BAGAIMANA KETIKA TERTINGGAL TAKBIR DALAM SHOLAT ID
Shalat Id merupakan shalat sunah yang paling dianjurkan untuk dihadiri setiap Muslim. Bahkan, perempuan yang berhalangan sekalipun dianjurkan untuk menghadiri upacara shalat Id dan khutbahnya hingga selesai. Bahkan sebagian ulama menyatakan bahwa hukum shalat Id adalah wajib.
Shalat sunah Id ini memiliki keistimewaan. Setelah takbiratul ihram dan doa iftitah, kita disunahkan untuk bertakbir sebanyak tujuh kali pada rakaat pertama. Sedangkan pada rakaat kedua, kita disunahkan untuk bertakbir sebanyak lima kali. Takbir pada shalat Id ini sunah. Kalau ditinggalkan, tidak membatalkan shalat, tetapi membuat makruh.
ويكبر في الركعة الأولى قبل القراءة سبعا يقينا مع رفع اليدين بين الاستفتاح والتعوذ وفي الثانية خمسا
Artinya, “Sebelum membaca Surat Al-Fatihah, ia bertakbir sebanyak tujuh kali dengan hitungan yakin yang berbarengan dengan mengangkat kedua tangan; (7 takbir ini)tepatnya (dilakukan) di antara doa iftitah dan ta‘wudz Al-Fatihah. Di rakaat kedua, ia cukup bertakbir sebanyak lima kali,” (Lihat Syekh Sa‘id bin Muhammad Ba‘asyin, Busyral Karim, Beirut, Darul Fikr, 1433-1434 H/2012 M, juz II, halaman 355).
Shalat Id sunahnya dikerjakan secara berjamaah. Kalau ada anggota masyarakat yang ikut berjamaah shalat Id saat imam telah melangsungkan takbir yang disunahkan, maka ia cukup mengikuti seberapa banyak imam bertakbir. Ia tidak perlu menggenapi kekurangannya hingga tujuh takbir bila tertinggal pada rakaat pertama, atau lima takbir bila tertinggal pada rakaat kedua.
ولا يكبر المسبوق إلا ما أدرك من التكبيرات مع إمامه. قال في الشرح: فلو اقتدي به في الأولى مثلا، وأدرك منها تكبيرة كبرها فقط، أو في أول الثانية كبر معه خمسا فقط، وأتى في ثانيته بخمس فقط لأن في قضاء ذلك ترك سنة أخري. ا هـ
Artinya, “Sedangkan masbuq (makmum yang tertinggal beberapa saat) hanya bertakbir sedapatnya mengikut sisa takbir imamnya. Di dalam Syarah dikatakan, kalau masbuq mengikuti imam di rakaat pertama misalkan, dan ia mendapati sisa sekali takbir imam, maka ia cukup sekali bertakbir. Atau kalau masbuq mengikuti imam pada rakaat kedua, ia cukup bertakbir sebanyak lima kali. Sedangkan di rakaat keduanya (setelah imam salam), ia cukup bertakbir sebanyak lima kali karena kalau mengqadha takbir yang luput, ia justru meninggalkan sunah lainnya,” (Lihat Syekh Sa‘id bin Muhammad Ba‘asyin, Busyral Karim, Beirut, Darul Fikr, 1433-1434 H/2012 M, juz II, halaman 355).
Dari sini, kita dapat menyimpulkan bahwa makmum shalat Id yang mendapati imamnya telah membaca surat Al-Fatihah atau surat yang disunahkan, tidak perlu lagi mengerjakan takbir sunah. Ia cukup mengerjakan takbiratul ihram, lalu mendengarkan bacaan imamnya.
Kita sebaiknya menghadiri upacara shalat Id meskipun kita tertinggal beberapa takbir atau tertinggal satu rakaat. Karena shalat Id memiliki keutamaan luar biasa bahkan perempuan yang berhalangan sekalipun sangat dianjurkan untuk menghadiri shalat Id beserta khutbahnya hingga selesai. Bagi mereka yang tidak sempat ikut berjamaah, sebaiknya sebelum Zuhur ia mengerjakan shalat Id sendiri tanpa khutbah.