TAYAMUM

 

imagesTAYAMUMimagesTAYAMUM 1

 

TAYAMUM

 

                  Tayamum adalah bersuci yang dilakukan sebagai ganti dari wudlu atau mandi ketika tidak bisa menggunakan air.

Syaratnya tayamum ada 6 :

1. Harus ada ‘udzur. Artinya berhalangan memakai air karena sakit atau bepergian

2. Sudah masuk waktu sholat fardlu.

3. Sudah mencari air

4. Adanya ‘udzur tidak bisa menggunakan air,semisal bila mengambil air akan di makan binatang buas, atau karena kebutuhan yang amat sangat pada air setelah menemukanya

5. Adanya debu yang suci yang tidak tercampuri semacam pasir dan yang lainya

Rukun atau fardlunya tayamum ada 4 :

1. Niat

“NAWAITUT TAYAMMUMA LIS TIBAHATIS SHOLATI LILLAHI TA’ALA”

Niat di lakukan bersamaan dengan memindah debu ke tapak tangan untuk di gunakan mengusap wajah dan di tetapkan niat itu sampai mengusap wajah

2. Mengusap muka atau wajah

3. Mengusap kedua tangan sampai ke dua siku

4. Tartib

Yaitu mendahulukan mengusap wajah daripada kedua tangan.

Sunnahnya tayamum ada 3 :

1. Membaca basmalah

2. Mendahulukan yang kanan daripada yang kiri dalam mengusap tangan, Mendahulukan wajah bagian atas daripada yang bawah

3. Muwalah. Sama saja seperti muwalah di dalam bab wudlu

Hal hal yang membatalkan tayamum ada 3 :

1. Seluruh hal yang membatalkan wudlu

2. Adanya air.

Yaitu ketika belum melakukan sholat, kalau adanya air sedang dalam keadaan sholat, maka tayamumnya tidak batal atau sholat tetap di teruskan.hal ini khusus untuk yang melakukan tayamum karena tidk ada air. Sedangkan untuk yang tayamum karena tidak bisa menggunakan air, maka tidak ada pengaruh dengan adanya air yang baru datang.

3. Murtad

Tayamum hanya dapat di gunakan untuk satu ibadah wajib dan boleh untuk beberapa ibadah sunat.

Apabila ada orang yang sebagian anggota wudlunya tidak boleh terkena air karena luka atau di perban,maka dia tetap kewajiban wudlu dan dan mengusap anggota yang di perban dengan air jika tidak mungkin di buka dan suci perbanya. Atau juga boleh tayamum.

Referensi :

Fathul qorib hal.9

 

SORBAN DAN IMAMAH BUKAN SUNNAH TAPI ADAT ORANG ARAB SAJA

Saya jawab secara singkat saja, ketahuilah bahwa sorban itu bukan adat orang arab saja, tapi sunnah Nabi saw, Rasulullah saw memakai surban. Mereka itu mengatakan tidak ada haditsnya menunjukkan betapa rendahnya pemahaman mereka akan syariah dan hadits

a. Dari Amr bin Umayyah ra dari ayahnya berkata: Kulihat Rasulullah saw mengusap surbannya dan kedua khuffnya (Shahih Bukhari Bab Wudhu, Al Mash alalKhuffain).

b. Dari Ibnul Mughirah ra, dari ayahnya, bahwa Rasulullah saw mengusap kedua khuffnya, dan depan wajahnya, dan atas surbannya (Shahih Muslim Bab Thaharah)

c. Para sahabat sujud diatas Surban dan kopyahnya dan kedua tangan mereka disembunyikan dikain lengan bajunya (menyentuh bumi namun kedua telapak tangan mereka beralaskan bajunya karena bumi sangat panas untuk disentuh). saat cuaca sangat panas. (Shahih Bukhari Bab Shalat).

d. Rasulullah saw membasuh surbannya (tanpa membukanya saat wudhu) lalu mengusap kedua khuff nya (Shahih Muslim Bab Thaharah) Dan masih belasan hadits shahih meriwayatkan tentang surban ini, cukuplah hadits Nabi saw : “Barangsiapa yang tak menyukai sunnahku maka ia bukan golonganku” (Shahih Bukhari).

Silahkan bantah sunnah Nabi saw, dan itu tanda keluarnya mereka dari ummat Nabi saw. Imam Syafii mengeluarkan fatwa bila seorang muslim menghina sunnah maka hukumnya kufur.

YASINAN MALAM JUM’AT HADITSNYA PALSU

Mengenai mereka itu sungguh berada dalam kemungkaran yang nyata, siapapula yang mengeluarkan larangan membaca Alqur’an di malam jum’at..?, boleh Yaasiin atau boleh apapun dari ayat Alqur’an, Mereka mengatakan tak boleh ada dalil pengkhususan suatu ibadah disuatu hari atau waktu, darimana hukum ini muncul..?, hanya ada pada orang bodoh yang tak mengerti hadits, mereka itu tak tahu hadits, hanya tahu menukil – nukil lalu mengatakan sesat pada orang lain.

Berikut riwayat shahih mengenai diperbolehkannya mengada – adakan suatu amal tanpa diperintah oleh Rasul saw : Diwayatkan bahwa Imam Masjid Quba menambahi bacaan surat Al Ikhlas setelah fatihah, ia selalu selesai fatihah ia membaca surat Al Ikhlas dulu, baru surat lainnya, maka ia telah menyamakan Fatihah dengan surat Al Ikhlas, ia membuat surat Al Ikhlas mesti ada pada setiap rakaatnya. bukankah hal ini tidak pernah diajarkan oleh Rasul saw..?

Maka makmumnya protes, dan ia tetap bersikeras, maka ia dilaporkan pada Rasul saw, maka Rasul saw memanggilnya, dan menanyakan apa sebab perbuatannya itu..? Maka Imam Masjid Quba itu berkata : aku mencintai surat Al Ikhlas, maka aku tak mau melepasnya pada setiap rakaat. Maka Rasul saw menjawab : Cintamu pada surat Al Ikhlas akan membuatmu masuk sorga! (Shahih Bukhari Bab Adzan). Berkata Hujjatul islam Al Imam Ibn Hajar Al Asqalaniy dalam kitabnya Fathul Baari Bisyarah Shahih Bukhari mensyarahkan makna hadits ini beliau berkata :

اًنا َر ْج ِه َكِلَذ ُّدَعُي َل َو ُهْن ِم ِراَثْكِت ْس ِلا َو ِهْيَلِإ ِسْفنلا ِلْي َمِب ِنآ ْرُقْلا ضْعَب صي ِص ْخَت ِزا َو َج ىَل َع ليِلَد ِهيِف َوهِ رِ يْغَ لِ

“pada riwayat ini menjadi dalil diperbolehkannya mengkhususkan sebagian surat Alqur’an dengan keinginan diri padanya, dan memperbanyaknya dengan kemauan sendiri, dan tidak bisa dikatakan bahwa perbuatan itu telah mengucilkan surat lainnya” (Fathul Baari Bisyarah Shahih Bukhari Juz 3 hal 150 Bab Adzan).

Jelaslah sudah kebodohan mereka akan ilmu hadits, bahwa Rasul saw tak pernah melarang seseorang mengkhususkan Alqur’an atau lainnya dari beragam ibadah untuk dibaca disuatu waktu atau tempat, bahkan jika hal itu karena cintanya pada ibadah itu maka itu akan membuatnya masuk sorga, demikian kabar gembira dari Rasulullah saw.

Wallahu a’lam