USAHA MENJAWAB BAHWA MASJID TIDAK MENJADI TEMPAT TERTULARNYA PENYAKIT
Saya tidak menolak kebenaran sabda Nabi dalam hadis-hadis di bawah ini. Tapi saya ingin mendudukkan hadis secara proporsional berdasarkan pemaparan para ulama ahli hadis. Jika hadis ini terus disebarkan bahwa masjid adalah tempat selamat dari virus Corona padahal sudah banyak bukti ada beberapa masjid yang jama’ahnya tertular Corona, lalu siapa yang hendak disalahkan? Apakah Sabda Nabi? Jangan begitu, fren. Tidak ada yang salah dengan Nabi, mungkin kita yang salah dalam menafsirkan hadis-hadis Nabi.
Saya setuju dengan jawaban ulama Ahli Hadis Syekh Abdurrauf Al-Munawi bahwa ketika bencana itu sedikit maka orang-orang yang rajin ke masjid akan diberi keselamatan. Tapi jika bencana itu rata maka siapapun bakal kena (uraiannya ada di poin hadis no. 4)
Berikut beberapa hadis yang dijadikan landasan dan statusnya:
1. Dari Anas bin Malik رضي الله عنه, Rosululloh ﷺ bersabda:
إِنَّ اللهَ تَعَالَى إِذَا أَنْزَلَ عَاهَةً مِنَ السَّمَاءِ عَلَى أَهْلِ الأرْضِ صُرِفَتْ عَنْ عُمَّارِ الْمَسَاجِدِ
“Sesungguhnya apabila Alloh ta’ala menurunkan penyakit dari langit kepada penduduk bumi maka Alloh menjauhkan penyakit itu dari orang-orang yang memakmurkan masjid.”
Hadits riwayat Ibnu Asakir (juz 17 hlm 11) dan Ibnu Adi (juz 3 hlm 232).
Jawaban: Hadis ini dinilai dhaif oleh Al-Hafidz Adz-Dzahabi dalam Mizan Al-I’tidal 2/64.
2. Dari Anas bin Malik رضي الله عنه, Rosululloh ﷺ bersabda:
إِذا أرَادَ الله بِقَوْمٍ عاهةً نَظَرَ إِلَى أهْلِ المَساجِدِ فَصَرَفَ عَنْهُمْ
“Apabila Allah menghendaki penyakit pada suatu kaum, maka Allah melihat ahli masjid, lalu menjauhkan penyakit itu dari mereka.”
Riwayat Ibnu Adi (juz 3 hlm 233); al-Dailami (al-Ghumari, al-Mudawi juz 1 hlm 292 [220]); Abu Nu’aim dalam Akhbar Ashbihan (juz 1 hlm 159); dan al-Daraquthni dalam al-Afrad (Tafsir Ibn Katsir juz 2 hlm 341).
Jawaban: Hadis ini dinilai dhaif oleh Al-Munawi, bahwa ada perawi bernama Mukram bin Hakim yang dinilai dhaif oleh Adz-Dzahabi, juga perawi Zafir dinilai dhaif oleh Ibnu Adi dan dikatakan “Hadisnya tidak bisa dijadikan mutaba’ah / penguat internal” (Faidl Al-Qadir 1/342)
3. Sahabat Anas bin Malik رضي الله عنه berkata: “Aku mendengar Rosululloh ﷺ bersabda:
يَقُولُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: ” إِنِّي لَأَهُمُّ بِأَهْلِ الْأَرْضِ عَذَابًا فَإِذَا نَظَرْتُ إِلَى عُمَّارِ بُيُوتِي والْمُتَحَابِّينَ فِيَّ والْمُسْتَغْفِرِينَ بِالْأَسْحَارِ صَرَفْتُ عَنْهُمْ ”
Allah عز وجل berfirman: “Sesungguhnya Aku bermaksud menurunkan azab kepada penduduk bumi, maka apabila Aku melihat orang-orang yang memakmurkan rumah-rumah-Ku, yang saling mencintai karena Aku, dan orang-orang yang memohon ampunan pada waktu sahur, maka Aku jauhkan azab itu dari mereka.”
