STATUS KADO ATAU UANG YANG DI BERIKAN SAAT HAJATAN ATAU WALIMAHAN

bayi                       Di dalam masyarakat kita, ada beberapa tradisi yang sudah tidak bisa untuk di hindari atau tidak bisa untuk tidak mengikuti. Seperti yang sudah berlaku adalah memberikan kado atau uang di saat adanya walimah, baik walimah pernikahan atau sunatan. Hal ini tentunya perlu untuk kita dasari dengan agama, agar apa yang kita lakukan yaitu memberikan kado atau uang tidak menjadi hal yang sia sia di akhirat kelak

Sebenarnya apa status kado dan atau uang yang di berikan di saat menghadiri acara walimah?

Di dalam kitab I’anatuth Tholibin juz 3 hal.51 yang merupakan karya dari Sayyid Abu Bakar Syatho’ di jelaskan :

Artinya :

“ Adapun ungkapan yang terdapat dalam kitab Tukhfah yaitu, pendapat yang di anggap kuat tentang hadiah perkawinan(kado atau uang) adalah sebagai Hibah(pemberian), keumuman atau tradisi masyarakat  yakni memberikan kado atau uang untuk di kembalikan lagi, tidak bisa mempengaruhi penamaan hibah, selagi pemberi tidak niat menghutangi dan tidak mengatakan Ambilah(umpamanya)

Apabila pemberi tidak niat menghutangi dan tidak mengatakan ambilah, maka golongan Ulama memutlakkan sebagai hutang. Terjadinya Khilaf(perbedaan pendapat ulama) adalah di sebabkan tidak sama situasi dan kondisi satu masyarakat dengan masyarakat yang lainya.

Kesimpulanya :

Letak Khilaf yaitu jika kado atau uang itu di berikan kepada orang yang sedang bergembira(penyelenggara walimah), kemudian jika hadiah di berikan pada anak yang di sunati, maka tidak boleh di ambil lagi.

Di dalam hasyiyah Bujairomi yaitu Syarah kitab Minhaj menerangkan ; pendapat yang telah di tetapkan dari perkataan Imam Romli, Ibnu Hajar al Haitami, dan beberapa Hasyiyahnya yaitu :

Hadiah yang di berikan saat walimah (seperti pernikahan, sunatan dan lain lain) maka bagi pemberi tidak boleh mengambilnya lagi apabila hadiah itu di berikan pada si penyelenggara walimah atau orang yang di serahi untuk menerima hadiah, kecuali memenuhi tiga syarat :

1. Saat memberi mengucapkan ambilah atau semacamnya

2. Ada niat untuk di ambil lagi

3. Adat di masyarakat di kembalikan lagi

Dan ketika hadiahitu di berikan pada orang yang di hiasi(seperti pengantin atau orang yang di sunati) atau semacamnya atau di letakan di tempat yang telah di sediakan, maka tidak boleh di ambil lagi kecuali dengan dua syarat :

a. Mendapat izi dari penyelenggara walimah

b. Ada persyaratan untuk di ambil lagi

hal ini sebagaimana pendapat yang telah di Tahqiq oleh Syaikhina asy Syamsu Muhammad bin Salim al Hafnawi.