DILEMA SHOLAT SHUBUH SETELAH NONTON PERTANDINGAN PIALA DUNIA

   PIDU                Di musim piala dunia seperti sekarang ini, hampir semua pecinta bola selalu mengikuti pertandingan secara live melalui televisi sesuai dengan jadwal. Untuk kali ini Brazil menjadi tuan rumah penyelenggara. Oleh karena itu jadwal pertandingan juga mengikuti waktu setempat. Dari sekian puluh jadwal pertandingan di Brazil, selalu ada satu pertandingan yang dilaksanakan pada malam hari hingga menjelang dini hari, bahkan hingga pagi hari.

Hadirnya musim piala dunia ini cukup menghibur masyarakat Indonesia, tetapi juga menjadi ujian bagi yang lain,  terutama yang berhubungan dengan sholat shubuh.  Pasalnya, seringkali untuk mengikuti salah satu pertandingan seseorang harus rela bergadang tengah malam hingga menjelang dini hari. Sehingga ketika adzan sholat shubuh berkumandang mereka telah terlelap dalam nyenyak tidur. Dengan kata lain seringkali seseorang mengorbankan kesempatan sholat shubuh demi mengejar pertandingan sepak bola.

Pertanyaannya kemudian bagaimanakah fiqih memandang permasalahan seperti ini? bolehkah seseorang menyengaja tidur menjelang waktu shubuh tiba, sedangkan ia sendiri sadar akan kewajiban sholat shubuh dan beratnya bangun untuk melaksanakannya? Apakah bisa dibenarkan me-qodlo sholat shubuh setiap hari selama satu bulan masa piala dunia? ataukah ada solusi lainnya?

Pada dasarnya orang yang tidur sebelum memasuki waktu sholat terbebas dari tuntutan kewajiban. Sebagaimana misalnya seseorang yang terlalu lelah bekerja dan tertidur sore hari hingga melewati waktu maghrib, maka sholat maghribnya harus dikerjakan secara qodlo ketika dia terbangun di malam hari. Begitu pula dengan orang yang terlewat melakukan sholat shubuh karena bangun di pagi hari ketika matahari telah tinggi.

Namun hal ini berbeda jika terdapat unsur kesengajaan di dalamnya. Artinya, jika seseorang sengaja begadang kemudian tidur sebelum waktu shubuh, sedangkan dia yakin bahwa ia tidak akan mampu bangun melaksanakan sholat shubuh, maka tidur seperti itu hukumnya haram. Dan harus tetap melaksanakan sholat subuh meskipun dengan me-qodlo-nya.

Demikian keterangan Dalam Syarah al-Yaqutun Nafis :

ولا عذر فى تركها إلا إذا كان الإنسان متلبسا بواحد من أربعة أعذار الأول النوم اذا غلب الانسان النوم وكان نومه قبل دخول الوقت ولم يتنبه الا بعد خروج وقت الصلاة فهذا معذور وعليه القضاء لكن من يقضى معضم الليل فى سمر فاذا عرف انه لا يستطيع القيام لصلاة الفجر فانه يحرم عليه السهر ومن جعل السمر له عادة فانه لايعذر…

Demikianlah sebaiknya para pecinta bola menghindarkan tidur menjelang shubuh, apalagi jika ia yakin tidak akan mampu bangun untuk mendirikan sholat shubuh. Karena yang demikian itu sungguh dilarang (haram)

Bahkan ada sebuah keterangan bahwa salah satu tanda orang yang munafiq adalah yang sholat shubuh dan sholat asharnya merasa berat melakukanya…

Semoga kita semua di jauhkan dari hal hal yang tidak baik menurut Alloh swt…. Amin