BAGAIMANA HUKUM MEMBACA BASMALAH DI KAMAR MANDI ATAU WC
Referensi : Bughyah hal.15
Hasyiah Al Jamal juz 1 hal. 92
Fatawi Al haditsiyah juz 1 hal. 35
Telah maklum bahwa membaca basmalah di sunnahkan setiap kali akan melakukan pekerjaan atau perbuatan yang baik, namun, kemakluman itu akan berubah menjadi sebuah kebingungan saat melakukan wudlu di kamar mandi yang ada Wcnya. Di salah satu sisi kita di anjurkan membaca basmalah karena kan memulai perbuatan baik, sedangkan di satu sisi yang lain kamar mandi dan WC di gunakan sebagai tempat buang hajat yang menjadi tidaklah pantas jika Asma Alloh yang agung di sebut di sana
Memang yang namanya dzikir adalah ibadah yang di anjurkan oleh agama dalam kondisi seperti apapun,kapanpun dan di manapun
Firman Alloh Swt. Yang artinya :
“Ingatlah Alloh di waktu berdiri,di waktu duduk dan di waktu berbaring” (An Nisa 103).
Tetapi ada kaidah yang menyatakan bahwa Setiap sesuatu ada pengecualianya, begitu dalam dzikir ini, yaitu ada beberapa tempat yang tidak di sunnahkanya lagi dzikir bahkan hukumnya makruh, di antaranya yaitu ketika seseorang sedang berada di dalam tempat temat yang di anggap kotor seperti kamar mandi atau toilet.
Dalam hal pengecualian ini di maksudkan agar tidak ada kesan merendahkan Asma Alloh Swt, yang maha agung,Nama nama Nabi atau Malaikat yang termuat dalam dzikir yang di baca.
Rosululloh Saw bersabda :
أَنَّهُ صلى الله عليه وسلم كَانَ إِذَا دَخَلَ الْخَلَاءَ وَضَعَ خَاتَمَهُ
Artinya :”Sungguh ketika Rosululloh mau masuk jamban,Beliau meletakan cincinya”.(HR.Ashabus Sunan,Ibnu Hibban dan Al Hakim,di shohihkan oleh Imam Tirmidzi).
Rosululloh Saw,melepas cincin beliau ketika mau masuk jamban karena cincin tersebut bertuliskan lafadz Muhammad Rosululloh.
Sebagaimana dalam hadits Beliau menerangkan :
فَاتَّخَذَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ نَقْشُهُ محمدٌ رَسُوْلُ اللهِ
Artinya :”Nabi Saw, membuat cincin dari perak yang terukirkan kata MUHAMMAD UTUSAN ALLOH”.(HR. Bukhori dan Muslim).
Dari dasar dasar diatas Ulama mengambil kesimpulan, Bahwa Makruh hukumnya membaca atau membawa sesuatu yang mengandung asma Alloh Al ‘Adzim,Nama nama Nabi atau Nama nama Malaikat ke dalam tempat yang biasa di gunakan untuk buang hajat seperti kamar mandi atau wc.
Mengenai hukum membaca basmalah di awal permulaan wudlu,para ulama berbeda pendapat, Sebagian pendapat menyatakan Wajib dan fersi yang lain menyatakan Sunnah.
Jika di kaitkan dengan persoalan membaca dzikir di kamar mandi,menurut pendapat ulama pertama yang menyatakan bahwa membaca basmalah pada permulaan wudlu wajib hukumnya, Maka membaca basmalah tetap di wajibkan meskipun di lakukan di kamar mandi atau jamban.
Sebaliknya kalau menurut pendapat kedua, membaca basmalah dalam kondi si demikian(di kamar mandi atau wc) tidak lagi mendapat kesunahan bahkan menjadi makruh. Pendapat ini beralasan memprioritaskan kemuliaan Asma Alloh Swt, yang harus di jaga dari tempat tempat kotor seperti itu.
Meski demikian, masih mengikuti pendapat yang kedua. Bukan berarti gerbang pahala dzikir tertutup rapat,kita masih mempunyai kesempatan untuk mendapatkan pahala dengan cara menyebut Asma Alloh dalam hati (Dzikir bil qolb).
Hanya saja Imam Nawawi Memfatwakan bahwa pahala yaang di peroleh dengan dzikir bil qolb bukan karena dzikirnya,Melainkan karena mengagungkan dan memuliakan Alloh swt dalam hati.