HUKUM JUAL BELI MERCON ATAU PETASAN
DEFINISI ULIL AMRI
الادب النبوي صحــ ٩٦
أُولُوْ الْأَمْرِ هُمُ الَّذِيْنَ وُكِّلَ إِلَيْهِمُ الْقِيَامُ بِالشُّئُوْنِ الْعَامَّةِ وَالْمَصَالِحِ الْمُهِمَّةِ فَيَدْخُلُ فِيْهِمْ كُلُّ مَنْ وَلّٰى أَمْرًا مِنْ أُمُوْرِ الْمُسْلْمِيْنَ: مِنْ مَلِكٍ وَوَزِيْرٍ وَرَئِيْسٍ وَمُدِيْرٍ وَمَأْمُوْرٍ وَعُمْدَةٍ وَقَاضٍ وَنَائِبٍ وَضَابِطٍ وَجُنْدِيٍّ. وَقَدْ أَوْجَبَ الرَّسُوْلُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلٰى كُلِّ مُسْلِمٍ السَّمْعَ لِأَوَامِرِ هٰؤُلَاءِ وَالْمُبَادَرَةِ إِلٰى تَنْفِيْذِهَا سَوَاءٌ اَكَانَتْ مَحْبُوْبَةً لَهُ أَمْ بَغِيْضَةً لَهُ. اهـــ
Keterangan :
Ulil amri adalah orang-orang yang diberi mandat mengurusi urusan-urusan yang bersifat umum, dan kemaslahatan-kemaslahatan yang bersifat penting. Dan termasuk katagori ulil amri adalah setiap orang yang bertugas mengatur urusan umat islam seperti raja, perdana mentri, pemimpin, direktur, petugas, pegawai, wali kota, hakim, asisten, perwira, pengatur ketertiban dan prajurit. Dan sungguh Rosululloh saw, telah mewajibkan atas setiap orang islam untuk taat dan tunduk kepada perintah-perintah mereka, dan segera merealisasikannya baik perintah tersebut disenangi maupun tidak disenangi.
UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951
UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1951
TENTANG
MENGUBAH “ORDONNANTIETIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN” (STBL. 1948
NOMOR 17) DAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA DAHULU NOMOR 8 TAHUN
1948
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
Bahwa berhubung dengan keadaan yang mendesak dan untuk kepentingan pemerintah dipandang
perlu untuk mengadakan perubahan-perubahan dalam “Ordonnantie Tijdelijke Byzondere
Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang-undang Republik Indonesia dahulu No. 8 tahun
1948.
Menimbang pula:
Bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak, peraturan ini perlu segera diadakan.
Mengingat:
- Pasal 96, 102 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
- “Ordonnantie Tijdelijke Byzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No. 17);
- Undang-undang Republik Indonesia dahulu No. 8 tahun 1948.
MEMUTUSKAN :
- Menetapkan:
UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG MENGUBAH “ORDONNANTIETIJDELIJKE
BYZONDERE STRAFBEPALINGEN” (STBL. 1948 NOMOR 17) DAN UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA DAHULU NOMOR 8 TAHUN 1948).
Pasal 1
(1) Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
(2) Yang dimaksudkan dengan pengertian senjata api dan amunisi termasuk juga segala barang sebagaimana diterangkan dalam pasal 1 ayat 1 dari Peraturan Senjata Api (Vuurwapenregeling : in-, uit-, doorvoer en lossing) 1936 (Stbl. 1937 No. 170), yang telah diubah dengan Ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Stbl. No. 278), tetapi tidak termasuk dalam pengertian itu senjata-senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang yang ajaib (merkwaardigheid), dan bukan pula sesuatu senjata yang tetap tidak dapat terpakai atau dibikin sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan.
(3) Yang dimaksudkan dengan pengertian bahan-bahan peledak termasuk semua barang yang dapat meledak, yang dimaksudkan dalam Ordonnantie tanggal 18 September 1893 (Stbl. 234), yang telah diubah terkemudian sekali dengan Ordonnantie tanggal 9 Mei 1931 (Stbl. No. 168), semua jenis mesin, bom-bom, bom-bom pembakar, ranjau-ranjau (mijnen), granat-granat tangan dan pada umumnya semua bahan peledak baik yang merupakan luluhan kimia tunggal (enkelvoudige chemischeverbindingen) maupun yang merupakan adukan bahan-bahan peledak (explosievemengsels) atau bahan-bahan peledak pemasuk (inleidende explosieven), yang dipergunakan untuk meledakkan lain-lain barang peledak, sekedar belum termasuk dalam pengertian amunisi.
Pasal 2
(1) Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
Pasal 3
Perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum Undang-undang Darurat ini dipandang sebagai kejahatan.