Riwayat al-Baihaqi, Syu’ab al-Iman [2946].
Jawaban: Di dalamnya ada perawi bernama Shaleh Al-Mari dinilai Matruk (perawi yang ditinggalkan) oleh An-Nasa’i dan Adz-Dzahabi (Faidl Al Qadir 2/398)
4. Sahabat Anas bin Malik رضي الله عنه berkata, Rosululloh ﷺ bersabda:
“إِذَا عَاهَةٌ مِنَ السَّمَاءِ أُنْزِلَتْ صُرِفَتْ عَنْ عُمَّارِ الْمَسَاجِدِ”
“Apabila penyakit diturunkan dari langit, maka dijauhkan dari orang-orang yang memakmurkan masjid.”
Riwayat al-Baihaqi, Syu’ab al-Iman [2947]; dan Ibnu Adi (juz 3 hlm 232). Al-Baihaqi berkata: “Beberapa jalur dari Anas bin Malik dalam arti yang sama, apabila digabung, maka memberikan kekuatan (untuk diamalkan)”.
Jawaban: Perkataan Imam Al-Baihaqi ini tidak berlaku mutlak. Mari kita perhatikan jawaban Imam Al-Munawi:
ﻧﻌﻢ ﻫﺬا ﻣﺨﺼﻮﺹ ﺑﻤﺎ ﺇﺫا ﻟﻢ ﻳﻜﺜﺮ اﻟﺨﺒﺚ ﺑﺪﻟﻴﻞ اﻟﺨﺒﺮ اﻟﻤﺬﻛﻮﺭ
“Semua ini (marabahaya dijauhkan dari masjid) adalah jika keburukan tidak banyak, terbukti dengan dalil hadis sebelumnya” (Faidl Al Qadir 1/ 342)
Apa hadis yang dimaksud? Imam As-Suyuthi menyampaikan riwayat bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:
ﺇِﺫا ﺃﻧْﺰَﻝَ اﻟﻠﻪ ﺑِﻘَﻮْﻡٍ ﻋﺬاﺑﺎ ﺃﺻﺎﺏَ اﻟﻌَﺬَاﺏُ ﻣَﻦْ ﻛﺎﻥَ ﻓِﻴﻬِﻢْ (ﺣﻢ ﺧ) ﻋﻦ اﺑﻦ ﻋﻤﺮ
“Jika Allah menimpakan azab kepada suatu kaum maka Allah ratakan kepada mereka semuanya” (HR Ahmad dan Bukhari)
Hadis al-Bukhari ini dari segi kualitas lebih sahih daripada hadis-hadis sebelumnya. Dan di hadis ini tidak membedakan mana yang di masjid dan di luar masjid, orang baik dan tidak baik juga kena, pasien atau dokter juga bisa jadi korban.
5. Al-Imam al-Sya’bi, ulama salaf dari generasi tabi’in, رحمه الله تعالى berkata:
“كَانُوا إِذَا فَرَغُوا مِنْ شَيْءٍ أَتَوُا الْمَسَاجِدَ ”
Mereka (para sahabat) apabila ketakutan tentang sesuatu, maka mendatangi masjid.
Al-Baihaqi, Syu’ab al-Iman (juz 3 hlm 84 [2951]).
Jawaban: Saya sudah menelusuri beberapa kamus Arab makna Faragha yang Mutaaddi (transitif) dengan “Min” belum menemukan makna “Ketakutan tentang Sesuatu”. Makna yang tepat adalah jika para Sahabat selesai mengerjakan apapun maka mereka datang ke Masjid.
Saya tidak menakut-nakuti supaya tidak datang ke masjid, namun dalam kondisi seperti ini keselamatan manusia harus lebih diutamakan. Setelah wabah Corona ini selesai in syaa Allah status di FB saya akan dipenuhi dengan ajakan kembali beribadah ke masjid, Tahlilan, shalawatan dan lainnya.