SIHIR DAN KOMUNIKASI VIA HP YANG DI LARANG AGAMA
- Saya mau tanya tentang batasan Khowariqul Adah yang haram. Apakah yang dilakukan dalam acara The Master itu termasuk sihir yang haram? Kalau itu haram, kenapa sesuatu yang mubah kok jadi Haram? Di mana letak keharamannya?
- Berkomunikasi dengan lawan jenis melalui HP dsb, jelas dianggap berkomunikasi langsung. Tapi kenapa dalam masalah perwakilan dalam Masalah Wali Nikah kok ada ulama yang tidak membolehkan lewat HP? Kalau alasan Ikhtilath, bukankah lewat HP lebih Ihtiath ketimbang surat yang bisa disalahgunakan.
JAWAB:
- Syekh Zakariyya al-Anshari dalam Fathul-Wahhab II/151 menjelaskan bahwa sihir banyak modelnya, di antaranya adalah melakukan gerak batin dengan membaca mantera-mantera untuk minta pertolongan kepada ruh-ruh. Sehingga dengan gerak batin ini kemudian Allah I membisakan pelakunya untuk mengerjakan sebagian hal yang menyalahi kebiasaan, seperti bisa berjalan di atas air, dll. Hal seperti ini menurut Syekh Zakariyya boleh-boleh saja asalkan memenuhi beberapa syarat berikut: Penggunanya termasuk orang yang disiplin Syariat Mantera yang digunakan tidak menyalahi Syariat Tidak menimbulkan efek negatif (dharar) Jika meminta bantuan kepada jin maka jinnya harus beragama Islam
Apabila salah satu dari syarat ini tidak terpenuhi maka pelakunya berdosa bahkan bisa kafir apabila punya keyakinan akan kehalalannya.
Melihat dari kenyataan pada umumnya bahwa dari aneka ragam bentuk hipnotis (termasuk praktek dalam The Master)rupanya tidak ada yang memehui persyaratan di atas. Karena itu, kita dapat menyimpulkan bahwa hipnotis termasuk bagian dari sihir yang dilarang.
- Berkomunikasi dengan lain jenis, melalui media dalam bentuk apapun, seperti HP, Internet (yang sedang marak pada saat ini adalah Facebook) apabila dalam rangka bermesraan, memang tidak diperbolehkan alias haram. Sebab hal ini menjadi penyebab untuk melakukan larangan-larangan syariat yang lebih jauh lagi, seperti khalwah, bermesraan atau bahkan sampai pada perzinaan. Na’ûdzubillâh. Al-Alusi ketika menafsiri ayat ”Walâ taqrabuz-zinâ”, beliau berkata ”Jangan sekali-kali melakukan perbuatan yang menjadi penyebab zina baik penyebab yang jarang sekali menyebabkan perzinahan atau sering terjadi, apalagi sampai melakukannya.”
Jangankan dalam rangka bermesraan, tidak bermesraan saja namun ketika mendengarkan suara perempuan ada perasaan ladzdzat atau menimbulkan fitnah (keinginan untuk berzina dan hal-hal yang berkaitan dengan zina seperti berciuman, bersentuhan, dll) tetap diharamkan. Jadi tidak diperbolehkannya bermesraan lewat alat komunikasi ini untuk menutup jalan sama sekali menuju perbuatan yang lebih jauh, yaitu perzinahan, atau yang biasa dikenal dengan saddudz-dzarâ’i’.
Sedangkan tidak diperbolehkannya akad nikah melalui HP juga karena dalam rangka hati-hati. Dalam akad pernikahan antara wali, suami dan saksi disyaratkan harus kumpul dalam satu majlis dan tidak cukup hanya mendengar suaranya saja.
Lihat: Is’âdurrafîq, II/93; I’ânatuth-Thâlibîn III/260; Tafsîr al-Alûsî, X/443.