Pasal 4
(1) Bilamana sesuatu perbuatan yang dapat dihukum menurut Undang-undang Darurat ini dilakukan oleh atau atas kekuasaan suatu badan hukum, maka penuntutan dapat dilakukan dan hukuman dapat dijatuhkan kepada pengurus atau kepada wakilnya setempat.
(2) Ketentuan pada ayat 1 di muka berlaku juga terhadap badan-badan hukum, yang bertindak selaku pengurus atau wakil dari suatu badan hukum lain.
Pasal 5
(1) Barang-barang atau bahan-bahan dengan mana terhadap mana sesuatu perbuatan yang terancam hukuman pada pasal 1 atau 2, dapat dirampas, juga bilamana barang-barang itu tidak kepunyaan si-tertuduh.
(2) Barang-barang atau bahan-bahan yang dirampas menurut ketentuan ayat 1, harus di rusak, kecuali apabila terhadap barang-barang itu oleh atau dari pihak Menteri Pertahanan untuk kepentingan Negara diberikan suatu tujuan lain.
Pasal 6
(1) Yang diserahi untuk mengusut perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum berdasarkan pasal 1 dan 2 selain dari orang-orang yang pada umumnya telah ditunjuk untuk mengusut perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum, juga orang-orang, yang dengan peraturan Undang-undang telah atau akan ditunjuk untuk mengusut kejahatan-kejahatan dan pelanggaran-pelanggaran yang bersangkutan dengan senjata api, amunisi dan bahan-bahan peledak.
(2) Pegawai-pegawai pengusut serta orang-orang yang mengikutinya senantiasa berhak memasuki tempat tempat, yang mereka anggap perlu dimasukinya, untuk kepentingan menjalankan dengan saksama tugas mereka Apabila mereka dihalangi memasuknya, mereka jika perlu dapat meminta bantuan dari alat kekuasaan.
- Menetapkan, bahwa segala peraturan atau ketentuan-ketentuan dari peraturan-peraturan
yang bertentangan dengan Undang-undang Darurat ini tidak berlaku.
Ketentuan terakhir.
- Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undangundang
Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 1 September 1951
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEKARNO
PERDANA MENTERI REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUKIMAN WIRJOSANDJOJO.
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
ISKAQ TJOKROHADISURJO.
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SEWAKA.
MENTERI KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA, a. i.,
Ttd.
- A. PELLAUPESSY.
Diundangkan:
Pada Tanggal 4 September 1951
MENTERI KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA a. i.,
Ttd.
M.A.PELLAUPESSY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 1951
Masalah
Sahkah jual beli petasan (mercon-Jawa) untuk merayakan hari raya atau pengantin dan lain-lain sebagainya?
Putusan
Jual beli tersebut hukumnya sah karena ada maksud baik, yaitu adanya perasaan gembira menggembirakan hati dengan suara petasan itu.
Referensi
[1] I’anahtuth Thalibin
وَ أَمَّا صَرْفُهُ فِي الصَّدَقَةِ وَ وُجُوْهِ الْخَيْرِ وَالْمَطَاعِمِ وَالْمَلاَبِسِ وَالْهَدَايَا الَّتِي لاَ تَلِيْقُ بِهِ فَلَيْسَ بِتَبْذِيْرٍ . (وَقَوْلُهُ لَيْسَ بِتَبْذِيْرٍ) أَيْ عَلَى الأَصَحِّ لأَنَّ لَهُ فِي ذَلِكَ غَرْضًا صَحِيْحًا وَهُوَ الثَّوَابُ وَالتَّلَذُّذُ. وَمِنْ ثَمَّ قَالُوْا لاَ إِسْرَافَ فِي الْخَيْرِ وَلاَ خَيْرَ فِي الإِسْرَافِ.
Artinya :
Adapun mempergunakan atau menyalurkannya pada sedekah dan berbagai jalur kebaikan: makanan, pakaian, dan hadiah yang tidak layak baginya maka tidak termasuk mubadzir. (Penjelasan: tidak termasuk mubadzir), yaitu menurut pendapat yang lebih benar, karena dalam hal demikian itu, ia bertujuan baik, yakni ingin memperoleh pahala dan bersenang-senang. Oleh karenanya, mereka mengatakan: “Tiada berlebihan dalam kebaikan dan tidak ada kebaikan dalam berlebihan.
[2] Fathul Qarib
)بَيْعُ عَيْنٍ مُشَاهَدَةٍ) أَيْ حَاضِرَةٍ (فَجَائِزٌ) إِذَا وُجِدَتْ الشُرُوْطُ مِنْ كَوْنِ اْلمَبِيْعِ طَاهِرًا مُنْتَفَعًا بِهِ مَقْدُوْرًا عَلَى تَسْلِيْمِهِ لِلْعَاقِدِ عَلَيْهِ وِلاَيَةٌ.
