HADIAH UNTUK HAKIM MAKA MENJADI SUAP YANG DI LAKNAT ALLOH SWT.

  1. WARISANBagaimana hukumnya orang Islam yang menjadi hakim pada Pengadilan Negeri, di mana dalam mengadili suatu perkara tidak didasarkan pada hukum Islam. Akan tetapi pada ketentuan hukum positif, seperti KUHP, KUH Perdata, Hukum Adat dsb, yang mana dalam ketentuan tersebut dimungkinkan adanya ketentuan yang tidak sejalan dengan hukum Islam, misalnya pencuri di hukum penjara dan tidak dipotong tangannya dst.
  2. Bagaimana hukumnya Hakim yang menerima pemberian uang/hadiah dari pihak yang berperkara:
    1. Bila pemberian itu tidak diperjanjikan, diberikan sebagai ungkapan terima kasih atau sekedar pemberian tanpa syarat-syarat tertentu.
    2. Bila pemberian itu didasarkan pada syarat-syarat tertentu misalnya bila perkaranya dimenangkan, padahal sebenarnya posisi pihak tersebut, secara hukum (hukum positif/syariah) ada dipihak yang benar dan sudah seharusnya dimenangkan. Bagaimana bila dalam hal:
  3. Sang Hakim memenangkan perkara tersebut pada pihak yang menjanjikan uang dan ia terpengaruh dengan pemberian itu?
    1. Sama sekali tidak terpengaruh dengan hadiah.
  4. Dalam memutuskan suatu perkara, putusan ditentukan oleh Majlis Hakim yang terdiri dari tiga orang Hakim. Bagaimana hukumnya seorang Hakim dari Majelis tersebut yang dalam mengambil putusan mempunyai pendirian benar tetapi ‘kalah suara’ dengan Hakim lain yang ‘nyeleweng’.
  5. Dalam perkara tindak pidana subversi yan pelakunya Tokoh Agama, dalam banyak kasus secara syariat tokoh agama yang menjadi terdakwa tersebut dapat dibenarkan bahkan dapat diklarifikasikan sebagai tindakan jihad fi sabilillah. Akan tetapi dipandang dari hukum positif dapat terjerat pasal-pasal UU anti subversi. Bagaimana sikap yang harus diambil oleh Hakim (yang beragama Islam) yang mengadili perkara tersebut: menghukum (sesuai UU), membebaskan (dengan konsekwensi), meringankan hukuman, atau mengundurkan diri (biar diadili oleh Hakim yang lain).

Jawaban:

  1. Jika hakim yang memutuskan perkara dengan ketentuan hukum yang tidak sesuai dengan syariat agama Islam menganggap halal terhadap ketentuan hukum tersebut, maka hukumnya menjadi orang kafir. Jika dia tidak menganggap halal ketentuan hukum tersebut, maka hukumnya dia menjadi orang fasiq; sedang fasiq itu adalah haram.

Disamping itu perlu kita ketahui bahwa ketentuan-ketentuan hukum yang dipakai di pengadilan-pengadilan negeri diseluruh wilayah Indonesia sekarang ini sebagian besar adalah masih warisan dari pemerintah penjajah Belanda, sehingga para ahli hukum dari putera-putera bangsa Indonesia ini dituntut untuk segera menggali sendiri hukum-hukum yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang mayoritas beragama Islam.

    1. Yang memberi hadiah tidak berdosa, tetapi hukum yang menerimanya tetap berdosa.
    2. Orang yang memberi hadiah serta hakim yang menerimanya sama-sama berdosa.

Dasar pengambilan:

Kitab al-Bajuri juz 2 halaman 343