HAJINYA SUAMI YANG DI TANGGUNG ISTERI DAN PEMOTONGAN HEWAN DENGAN MESIN

  1. MESDeskripsi Masalah:

                         Ada seorang istri yang membiayai haji suaminya, tetapi nantinya si suami tersebut diminta untuk mengembalikan biaya tersebut (nyarutangi), karena selama berkeluarga istri merasa tidak dinafkahi lahiriyah.

 

Pertanyaan:

                   Bagaimana solusinya bagi suami kalau tidak bisa mengembalikan biaya tersebut karena penghasilan suami terus masuk dalam kebutuhan keluarganya (tidak untuk hura-hura sendiri) berdosa apa tidak? (Hj. Marsaonah)

 

Jawaban:

                   Hutang termasuk kewajiban terhadap sesama manusia (Haqul Adam) yang wajib ditunaikan, termasuk hutang suami pada Istrinya. Namun disarankan apabila suami tidak mampu karena suatu alasan yang dapat diterima, maka hendaknya suami meminta pembebasan tanggungan hutang (Ibra’) kepada Istri, atau istri membebaskan tanggungan suami (Ibra’) baik salah satu antara hutang atau nafaqah. Dan bagi suami hendaknya mendahulukan nafkah dan hutangnya dari pada untuk nafkah kerabat atau anak yang sudah akil baligh.

Referensi: Sunan Baihaki Juz 6, hlm 76 dan Al Majmu’ Syarah Muhadzab J 18 hlm 299

Riwayat dari Abu Hirairah Ra. berkata, Rasulullah Saw. bersabda: ” Ruh orang mukmin (yang sudah mati) itu tergantung selagi masih memiliki hutang.

Nafkah terhadap istri lebih diutamakankan dari pada nafkah terhadap kerabat (keluarga), karena nafkah tersebut wajib disebabkan adanya kebutuhan suami terhadap istri. Sedangkan nafkah terhadap kerabat adalah hanya kebaikan. Maka nafkah terhdapap Istri lebih diutamakan daripada terhadap kerabat dan karena nafkah terhadap istri wajib disebabkan adanya hukum tukar menukar (hak-kewajiban) seperti halnya hutang lebih diutamakan dari pada lainya.

  1. Masalah Aqiqah

Pertanyaan:

  1. Bagaimana hukumnya Aqiqah yang digunakan untuk acara hajatan?
  2. Bagaimana hukumnya Aqiqah yang digunakan untuk kegiatan mauludan dan sejenisnya? (H. Dalimi)

Jawaban:

             Aqiqah hukumnya sunah bagi orang tua yang mendapatkan anugrah kelahiran anak. Hikmah Aqiqah adalah mensyukuri nikmat Allah Swt, menumbuhkan sifat kedermawanan, membahagiakan sanak famili, kerabat dan rekan-rekan dan lain-lain. ‘Aqiqah sebaiknya dishadaqakan/dibagikan kepada orang-orang dalam bentuk sudah dimasak, meskipun tidak dilarang mengundang mereka untuk walimah ‘Aqiqah. ‘Aqiqah juga boleh dishadaqahkan melalui kegiatan amal shalih seperti Mauludan dan lain-lain, karena masksud dari Aqiqah adalah shadaqah dan syukur nikmat.

Referensi; Kifayatul Akhyar 535, Fiqh al Islam J. 4 hlm. 285

           Disunahkan tidak menshadaqahkan daging aqiqah secara mentah tetapi setelah dimasak menurut pendapat yang paling benar, dan disunahkan memasaknya agak manis dengan harapan kelak akhlak si bayi juga baik. Imam Rafi’I dalam Majmu’ Shaidalany menukil pendapat Al Imam bahwa manakala aqiqah dimasak maka hendaknya tidak mendatangkan orang (mengundang) akan tetapi yang lebih utama memberikan/mengantarkan aqiqah yang sudah dimasak kepada faqir miskin. Demikian nash Imam Syafi’I Ra. Apabila mengundangnya juga tidak apa-apa.

  1. Deskripsi Masalah:

                 Seperti diketahui banyak jenis makanan berbahan dari daging yang diproduksi secara modern oleh pabrik-pabrik. Salah satunya cara penyembelihan hewan dengan menggunakan mesin-mesin otomatis.

Pertanyaan:

           Bagaimana hukum penyembelihan hewan dengan menggunakan mesin-mesin pemotong otomatis? (Hj. Riswati)

Jawaban:

           Hukumnya halal selama mesin dan cara pemotonganya memenuhi syarat di bawah ini :

–       Pemotongnya seorang muslim atau ahl kitab

–       Mesin pemotongnya merupakan benda tajam yang bukan dari tulang atau kuku

–       Sengaja menyembelih hewan tersebut.

Referensi: Hasyiah Bujairimi; J. 4 hlm. 286, Fathul Wahab J. 2 hlm 323