KEPUTUSAN BAHTSUL MASA`IL KUBRO IV LAJNAH BAHTSUL MASA`IL PP. LIRBOYO KOTA KEDIRI
KEPUTUSAN BAHTSUL MASA`IL KUBRO IV
LAJNAH BAHTSUL MASA`IL PP. LIRBOYO KOTA KEDIRI
Rabu – Kamis, 09-10 Mei 2012 M/ 17-18 J. Tsaniyah 1433 H
KOMISI A
JALSAH ULA
MUSHOHIH | PERUMUS | MODERATOR |
1. KH. A. Yasin Asmuni | 1. Bpk. Saiful Anwar | Bpk. Arif Ridlwan Akbar |
2. KH. Muhibbul Aman | 2. Bpk. Mukhlisin Labib | |
3. KH. Ali Musthofa Sa’id | 3. Bpk. H. Munawar Zuhri | |
4. KH. Munir Akromin | 4. Bpk. Thohari Muslim | NOTULEN |
5. Agus Ibrahim Hafidz | 5. Bpk. Asnawi Ridlwan | 1. Bpk. Ibnu Athoilah
2. Bpk. M. Musta’in |
6. Agus Syamsul Mu’in | 6. H. Agus Said Ridlwan | |
7. Bpk. Darul Azka | ||
8. Agus Aris Alwan | ||
9. Bpk. Ma’rifatus Sholihin |
- PUTUSAN MK ANAK DI LUAR NIKAH
Deskripsi Masalah
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pasal 43 ayat (1) UU 1/1974 yang menyatakan, Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya, sehingga ayat tersebut harus dibaca, Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.
Pro kontra menyikapi putusan MK tentang status anak di luar nikah terus mengalir.MUI berkomentar keras dan mengecam keputusan tersebut karena dinilai telah mencabik-cabik ajaran Islam dan membuka pintu bagi perzinaan.Sampai-sampai Rais Am PBNU KH. Sahal Mahfudh menginstruksikan kepada panitia Munas Alim Ulama NU 2012 untuk mengkaji kembali batas ketaatan warga kepada pemerintah terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai status hukum anak luar nikah yang dinilai bertentangan dengan syariat Islam. (NU online 3/4/2012).
Di lain pihak, Ketua MK, Mahfud MD menilai MUI tidak faham konsep hukum yang mengatakan, bahwa putusan tersebut justru menghalalkan perzinahan. “MUI itu tidak paham konsep hukum. MUI menilai MK menghalalkan perzinahan, justru vonis MK itu mengancam orang agar tidak tidak berbuat zina agar mau bertanggung jawab pada anaknya,” katanya saat meresmikan miniatur Wilwatika di Universitas Islam Majapahit, Mojokerto, Rabu (28/03/2012). Mahfud MD juga menyatakan, MUI sendiri menyamakan hubungan keperdataan dengan hubungan nasab. “Keperdataan, belum tentu bisa diartikan nasab.MK sebenarnya menilai orang yang lahir, pasti punya hubungan nasab dengan bapaknya,” ujarnya. Mahfud menjelaskan, putusan MK hanya mengakui anak hasil perkawinan sah secara agama. Di luar itu (hasil perzinahan, red), secara hukum anak tidak ada nasab dari bapaknya dan hanya perdata saja.Pria asal Madura ini menggambarkan, semisal ada anak terlahir dari hasil perzinahan dan bapaknya tidak bertanggung jawab, maka anak ini bisa menuntut bapaknya secara perdata. (detiknews 28/3/2012).
Ia menyatakan, pihaknya tidak secara spesifik menyebut sahnya perkawinan seseorang. Tapi mengatakan bahwa orang yang kawin sah secara agama atau kawin siri harus dinyatakan mempunyai hubungan perdata dan hak-hak keperdataan yang bisa dituntut seorang anak dari ayahnya yang tidak mau mengakui. Termasuk kawin kontrak atau kawin mut’ah yang dilakukan secara sah tidak serta merta selesai. Pokoknya kalau ada anak, maka sang ayah harus bertanggung jawab, terang Mahfudz MD saat ditanya soal hak perdata perkawinan, di Kampus Universitas Sebelas Maret (UNS), JawaTengah. Nantinya, kata Mahfud, nama ayah harus dicantumkan pada anak. Tetapi setiap anak yang dihasilkan dari nikah siri, atau kawin kontrak harus membuktikan dulu di pengadilan. Artinya membuktikan dirinya pernah kawin kontrak atau siri, dan ini anaknya.Kalau ayahnya mengelak, bisa dibuktikan sampai tes DNA, jelasnya. Sedang yang dimaksud hak keperdataan, menurut Mahfud MD, termasuk waris, nafkah, administrasi kalau anak sekolah yang harus disebut ayahnya, maka harus disebutkan. (Okezone 5/3/2012)
Pernyataan ini kontras dengan komentarnya sendiri pada media Februari lalu. Saat itu, ia menilai putusan ini sangat penting dan revolusioner. Sejak MK mengetok palu, semua anak yang lahir di luar perkawinan resmi, mempunyai hubungan darah dan perdata dengan ayah mereka. Di luar pernikahan resmi yang dimaksud Mahfud ini termasuk kawin siri, perselingkuhan, dan hidup bersama tanpa ikatan pernikahan.
