MASALAH SHOLAT SEPERTI SHOLAT TANPA PENUTUP KEPALA DAN SEJENISNYA

IM

Bagaimana hukumnya bermakmum kepada orang yang ia benci? Mana yang lebih baik, apakah salat sendirian atau tetap bermakmum kepadanya?

JAWAB:

Memang dijelaskan dalam fikih bahwa orang yang dibenci oleh mayoritas kaumnya makruh menjadi imam salat, baik diangkat oleh pemerintah atau tidak. Akan tetapi hukum makruh itu khusus kepada orang yang menjadi imam. Sedangkan makmum tidak terkena hukum makruh ini (ia tidak makruh bermakmum kepada orang yang ia benci). Oleh karena itu, yang baik tetap melakukan salat dengan berjamaah kendati yang menjadi imam adalah orang yang ia benci.

Lihat: al-Majmû’, IV/276

Shalat di Samping Anak Kecil

Bagaimana hukumnya orang yang shalat di samping anak kecil yang masih belum tahu caranya bersesuci, serta dia diragukan terkena najis atau tidak?

JAWAB:
Hukum shalatnya tetap sah (tidak batal) asalkan anak kecil tadi tidak dipastikan/diyakini  membawa najis (hanya ragu).

Lihat: Hasyiyah al-Bujairami ‘alal-Khathib, IV/53

Salat Bermakmum, Melihat Sarung Imamnya Bolong

Bagaimana caranya bagi makmum untuk memberitahu imam yang batal (salat tidak sah) pada saat di tengah-tengah salat (seperti karena sarungnya imam bolong dll)?

JAWAB:
Kewajiban makmum yang mengetahui bahwa salatnya imam batal bukanlah memberitahu, akan tetapi yang menjadi kewajibannya adalah harus cepat-cepat niat mufaraqah (berpisah) dan meneruskan salatnya sendiri. Jika tidak cepat berpisah maka salatnya makmum juga batal.
Asnal-Mathalib, III/275

Mendengar Orang Baca Sholawat Saat Sholat Tetap Disunahkan Menjawab ?

Bagi seseorang yang melaksanakan sholat disaat membaca atau mendengar ayat yang memuat nama Rosululloh, apakah disunahkan membaca sholawat ?

JAWAB :

Ya, namun dalam membaca sholawat tersebut harus menggunakan dlomir (ghoib) semisal ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ

Keterangan dari kitab I’anatut Tholibin 1 : 142

ﻭﻋﺒﺎﺭﺗﻪ ؛ ﻭﻓﻰ ﺍﻟﻌﺒﺎﺏ ﻣﺎ ﻧﺼﻪ ﻟﻮ ﻗﺮﺃ ﺍﻟﻤﺼﻠﻰ ﺁﻳﺔ ﻓﻴﻬﺎ ﺍﺳﻢ ﻣﺤﻤﺪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻧﺪﺏ ﻟﻪ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻋﻠﻴﻪ ﻓﻰ ﺍﻷﻗﺮﺏ ﺑﺎﻟﻀﻤﻴﺮ ﻛﺼﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻻ ﺍﻟﻠﻬﻢ ﺻﻞ ﻋﻠﻰ ﻣﺤﻤﺪ ﻟﻠﺨﻼﻑ ﻓﻰ ﺑﻄﻼﻥ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﺑﻨﻘﻞ ﺭﻛﻦ ﻗﻮﻟﻰ ـ ﺍﻩ ﺇﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺍﻷﻭﻝ ﺹ 142

* Tuhfatur Rohabah 1 : 24

Pakaian Robek Pas Sholat

Seseorang yang sedang melaksanakan sholat, disaat hendak duduk tasyahud akhir sarungnya robek, kemudian ditutupi dengan tangannya.

Apakah sah sholat orang tersebut ?

JAWAB :

Sah .

