HUKUM MINUM BAGI KHOTIB YANG SEDANG BERKHUTBAH
Redaksi Bahtsul Masail NU Online yang kami hormati. Semoga selalu dalam lindungan Allah SWT. Dalam kesempatan ini kami akan menanyakan tentang hukum meminum pada saat khutbah sedang berlangsung. Saya pernah melihat teman saya yang mengikuti shalat Jumat, karena kehausan pada saat khutbah berlangsung ia meminum air karena kehausan.
Yang ingin kami tanyakan, bagaimana hukum meminum pada saat khutbah, baik itu dilakukan oleh jamaah maupun khatib. Apakah minum itu membatalkan Jumatnya? Mohon jawabannya. Atas jawabannya kami ucapkan terima kasih. Wassalamu ’alaikum wr. wb. (Ali/Karawang)
Jawaban
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Jamaah shalat sudah seharusnya bersikap khusyuk menyimak isi khutbah Jumat ketika khutbah berlangsung, dan tidak menyibukkan diri dengan hal-hal lain. Inilah etika yang semestinya diperhatikan oleh jamaah shalat Jumat.
Sampai pada titik ini tidak ada persoalan yang berarti. Tetapi kemudian muncul persoalan bagaimana jika pada saat khutbah berlangsung kemudian kita merasa haus atau ingin minum untuk menghilangkan dahaga. Selanjutnya bagaimana jika khathib di tengah khuthbahnya kehausan kemudian minum? Apakah berpengaruh pada keabsahan jumat atau tidak?
Dalam konteks ini ada baiknya kita menelisik keterangan atau penjelasan para ulama dalam soal minum pada saat khutbah berlangsung. Salah satu di antara mereka adalah Abul Husain Yahya bin Abil Khair Al-‘Umrani atau yang lebih dikenal dengan nama ‘Umrani, salah satu ulama dari kalangan Madzhab Syafi‘i, dalam kitab Al-Bayan-nya yang merupakan syarah atas kitab Al-Muhadzdzab karya Abu Ishaq As-Syirazi.
Dalam kitab ini Al-‘Umrani menyuguhkan perbedaan pandangan para fuqaha dalam menyikapi soal minum saat khuthbah sedang berlangsung. Menurutnya, boleh minum pada saat khutbah berlangsung baik karena kehausan (al-‘athsy) maupun karena untuk menyegarkan badan (at-tabarrud). Tetapi menurut keterangan Al-‘Umrani ada pandangan lain yang tidak memperbolehkan, yaitu pandangan yang dianut oleh Imam Malik, Imam Ahmad, dan Al-Auza‘i.
Al-Auza‘i dengan tegas menyatakan bahwa minum pada saat khutbah berlangsung membatalkan jumatan. Argumentasi yang diajukan oleh Al-‘Umrani dalam menolak pandangan yang menyatakan bahwa meminum pada saat khutbah berlangsung dapat membatalkan jumatan adalah qiyas aulawi, yaitu apabila berbicara pada saat khutbah berlangsung tidak dianggap dapat membatalkan jumatan, maka minum tentu lebih tidak membatalkannya.
يَجُوزُ شُرْبُ الْمَاءِ فِى حَالِ الْخُطْبَةِ لِلْعَطَشِ أَوْ لِلتَّبَرُّدِ. وَقَالَ مَالِكٌ وَأَحْمَدُ وَالْأَوْزَاعِيُّ لَا يَجُوزُ قَالَ اَلْأَوْزَاعِيُّ فَإِنْ فَعَلَ ذَلِكَ بَطَلَتْ جُمُعَتُهُ. دَلِيلُنَا أَنَّ الْكَلَامَ إِذْا لَمْ يُبْطِلْهَا فَشُرْبُ الْمَاءِ أَوْلَى
Artinya, “Boleh minum pada saat khuthbah sedang berlangsung karena haus atau untuk menyegarkan badan. Sedang menurut Imam Malik, Imam Ahmad, dan Al-Auza‘i tidak boleh. Bahkan Al-Auzai menyatakan, jika hal tersebut (minum pada saat khutbah sedang berlangsung) terjadi, maka batal jumataannya. Dalil atau alasan kami adalah bahwa sesungguhnya berbicara ketika tidak dianggap membatalkan jumatan, maka meminum itu lebih utama (tidak membatalkannya),” (Lihat Al-‘Umrani, Al-Bayan fi Syarhil Muhadzdzab, cet ke-1, 1429-1430 H/2009 M, Beirut, Darul Fikr, juz I, halaman 480).
