TATA CARA SHOLAT DI DALAM PERANG ERA MODERN
Di dalam kitab-kitab terdahulu banyak ulama yang menerangkan shalat khauf baik di waktu menghadapi musuh atau karena yang lain dengan cara yang tertera dalam Alquran dan Hadits, diantaranya Firman Allah yang “Jika kamu dalam ketakutan, maka shalatnya sambil berjalan kaki atau berkendaraan.” (Al baqarah 239).
Bagaimana dengan perang yang terjadi pada masa sekarang ini, yang alatnya serba canggih. Dengan komputer tinggal menekan tombol, apabila kita diserang atau menyerang musuh.
- Bagaimana shalatnya orang yang bertugas mengendalikan (menjaga) komputer yang serius menghadapi serangan musuh. Apakah dia harus berhenti sejenak untuk mengerjakan shalat, padahal kalau dia meninggalkan pasti akan kehilangan jejak.
- Apakah waktu bertugas harus/membaca bacaan yang wajib dalam shalat atau cukup dengan eling (ingat) kepada Allah saja.
- Bagaimana shalatnya orang yang sambil berjalan kaki?
Jawaban:
- Orang yang dapat mengoperasikan komputer seperti yang anda maksudkan dalam pertanyaan, sudah barang tentu tidak hanya satu orang: melainkan ada beberapa orang sehingga karenaya dapat melakukan shalat dengan bergantian tanpa harus kehilangan jejak dari pesawat terbang musuh yang sedang dipantau. Bahkan dia dapat melaksanakan shalat jamaah sebagaimana pasukan muslim akan berangkat kemedan pertempuran. Jika musuh yang dihadapi tidak berada di arah qiblat, maka pasukan muslim itu di bagi menjadi dua kelompok.
Kelompok pertama shalat bersama imam satu rakaat, kemudian menyelesaikan shalatnya sendiri, lalu pergi mengahadapi musuh. Sedangkan kelompok yang kedua yang semula menghadapi musuh, datang kebelakang imam, lalu shalat satu rakaat beserta imam, kemudian menyelesaikan sendiri satu rakaat, lalu salam bersama imam.
Dasar pengambilan Kitab At Tadzhib halaman 82:
رَوَى البُخَرِيُّ (3900) وَمُسْلِمٌ (842) وَغَيْرَهُمَا, عَنْ صَالِحِ بنِ خَوَّاتِ, عَمَّنْ شَهِدَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, صَلَّى يَوْمَ ذَاتِ الرَّقَاعِ صَلاَ ةَ الخَوْفِ: اَنَّ طَائِفَةً صَفَّتْ مَعَهُ, وَطَائِفَةٌ وُجَاهَ العَدُوِّ, فَصَلَّى بِالَّتِى مَعَهُ رَكْعَةً, ثُمَّ ثَبَتَ قَائِمًا, وَأَ تَمُّوْا لاَنْفُسِهِمْ ثُمَّ انْصَرَفُوْا, فَصَفُّوْا وُجَاهَ العَدُوِّ, وَجَاءَتْ ااطَّائِفَةُ الاُخْرَى فَصَلَّى بِهِمْ رَكْعَةَ الَّتِى بَقِيَتِ مِنْ صَلاَ تِهِ, ثُمَّ ثَبَتَ جَالِسًا, وَاَتَمُّوْا لاَنْفُسِهِمْ, ثُمَّ سَلَّمَ بِهِمْ.
(Fasal). Shalat khouf itu ada tiga macam.
Yang pertama apabila musuh berada di arah qiblat maka imam membagi pasukanya menjadi dua kelompok. Satu kelompok berdiri menghadapi musuh dan satu kelompok di belakang imam. Kemudian imam shalat dengan kelompok yang berada di belakangya, lalu kelompok ini menyelesaikan shalatnya sendiri kemudian pergi menghadapi musuh. Kemudian kelompok lain datang lalu imam shalat bersama kelompok kedua ini satu rakaat dan kelompok ini menyampurnakan sendiri dan imam bersalam beserta mereka.
Imam Al bukhori meriwayatkan (hadits ke 3900) dan Imam Muslim ( hadits ke 842) dan selain keduanya, dari sahih Bin Khawwat, dari orang yang menyaksikan Rasulullah saw, melakukan shalat pada peperangan Dzatu Riqo’ dengan shalat khouf, bahwa satu kelompok berbaris di belakang beliau dan yang satu kelompok menghadapi musuh. Kemudian beliau shalat beserta kelompok yang di belakangnya satu rakaat, lalu beliau tetap dalam keadaan berdiri. Sedang kelompok yang di belakangnya menyempurnakan shalat sendiri, lalu pergi dan berbaris menghadap musuh. Dan datanglah kelompok yang lain, lalu kemudian beliau shalat bersama mereka satu rakaat yang masih tersisa dalam shalat beliau, lalu beliau tetap dalam keadaan duduk, sedang kelompok kedua ini menyempurnakan shalatnya sendiri, kemudian beliau salam beserta mereka.
- Pertanyaan yang kedua sudah terjawab pada pertanyaan pertama. Artinya, dalam keadaan mengoperasikan komputer seperti tersebut dalam pertanyaan, dia tidak boleh hanya dengan membaca bacaan shalat atau eling saja, karena dia dapat melakukan shalat secara bergiliran.
- Shalat sambil berjalan kaki sebagaimana dimaksudkan dalam firman Allah swt. Dalam surat Albaqarah ayat 238 dan 239, adalah shalat dari orang yang sangat ketakutan beraada dimedan tempur yang sedang berkecamuk. Dalam hal ini orang boleh melakukan shalat semampu mungkin, baik dengan berjalan atau naik kendaraan, menghadap kiblat atau tidak.
Dasar pengambilan Kitab At Tadzhib halaman 83:
رَوَى البُخَارِيُّ (4261) عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, فِى وَصْفِهِ صَلاَةَ الخَوفِ: فَإن كَانَ خَوفٌ هُوَ أشَدُّ مِنْ ذَلِكَ, صَلُّوا رِجَالاً قِيَامَا عَلَى أقْدَامِهِمْ, او رُكْبَانًا, مُسْتَقْبِلِى القِبْلَةِ او غَيْرِ مُسْتَقْبِلِهَا. قَالَ مَالِكٌ: قَالَ نَافِعٌ: لاَ أرَى عَبْدِ اللهِ بن عُمَرَ ذِكْرَ ذَلِكَ إلاَّ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ.
Imam al Bukhori meriwayatkan hadits ( hadits ke 4261) dari Ibn Umar ra dalam menerangkan sifat shalat khauf: Jika situasi peperangan adalah sangat menakutkan, maka shalatlah kalian dalam keadaan berjalan serta dengan berdiri diatas kaki mereka atau dengan naik kendaraan, dengan menghadap kiblat atau dengan tidak menghadap kiblat. Imam Malik berkata: Nafi berkata: Aku tidak melihat Abdullah Ibn Umar menuturkan hal tersebut, kecuali bersumber dari Rasulullah saw.