Keterangan dari kitab Bughyatul Mustarsyidin halaman 52 :

ﻭﻋﺒﺎﺭﺗﻪ ؛ ﻭﻟﻮ ﺍﻧﻜﺸﻒ ﺑﻌﺾ ﻭﺭﻛﻪ ﻓﺴﺘﺮﻩ ﺑﺎﻷﺭﺽ ﻓﻰ ﺟﻠﻮﺳﻪ ﻛﻔﻰ ﻛﺎﻟﺴﺘﺮ ﺑﻴﺪﻩ ـ ﺍﻩ ﺑﻐﻴﺔ ﺍﻟﻤﺴﺘﺮﺷﺪﻳﻦ ﺹ 52

* Tuhfatur Rohabah 1 : 26

Ketika dalam sholat songkoknya terjatuh, sebaiknya diambil atau tidak ?

JAWAB :

Sebaiknya tidak diambil, dikarenakan makruh mengambilnya : sebab menghilangkan kekhusu-an

Keterangam dari kitab Hamsy I’anatut Tholibin 1 : 194

ﻭﻋﺒﺎﺭﺗﻪ ؛ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻐﺰﺍﻟﻰ ﻓﻰ ﺍﻹﺣﻴﺎﺀ ﻻ ﻳﺮﺩ ﺭﺩﺍﺀﻩ ﺍﺫﺍ ﺳﻘﻂ ﺃﻯ ﺍﻻ ﻟﻌﺬﺭ ﻭﻣﺜﻠﻪ ﺍﻟﻌﻤﺎﻣﺔ ﻭﻧﺤﻮﻫﺎ ـ ﻓﻠﻮ ﺭﺩﻩ ﻛﺮﻩ ﻷﻧﻪ ﻳﻨﺎﻓﻰ ﺍﻟﺨﺸﻮﻉ ـ ﺍﻩ ﻓﺘﺢ ﺍﻟﻤﻌﻴﻦ ﻫﺎﻣﺶ ﺇﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺍﻷﻭﻝ ﺹ 194

* Tuhfatur Rohabah 1 : 27

Menggunakan Pakaian Yang Ada Bercak Darah Dari Bisul

Apakah sah sholat dengan menggunakan pakaian yang berlumuran darah bisul yang pecah dengan sendirinya ?

JAWAB :

Sah, sebab darah tersebut dima’fu (diampuni).

Keterangan dari kitab Fathul Mu’in halaman 13 :

ﻭﻋﺒﺎﺭﺗﻪ ؛ ﻭﻳﻌﻔﻰ ﻋﻦ ﺩﻡ ﻧﺤﻮ ﺑﺮﻏﻮﺙ ﻭﺩﻡ ﻧﺤﻮ ﻗﻤﻞ ﻭﺇﻥ ﻛﺜﺮ ﺑﻐﻴﺮ ﻓﻌﻠﻪ ـ ﺍﻩ ﻓﺘﺢ ﺍﻟﻤﻌﻴﻦ ﺹ 13

* Tuhfatur Rohabah 1 : 26

Hukum Sholat Tanpa Pakai Penutup Kepala

  1. SOAL :

Apakah hukum sholat dengan tanpa menutupi kepala, semisal songkok atau surban ?

JAWAB :

Makruh

Keterangan dari kitab I’anah Ath-Tholibin 1:- 53

ﻭﻋﺒﺎﺭﺗﻪ ؛ ( ﻗﻮﻟﻪ ﻭﻛﺸﻒ ﺭﺃﺱ ﻭﻣﻨﻜﺐ ) ﺃﻯ ﻭﻛﺮﻩ ﻛﺸﻒ ﺭﺃﺱ ﻭﻣﻨﻜﺐ ﻷﻥ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﺍﻟﺘﺠﻤﻞ ﻓﻰ ﺻﻼﺗﻪ ﺑﺘﻐﻄﻴﺔ ﺭﺃﺳﻪ ﻭﺑﺪﻧﻪ ﻛﻤﺎ ﻣﺮ ـ ﺍﻩ ﺇﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺍﻷﻭﻝ ﺹ 194

* Tuhfatur Rohabah 1 : 26