Senada dengan Al-‘Umrani adalah Muhyiddin Syarf An-Nawawi ulama yang lahir setelahnya dan menjadi rujukan penting dalam Madzhab Syafi‘i, serta sama-sama memberikan catatan atas kitab Al-Muhadzdzab karya Abu Ishaq As-Syirazi.
Tetapi dalam soal kebolehan meminum pada saat khutbah berlangsung redaksi yang digunakan Muhyiddin Syarf An-Nawawi–menurut hemat kami–lebih gamblang karena secara eksplisit menyebut baik bagi jamaah shalat Jumat (qaum) maupun khathibnya.
Menurut An-Nawawi, dalam pandangan Madzhab Syafi‘i apabila meminumnya karena haus, maka tidak ada masalah. Berbeda jika meminumnya bukan karena untuk menghilangkan rasa haus, tetapi karena taladzdzudz (bersenang-senang), maka hukumnya adalah makruh. Kedua hal ini berlaku baik bagi jamaah shalat Jumat maupun khathibnya.
يُسْتَحَبُّ لِلْقَوْمِ اَنْ يُقْبِلُوا عَلَى الْخَطِيبِ مُسْتَمِعِينَ وَلَا يَشْتَغَلُوا بِغَيْرِهِ حَتَّى قَالَ اَصْحَابُنَا يُكْرَهُ لَهُمْ شُرْبُ الْمَاءِ لِلتَّلَذُّذِ وَلَا بَأْسَ يَشْرَبُهُ لِلْعَطَشِ لِلْقَوْمِ وَالْخَطيبِ هَذَا مَذْهَبُنَا
Artinya, “Sunah bagi jamaah shalat Jumat untuk menghadap khatib seraya menyimak baik-baik isi khutbahnya dan tidak boleh menyibukkan dengan selainnya sehingga para ulama madzhab kami (Madzhab Syafi‘i) berpendapat bahwa makruh bagi mereka minum untuk taladzdzud (bersenang-senang), dan tidak menjadi masalah jika meminum karena haus baik bagi jamaah maupun khatibnya. Ini adalah pandangan madzhab kami,” (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz IV, halaman 401).
An-Nawawi juga menyuguhkan pandangan Ibnul Mundzir yang menyatakan, “Saya tidak tahu hujjah ulama yang melarang minum saat khutbah sedang berlangsung.”
Bahkan tidak hanya sampai di sini, ia mengemukakan pernyataan Al-‘Abdari yang menyatakan bahwa pandangan Al-Auza‘i yang menganggap minum pada saat khutbah berlangsung dapat membatalkan jumatan bagi pelakunya adalah pandangan yang berlawanan dengan ijma’ ulama.
قَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ رَخَّصَ فِي الشُّرْبِ طَاوُسٌ وَمُجَاهِدٌ وَالشَّافِعِيُّ وَنَهَي عَنْهُ مَالِكٌ وَالْاَوْزَاعِيُّ وَاَحْمَدُ وَقَالَ الْاَوْزَاعِيُّ تَبْطُلُ الْجُمُعَةُ إِذَا شَرِبَ وَالْاِمَامُ يَخْطُبُ وَاخْتَارَ ابْنُ الْمُنْذِرِ اَلْجَوَازَ قَالَ وَلَا اَعْلَمُ حُجَّةً لِمَنْ مَنَعَهُ قَالَ الْعَبْدَرِىُّ قَوْلُ الْاَوْزَاعِيِّ مُخَالِفٌ لِلْاِجْمَاعِ
Artinya, “Ibnul Mundzir mengatakan bahwa Thawus, Mujahid, dan Imam Syafii memberikan rukhsah. Sedangkan Imam Malik, Al-Auza‘i, dan Imam Ahmad melarang minum saat khutbah sedang berlangsung. Al-Auza‘i berpendapat kebatalan jumatan ketika minum saat imam atau khathib sedang berkhutbah. Sedangkan Ibnul Mundzir memilih pendapat untuk membolehkannya. Ia berkata, ‘Saya tidak tahu hujjah ulama yang melarang minum saat khutbah sedang berlangsung.’ Sedang Al-‘Abdari menyatakan, ‘Pendapat Al-Auza‘i menyalahi ijma’ ulama,’” (Lihat An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, juz, IV, h. 401)
Mengacu pada penjelasan di atas, kita dapat memahami bahwa minum pada saat khutbah sedang berlangsung karena haus adalah diperbolehkan, baik bagi jamaah maupun bagi khathib. Tetapi akan menjadi makruh apabila minum dilakukan karena hanya ingin bersenang-senang saja atau sekadar ingin minum padahal tidak haus.