HUKUM MERAMAL NASIB DAN MEMPERCAYAINYA
SEBENARNYA BAGAIMANA HUKUMNYA MERAMAL NASIB DAN MEMPERCAYAINYA MENURUT SYARI’AT ISLAM..?
1. Menurut Imam Syamsuddin Ahmad bin Hamzah Ar Romliy dalam kitabnya Fatawar Romliy hal. 372
di jelaskan bahwa :
“Orang yang mempercayai tukang ramal nasib atau tukang tenung, Maka telah kufur terhadap Al Qur’an dan Hadits yang di turunkan kepada Nabi Saw. Yakni bila meyakini kebenaranya secara pasti dan menganggap halal hal sedemikian itu”.
مَنْ أَتَى عَرَّافًا أَوْ كَا هِنًا فَصَدَّقَهُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَي مُحَمَّدٍ . ألحديث .( قَوْلُهُ فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُوْلُ ) اي أَنَّهُ سَأَلَهُ مُعْتَقِدًا صِدْقَهُ (قَوْلُهُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا اُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ) مِنَ الْكِتَابِ وَ السُّنَّةِ اى إِرْتَكَبَ ذَلِكَ مُسْتَتَحِلًّا لَهُ أَوْ صَدَّقَهُ فِيْمَا قَالَ عَلَى الْحَقِيْقَةِ
2. Menurut Imam Syihabuddin Ahmad bin Ahmad bin Hajar al Haitamy dalam kitabnya Fatawy haditsiyyah hal. 34 di jelaskan bahwa :
“Berbeda halnya bila mengatakan bahwa telah menjadi sunnatulloh bila bintang ini terlihat begini tandanya akan terjadi seperti ini,Maka hal semacam ini tidak di larang karena tidak di khawatirkan terhadap aqidah”.
بِخِلَافِ مَا إِذَا قَالَ إِنَّ اللهَ تَعَالَى إِطَّرَدَتْ عَادَتُهُ بِأَنَّ هَذَا النَّجْمُ إِذَا حَصَلَ لَهُ كَذَا كَا نَ ذَلِكَ عَلَامَةً عَلَا وُقُوْعِ كَذَا فَهَذَا لَا مَنْعَ فِيْهِ لِأَنَّهُ لأَ مَخْذُ وْرَ فِيْهِ
3. Menurut Imam Ibnu Ziyad dalam kitabnya Itsmadul ‘ain hal.206 di jelaskan bahwa :
“Ibnul farkah mengutip perkataan Imam Syafi”i Rah. Bahwa Seorang ahli nujum bila mengatakan sesuatu dan dia yakin tidak ada yang mempengaruhi terjadinya sesuatu kecuali Alloh Swt. Namun Alloh Swt memberlakukan adatnya bahwa akan terjadi begini apabila terjadi begini, Maka hal ini menurut saya tidak apa apa”.
ذَكَرَ إبْنُ الْفَرْكَاحِ عَنِ الشَّا فِعِيِّ اَنَّهُ إِذَا كَانَ الْمُنَجِّمُ يَقُوْلُ وَيَعْتَقِدُ أَنَّهُ لَا يُؤَثِّرُ إِلَّاللهُ وَلَكِنْ أجْرَى اللهُ الْعَادَةَ بِأَنَّّهُيَقَعُ كَذَا عِنْدَ كَذَا وَالْمُؤَثِّرُ هُوَ اللهُ عز وجل فَهَذَا عِنْدِى لَا بَأْسَ بِهِ
Orang yang ahli nujum dan orang datang kepadanya sulit akan tawakkal kepada Alloh Swt dengan sungguh sungguh, Dia akan di pengaruhi oleh rasa was was yang mengacaukan aqidahnya dan bahkan imanya. Oleh karena itu di dalam kitab Sab’atu kutubin mufidah halaman 18, Di katakan bahwa belajar dan mengajar ilmu ramal itu haram. Lebih baik tidak meramal hal hal yang akan datang dan berserah diri kepada Alloh Swt. Dan yakin bahwa yang di taqdirkan pasti terjadi, Baik di ramal atau tidak dan semuanya yang terjadi pada seorang mukmin adalah baik.
Sebagaiman sabda Rosululloh saw.:
عَجَبًا لِأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنْ أَمْرَهُ كُلَّهُ لَهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذَلِكَ لِأَحَدٍ إِلَّا لِلْمُؤْنِ إِنْ أَصَا بَتْهُ سَرَّاءُ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ شَكَرَ وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًالَهُ
Artinya :”Kagum terhadap orang mukmin segala urusanya adalah kebAjikan baginya. Bila ia mendapatkan kesenangan, Ia bersyukur, maka itu kebaikan baginya. Dan bila mengalami hal hal yang tidak di inginkan maka dia sabar,Maka menjadikan kebaikan pula baginya”.
KESIMPULAN
Hukum meramal nasib dan mempercayainya Adalah :
1. Hukumnya kafir, Bila kita percaya dengan memastikan terjadinya atau menghalakan hal yang demikian itu atau meyakinkan hal yang terjadi adalah pengaruh bintang.
2. Boleh kita meramal atau percaya pada ramalan dengan keyakinan bahwa biasanya bila yang terbit bintang ini atau bila ada tanda tandanya begini, Maka Alloh akan menciptakan kejadian begini, Dengan tidak menutup kemungkinan akan terjadinya kejadian yang lain.