekkah.
Diriwayatkan dari ‘ Ali bin Abi Thalib, Rasulullah bersabda: “Rerumputannya (Madinah) tidak boleh dipotong, hewan buruannya tidak boleh dikejar, barang yang tercecer tidak boleh dipungut kecuali bagi orang yang ingin mencari pemiliknya, dan tidak pantas seorang laki-laki membawa senjata tajam untuk membunuh seseorang, dan tidak pantas dia memotong pepohonannya kecuali bagi orang yang ingin sekadar memberi makan untanya.” [HR.Abu Daud no.2035]
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah bahwa Rasulullah bersabda: “Tidak boleh diinjak dan dicabut rerumpatan di padang yang dilarang Rasulullah, tetapi boleh dipatahkan dengan cara yang lunak sekadamya.” [HR.Abu Daud no.2039]
Hadits-hadits di atas seluruhnya menguatkan pemyataan bahwa Madinah adalah tanah haram, berarti hewan buruan, pepohonan dan rerumputannya dilarang diusik, dan hadits-hadits tersebut kevalidan sanadnya tidak kalah dengan hadits-hadits yang mengharamkan Mekkah.
BUKIT ‘AIR
‘Air dengan harkat fathah ‘ain adalah sebuah bukit yang terletak di selatan Madinah Al Munawwarah. Bukit ini adalah batas tanah haram dari arah selatan. Nabi ketika datang hijrah ke Madinah melewati sebelah timur bukit ini. Bukit ini disebutkan dalam sebuah hadits Nabi, bahwa Nabi menjadikan tanah haram di antara bukit ‘Air dan bukit Tsaur, dari lereng sebelah timur bukit ini mengalir air ke dataran rendah Ranuna. [Lihat ad-Dur ats- Tsamin oleh Syinqithi hal. 252-253]
‘Iyadh rahimahullah berkata, “Perkataan orang yang mengingkari keberadaan bukit ‘Air di Madinah tidak perlu dibahas, karena bukit ini sangat populer, seperti juga bukit ini disebut-sebut dalam bait syair mereka”.
BUKIT TSAUR
Yang biasa dikenal, gua tempat persembunyian Rasulullah dan sahabatnya Abu Bakar As-Shiddiq berada di sebuah bukit yang dinamakan bukit Tsaur, yaitu di Mekkah seperti yang kita ketahui.
Di Madinah juga ada bukit yang juga bernama bukit Tsaur, penduduk Madinah baik di masa jahiliyah maupun di masa Islam mengenal bukit ini, yaitu sebuah bukit kecil berwama merah yang tegak berdiri seperti seekor lembu, berada di belakang bukit Uhud. Bila kata Tsaur disertakan dengan bukit, maka maksudnya adalah bukit Tsaur di Madinah, sedangkan bukit Tsaur yang di Mekkah biasa disebut tanpa menyertakan kata bukit, inilah perbedaan di antara dua bukit tersebut. [Lihat ad-Dur ats- Tsamin oleh Syinqithi hal. 252-253]
Diriwayatkan dalam hadits, bahwa Nabi telah mengukuhkan antara bukit Tsaur dan bukit ‘Air sebagai tanah haram. Orang yang ingin menuju ke Jeddah melewati jalan ke Airport akan melewati sebelah utara bukit Tsaur, jalan ini sengaja dibuat di belakang bukit, agar non Muslim bisa melewati jalan ini di luar batas Madinah.