GAJI PENINGGALAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)
Kami sebagai pemuda Islam ingin mendapat penjelasan yang lengkap beserta dalil-dalilnya dalam masalah di bawah ini:
- Apabila pegawai negeri meninggal dunia, isterinya mendapat: a) uang pensiun; b) uang asuransi; c) uang tabungan asuransi pensiun; d) sumbangan dari masyarakat. Yang ingin kami tanyakan uang manakah yang termasuk tirkah yang harus dibagi secara Islam (faraid).
- Sementara itu, dalam peraturan Taspen ada kalimat: ‘Apabila pegawai negeri sipil/pejabat negara meninggal dunia sebelum pensiun, maka PT. Taspen (perseroan) akan membayar tunjangan hari tua, asuransi, kematian dan pensiun; janda/duda/yatim piatu pertama (apabila THT dan Askam belum dibayarkan).
Untuk itu tolong pak Kyai,masalah ini saya tanyakan supaya kami dapat mengerti benar. Ini sering terjadi, tetapi orang-orang masih belum tahu persis hukumnya. Sekian pertanyaan kami, atas perkenan Kyai kami haturkan banyak terima kasih.
Jawaban:
Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, maka terlebih dahulu kami ketengahkan dalil-dalil nas kitab-kitab, sebagai berikut:
- Kitab Ianatut Thalibin juz III halaman 233:
وَ التِّرْكَةُ مَا خَلَفَهُ المَيِّتُ مِنْ مَالٍ اَوْ حَقٍّ
Tirkah (harta peninggalan) itu ialah apa yang ditinggalkan oleh mayit, berupa harta atau hak.
- Kitab At Ta’rifat halaman 49
التِّرْكَةُ هُوَ المَالُ الصَّافِى أَنْ يَتَعَلَّقَ حَقَّ الغَيْرِ بِعَيْنِهِ
Tirkah adalah harta yang bersih dari keterkaitan hak orang lain.
- Kitab Nihayatul Muhtaj juz VI halaman 3:
(مِنْ تِرْكَةِ المَيِّتِ) وَهِيَ مَا يَخْلُفُهُ مِنْ حَقٍّ كَجِنَايَةٍ وَحَدِّ قَذَفٍ أوْ إِخْتِصَاصٍ أو مَالٍ كَخَمْرٍ تَخَلَّلَتْ بَعْدَ مَوْتِهِ وَدِيَةٍ أُخِذَتْ مِنْ قَاتِلِهِ لِدُخُولِهَا فِى مِلْكِهِ وَكَذَا مَا وَقَعَ بِشَبَكَةٍ نَصَبَهَا فِى حَيَاتِهِ عَلَى مَا قَالَهُ الزَّرْكَشِى.
Diantara tirkah mayit ialah apa yang ditinggalkan oleh mayit mengenai hak, seperti: jinayah, hukuman tuduhan zina, atau wewenang atau harta seperti arak yang telah berubah menjadi cuka setelah kematian dan harta tebusan yang diambil dari orang yang membunuhnya, karena harta tersebut masuk dalam miliknya. Demikian pula ikan yang masuk ke dalam jaring yang dipasang pada waktu hidupnya, menurut pendapat Az Zarkasyi.
Dari keterangan kitab-kitab tersebut di atas, maka:
1) Uang pensiun janda,
2) Uang asuransi,
3) Taspen (Tabungan asuransi Pensiun),
sekilas adalah merupakan harta warisan (tirkah) dari sang suami yang meninggal dunia. Akan tetapi jika kita teliti peraturan Pemerintah mengenai ketiga hal tersebut di atas bukan merupakan harta tirkah, karena ada keterkaitannya dengan hak orang lain. Seperti isteri dan anak-anak.
Mengenai uang sumbangan dari masyarakat, maka yang jelas sumbangan tersebut menjadi hak milik keluarga yang ditinggalkan, karena niat masyarakat menyumbang tersebut adalah kepada para ahli waris yang ditinggal mati dan bukan kepada si mayit.