ADA 2 CALON PRESIDEN SETELAH DPR SETUJUI OPSI A DALAM SIDANG PARIPURNA

Pemerintah tetap menginginkan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dalam skema 20-25 persen sesuai dengan UU No.42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Dikatakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, pemerintah memiliki pertimbangan dalam mengusulkan Presidential Threshold 20 persen kursi dan 25 persen perolehan suara sah nasional.

“Pertimbangannya, jumlah presidential threshold tersebut sama dengan pengaturan dalam UU lama yakni UU No.42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, sehingga prinsipnya sama dengan aturan sebelumnya,” ujar Tjahjo di Jakarta, Rabu.

Selain itu, upaya uji materi yang pernah diajukan terhadap UU No.42/2008, tidak membatalkan pasal tentang presidential threshold, sehingga tidak bertentangan dengan konstitusi.

Pertimbangan lain, kata Tjahjo, presidential threshold mendorong peningkatan kualitas Capres/Cawapres serta memastikan bahwa Presiden/Wapres yang terpilih telah memiliki dukungan minimum parpol atau gabungan partai di parlemen.

Sehingga presidential threshold dipandang memperkuat sistem pemerintahan presidensiil.

Paripurna DPR RI telah menyetujui persyaratan “presidential threshold” 20-25 persen dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu, sehingga akan tampil dua pasangan calon presiden pada pemilu 2019.

“Mencermati poros kekuatan politik saat ini, masih relatif sama dengan poros kekuatan politik pada pemilu 2014. Karena itu saya memperkirakan, akan tampil dua pasangan calon presiden pada pemilu 2019,” katanya.

Ketua Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan DPD RI meyakini, calon presiden yang tampil pada pemilu 2019 tidak akan calon tunggal, tapi akan muncul dua pasangan calon.