SOFTWARE AL QUR’AN

MUSHAF         SOFTWARE AL QUR’AN    

                   Perkembangan teknologi dewasa ini semakin banyak di manfaatkan dalam berbagai sisi kehidupan, sekedar contoh, selama ini kita mengenal Al Qur’an berupa sebuah kitab dengan beragam ukuran cetakanya. Tapi kini banyak kita jumpai Al Qur’an dalam bentuk kaset,disket, memori card, dan yang lainya. Bahkan Al Qur’an kini dapat di program dalam pesawat hp maupun elektronik lain yang berbasis komputer sehingga di samping terdengar alunan ayatnya juga bisa sekaligus menampakan tulisanya di layar monitor.

                   Kemudian apakah bisa, Kaset, Disket, Kartu memori dan yang lain yang memuat isi Al Qur’an di kategorikan sebagai Mushaf?

                    Mushaf adalah sebuah nama bagi teks wahyu ilahi yang tertulis di dua sampul dengan tujuan untuk membaca atau mempelajarinya.

Definisi mushaf semacam ini terlansir dalam hadits Nabi Saw. Yang di riwayatkan oleh Al Bukhori dan Muhammad Ibnu Al Hanifah :

مَا تَرَكَ إِلَّا مَا بَيْنَ الدَّفَّتَيْنِ

“Nabi saw.Tidak meninggalkan sesuatu kecuali apa yang terdapat dalam dua sisi sampul ini(Mushaf).

                     Mushaf yang merupakan kumpulan teks teks wahyu ilahi merupakan sebuah mukjizat teragung sepanjang masa. Salah satu keagungan serta keutamaan teks mushaf adalah, seseorang yang membacanya namun tidak memahami apa yang ia baca tetap mendapatkan pahala, begitu juga orang yang mendengarkanya. Hal ini berbeda dengan teks teks lain.

                       Keagungan serta kemuliaan mushaf Al Qur’an memunculkan suatu aturan aturan tertentu. Aturan aturan tersebut di tetapkan dengan tujuan sebagai wujud menghormati dan menjaganya. Seseorang yang dalam kondisi hadats besar tidak di perbolehkan untuk membacanya,membawa atau memegangnya. Begitu juga orang punya hadats kecil.

Sebagaimana di terangkan dalam surat Al Waqi’ah ayat 79 :

لَا يَمَسُّهُ إلَّا الْمُطَهَّرُوْنَ

Tidak di perkenankan memegangnya kecuali orang orang yang dalam keadaan suci”.

                         Ayat di atas pada hakikatnya memang hanya menjelaskan hukum memegang Al Qur’an, bukan membawanya. Namun para ulama menyamakan hukum membawa dan menyentuhnya dengan alasan lebih parah membawa daripada memegang.

Sedangkan hukum boleh membaca Al Qur’an saat dalam keadaan hadats kecil berdasarkan hadits :

عَنْ عَبْدِالله بن سَلَمَةَ قَالَ أَتَيْتُ عَلِيًّا أَنَا وَرَجُلَانِ فَقَالَ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَخْرُجُ مِنْ الْخَلَاءِ فَيَقْرَأُ الْقُرأنَ وَيَأْكُلُ مَعَنَا اللَّحْمَ وَلَمْ يَكُنْ يَحْجُبُهُ عَنْ الْقُرْانِ شَيْءٌ لَيْسَ الْجَنَابَةِ

“Di ceritakan dari Abdulloh bin Salamah, Ia berkata”Aku mendatangi Ali berserta dua orang, kemudian Ali berkata :”di suatu ketika Rosululloh Saw. Keluar dari jambanya, kemudian beliau membacakan Al Qur’an dan memakan daging bersama kita. Tak ada satupun yang mampu menghalangi beliau dari Al Qur’an kecuali jinabah(hadats besar)”.(HR.Abu Daud,Nasa’i dan Baihaqi).

                          Fenomena Al Qur’an yang di tampilkan secara elektronik atau digital seperti di atas, jika kita cermati dari penjelasan definisi mushaf, maka akan memberikan kesimpulan sebgai berikut :

a. File Al qur’an tidak bisa di kategorikan mushaf, karena hanya merupakan suara atau pancaran sinar belaka, sementara kriteria mushaf harus berbentuk tulisan secara nyata(kitabah) dan bertujuan untuk dirosah(belajar). Sehingga hukum yang berkaitan dengan mushaf seperti larangan menyentuhnya bagi orang yang hadats tidak berlaku padanya.

b. Pada saat file tersebut di tampilkan di layar monitor, maka hukumnya wajib memuliakan, meskipun tidak sebagaimana cara memuliakan Al Qur’an, karena di dalamnya terdapat asma al a’dzom,unsur syiar,ilmu syara’ dan yang lainya.

                           Namun, menurut habib Muhammad bin Ahmad as Syathiri, Sesuatu yang mengandung suara atau tulisan dari Al Qur’an seperti kaset,disket, dan yang lainya tetap di kategorikan Mushaf sebagai langkah untuk lebih hati hati.

Kesimpulan :

                            Kaset, disket, memori card dan yang lainya yang di dalamnya tersimpan Al Qur’an tidak bisa di kategorikan sebagai Mushaf.

Tetapi, menurut habib Muhammad bin Ahmad as Syathiri mengatakan bahwa : sesuatu yang mengandung suara atau tulisan dari Al Qur’an seperti kaset,disket dan yang lainya di kategorikan Mushaf sebagai langkah untuk lebih berhati hati.

Referensi :

Nihayatuz Zain hal.32

Hasyiyatan Qolyubi juz 1 hal. 39

Nihayatul Mukhtaj juz 1 hal. 124

Hasyiyah Bujairomy Khotib juz 3 hal. 498

Fathul Jawad juz 1 hal.82

Syarah Yaqutun Nafis juz 1 hal.118

Hasyiyah Al Jamal juz 3 hal.19