Wakil Menteri Agama, Nazarudin Umar, mengaku siap menjalankan putusan MK. Menurut Nazarudin, Implementasi putusan MK tersebut adalah anak yang tidak bisa mempunyai akta kelahiran (lengkap dengan nama ayah dan ibu) karena orang tuanya tidak memiliki akta nikah, maka sekarang hal itu bisa berubah.
Pakar DNA Universitas Airlangga Surabaya, Prof Sukri Irfan mengatakan, hasil uji DNA memiliki nilai ketetapan luar biasa untuk membuktikan siapa ayah biologis seorang anak prosentase kalau itu benar adalah 99,9999 %, ujar Sukri, Jumat (17/2). DNA umumnya terletak di inti sel. Untuk melihat DNA di dalam sel ini harus melalui cara khusus dan mesin khusus. Di Surabaya, peralatan ini baru ada di RSU Dr Soetomo, ujarnya. Prof Sukri menjelaskan, jalan yang paling umum untuk melihat DNA adalah melalui darah. Namun seandainya, orang yang akan diambil DNA-nya ini telah meninggal maka yang dipakai adalah usapan lendir dari pipi.
1 PP. Al-Anwar Sarang & Kelas II Aliyah
Pertanyaan
- Bagaimana fiqh menyikapi keputusan MK?
Jawaban
- Keputusan MK tidak sesuai dengan rumusan fiqh.
REFERENSI |
1. Bujairomi ‘Ala al-Khotib, juz 4, hlm. 167 |
2. Al-Wasith, Juz 5, hlm. 103 |
3. Mughni al-Muhtaj, juz 4, hlm. 103 |
Pertanyaan
- Sejauh mana peran tes DNA dalam menentukan nasib nasab maupun hak-hak perdata seseorang?
Jawaban
Dalam persoalan hubungan di luar nikah, tes DNA tidak bisa difungsikan sebagai penetapan nasab, meskipun terbukti ada hubungan gen, sebab anak hasil zina tidak bisa dinasabkan pada zani (ayah biologisnya).
REFERENSI |
1. Al-Wasith, Juz 5, hlm. 103 |
2. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, juz 10, hlm. 9 |
3. Takmilah al-Majmu’, Juz 17, hlm. 410 |
JALSAH TSANIYAH
MUSHOHIH | PERUMUS | MODERATOR |
1. KH. Ali Musthofa Sa’id | 1. Bpk. Mukhlisin Labib | Ust. Mudaimullah Azza |
2. KH. Munir Akromin | 2. Bpk. H. Munawar Zuhri | |
3. KH. Romadlon Khotib | 3. Agus H. Abdurrozaq Sholeh | |
4. KH. Imam Syuhada | 4. Bpk. Thohari Muslim | NOTULEN |
5. KH. Bahrul Huda | 5. Bpk. Asnawi Ridlwan | 1. Bpk. Ibnu Athoilah
2. Bpk. M. Musta’in |
6. Agus Syamsul Mu’in | 6. Bpk. M. Ihsan Hamid | |
7. H. Agus Said Ridlwan | ||
8. Bpk. Darul Azka | ||
9. Bpk. Anang Muhsin |
- DOKTER DAN PARANORMAL
Deskripsi Masalah
Jalan pintas asal pantas, itulah paradigma yang sering dipakai pijakan alternatif mencapai keinginan dan harapan hampir semua orang.Tak perduli orang yang tak cukup punya harta ataupun yang hartanya berlimpah, baik tujuan jabatan, kekayaan lebih-lebih dalam pengobatan. Sudah menjadi hal yang lumrah dan tak perlu dicurigai adanya, jika model pengobatan karakter paranormal, ciri khas dan permasalahan yang dihadapi itu sangat bervariatif.