Artinya :
Jual beli sesuatu yang tampak jelas itu boleh, jika memang memenuhi berbagai persyaratan, seperti barang yang dijual itu suci, bisa dimanfaatkan, bisa diserahkan dan bagi yang bertransaksi mempunyai kuasa (terhadap barang tersebut).
[3] Hasyiyah al-Jamal
وَالْحَقُّ فِي التَّعْلِيْلِ أَنَّهُ (أَيْ اَلدُّخَانَ) مُنْتَفَعٌ بِهِ فِي الْوَجْهِ الَّذِي يُشْتَرَى لَهُ وَهُوَ شُرْبُهُ إِذْ هُوَ مِنَ الْمُبَاحَاتِ لِعَدَمِ قِيَامِ دَلِيْلٍ عَلَى حُرْمَتِهِ فَتَعَاطِيْهِ انْتِفَاعٌ بِهِ فِي وَجْهٍ مُبَاحٍ. وَلَعَلَّ مَا فِي حَاشِيَةِ الشَّيْخِ مَبْنِيٌّ عَلَى حُرْمَتِهِ وَعَلَيْهِ فَيُفْرَقُ بَيْنَ الْقَلِيْلِ وَالْكَثِيْرِ كَمَا عُلِمَ مِمَّا ذَكَرْنَاهُ فَلْيُرَاجِعْ.
Artinya :
Dan yang benar dalam ta’lil-nya (alasannya), bahwa rokok itu bermanfaat sesuai dengan tujuan dibelinya yaitu menghisapnya, dan mengingat rokok itu termasuk barang mubah (boleh), karena tidak ada dalil yang mengharamkannya. Maka menggunakan rokok berarti memanfaatkannya dalam bentuk yang mubah (boleh). Mungkin penjelasan yang terdapat dalam Hasyiyatusy Syaikh, berangkat dari keharamannya. Atas dasar ini, harus dibedakan antara yang sedikit dan yang banyak, seperti telah diketahui dari penjelasan yang kami kemukakan. Karena itu, ia hendaknya mengkaji ulang.
[4] Hasyiyah Ali asy-Syibramalisi
فَائِدَةٌ – وَقَعَ السُّؤَالُ فِي الدَّرْسِ عَنِ الدُّخَانِ الْمَعْرُوْفِ فِي زَمَانِنَا هَلْ يَصِحُّ بَيْعُهُ أَمْ لاَ وَالْجَوَابُ عَنْهُ الصِّحَةُ ِلأَنَّهُ طَاهِرٌ مُنْتَفَعٌ بِهِ كَتَسْخِيْنِ الْمَاءِ وَنَحْوِهِ كَالتَّظْلِيْلِ بِهِ.
Artinya :
Faidah – Dalam suatu pengajaran muncul pertanyaan tentang rokok yang dikenal pada masa sekarang ini, apakah boleh diperjual-belikan atau tidak? Jawabnya: sah/boleh, karena termasuk barang yang suci dan bermanfaat sama seperti memanaskan air dan lainnya seperti mendinginkan sesuatu dengan air itu.
حاشية الباجوري على ابن قاسم للشيخ ابراهيم الباجوري الجزء ٢ صحــ ٣٠٦
وَكَذَا لَعْبُ الْبَهْلَوَانِ الْمَشْهُوْرُ وَسَائِرُ اَنْوَاعِ اللَّعْبِ الْخَطِيْرَةِ فَتَحْرُمُ اِنْ لَمْ تَغْلِبِ السَّلَامَةُ وَتَحِلُّ اِنْ غَلَبَتِ السَّلَامَةُ اهــ
Keterangan :
Permainan sirkus (akrobat) dan semacamnya dari macam-macam permainan yang berbahaya, hukumnya haram jika tidak yakin selamat, dan jika yakin selamat maka hukumnya halal.
———————————————————————————–
Catatan Kaki :
-[1] Zainudin al-Mailibari, Fathul Mu’in dan dan al-Bakri Muhammad Syatha ad-Dimyathi I’anahtuth Thalibin, (Singapura: Sulaiman Mar’i, t. th.), Jilid III, h. 71.
-[2] Ibnu Qasim al-Ghazzi, Fathul Qarib dalam Hasyiyatul Bajuri, (Singapura: Sulaiman Mar’i, t. th), Jilid I, h. 340-341.
-[3] Sulaiman al-Jamal, Hasyiyatul Jamal ‘ala Fathil Wahhab, (Beirut: Darul Fikr, t. th.), Jilid III, h. 24.
-[4] Ali asy-Syibramalisi, Hasyiyah Ali asy-Syibramalisi dalam Syamsuddin ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, (Mesir: Musthafa al-Halabi, 1357 H./1938 M.), Jilid III, h. 381.