MENGKONSUMSI DAGING HEWAN YANG DI TEMBAK

HUKUM MENGKONSUMSI HEWAN YANG MATI DI TEMBAK

TEMBAKDi dalam kehidupan kita ada banyak orang yang sering menembak burung atau tupai untuk di jadikan makanan…

Sebenarnya bagaimanakah hukum memakan daging hewan yang di tembak?

1.binatang yang boleh di bunuh dan tidak boleh di makan,,yaitu setiap
hewan yang memiliki tabiat yang membahayakan, menyakiti insan, manusia
maka boleh di bunuh,,,,

2,binatang yang boleh di bunuh dan boleh di makan ,,,

3,binatang yang tidak boleh di bunuh ,
4, binatang yang tidak boleh di bunuh namun menyakiti ,,,

 Menurut pendapat madzhab Syafi’I dan mayoritas ulama’, hewan yang mati
karena ditembak tidak halal dimakan, sebab peluru bukanlah termasuk
benda tajam, sedangkan salah satu syarat dari alat yang digunakan untuk
menyembelih hewan atau berburu adalah meggunakan benda tajam. Benda
tajam yang dimaksud adalah benda yang apabila terkena/digoreskan ke
kulit akan melukai dan mengalirkan darah, sedangkan peluru hanya akan
dapat mengalirkan darah apabila dilemparkan dengan pistol atau senapan.
Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda :

مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ فَكُلُوه

 “Segala sesuatu yang dapat mengalirkan darah dan disebut nama Allah ketika menyembelihnya, silakan kalian makan”. (Shohih Bukhori, no.2488 dan Shohih Muslim, no.1968)

 Sedangkan menurut pendapat sebagian ulama’ madzhab Maliki; apabila
peluru yang digunakan untuk menembak adalah peluru yang dapat membunuh
hewan dengan cepat, maka hewan yang mati karena ditembak dengan peluru
tersebut hukumnya halal dimakan, dan peluru tersebut diqiyaskan dengan
senjata tajam. Wallohu a’lam.

 Referensi : 

1. Hasyiyah Al-Bujairomi Alal Khotib, Juz : 4  Hal : 302 – 303
2. Al-Fiqhul Manhaji, Juz : 3  Hal : 36
3. Asy-Syarhul Kabir & Hasyiyah Ad-Dasuqi, Juz : 2  Hal : 103 – 104 (Madzhab Maliki)
4. Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, Juz : 28  Hal : 135 – 136