Salah satu contohnya adalah salah seorang paranormal perempuan yang mengaku mempunyai kelebihan magic, yang didapatkan ketika ia bermimpi bertemu anaknya yang mati di dalam kandungan. Dalam pengobatannya ia memijat bagian yang sakit serta seorang pasien didengarkan musik dan diajak bergoyang, biasanya musik yang diputar adalah musik rock,dangdut dll.
Menurut pengakuan beberapa pasien model pengobatan semacam ini sangat mujarab dan yang pasti biayanya relatif murah daripada ke rumah sakit. Dalam contoh lain sering kita jumpai seorang yang meminta bantuan paranormal untuk menyelesaikan permasalahan semisal ingin mendapat pangkat,keturunan, pelarisan dagangan, menanyakan pelaku pencurian, karakter calon pasangan hidup, hari baik untuk melaksanakan kegiatan ataupun acara, bahkan untuk urusan kriminal (pembunuhan, kecelakaan) pun acap kali seorang paranormal mencari info terkait problematika sang pasien dengan cara memanggil arwah korban atau saksi-saksi dari bangsa ghaib.
Terlepas dari semua itu, kepribadian dan ciri khas paranormal juga sangat bervariativ. diantaranya ki jagad, beliau salah satu paranormal yang bercirikan serba hitam dalam pakaiannya, sering bertapa kebeberapa tempat yang keramat, bila pada malam 1 suro ia juga biasa mencuci keris, membakar kemenyan dan memakannya. Meskipun demikian, kijagad adalah seorang imam masjid dan selalu menjaga sholat. Adapula pula paranormal lain yang selalu berpakain serba putih berjubah dan bersurban, namun ketika mengobati terkadang mantra yang digunakan bukan bahasa arab (jawa atau bahasa yang tidak bisa dipaham artinya).
Dari kebanyakan pasien bahkan bisa dipastikan tidak pernah menanyakan atau meneliti ikhwal dan profil dari paranormal, apakah sudah memiliki kriteria mutasyarri atau belum. Yang ada dalam benak mereka adalah bagaimana problamatika mereka segera tuntas dan puas. Segala ucapan dan bentuk isyarat yang diberikan oleh sang paranormal adalah sebuah jembatan yang harus dipegang teguh demi tersapainya tujuan.
Dari sisi lain, dunia medis mengalami kemajuan yang cukup pesat,mulai dari penanganan penyakit kulit sampai organ dalam pun dapat dilihat dengan jelas, sehingga validitas penyakit bisa diketahui. Salah satu bukti kemajuan medis adalah bisa mengetahui keberadaan janin dalam kandungan seperti yang dialami Roland dan Juminten yang sudah lama tidak dikaruniai anak, seorang dokter mengatakan penyebabnya adalah karena kurang suburnya sel telur, sementara disisi lain, menurut penerawangan paranormal kemandulan itu disebabkan adanya makhluk ghaib yang menghambat jalur keturunan dari keduanya.Seringkali pula seorang dokter tidak mengetahui wujudnya penyakit ditubuh pasien namun menurut paranormal hal itu disebabkan santet yang dikirimkan tetangganya. Perbedaan terkadang begitu tampak dalam menangani pengobatan, seperti seorang pasien yang terkena penyakit rematik atau pegal – pegal. Walhasil ketika hal itu diperiksakan ke rumah sakit, sang dokter memberikan resep obat tertentu dan melarang pasien untuk menjauhi air dan hawa dingin dimalam hari, sebab jika peraturan ini tidak diindahkan, maka dampaknya bisa fatal. Selang beberapa hari ketika pasien mencoba jalur alternatif, seorang paranormal memberi rekomendasi untuk mandi kembang 7 rupa dimalam hari di atas jam 12.00, menurut sang empunya, apa yang diderita pasien adalah jenis penyakit dalam yang hanya bisa disembuhkan melewati perpaduan zat yang ada dalam 7 bunga tersebut dengan air dingin diatas jam 12.00. Penyakit lain, semisal kencing manis tim dokter melarang mengkonsumsi makanan manis, yang berbanding balik dengan paranormal yang menganjurkan untuk membuat jenang abang manis untuk dimakan secara rutin dan di sedekahkan pada malam jum’atnya.
1Panitia &PP Haji Ya’qub
Pertanyaan
- Bagaimanakah kriteria paranormal yang diperbolehkan untuk didatangi dalam rangka praktek pengobatan alternatif ?
Jawaban
Kriteria paranormal yang diperbolehkan didatangi adalah jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Mantra yang digunakan dengan ayat al-Quran atau asma Allah atau kalimat yang diketahui artinya kecuali dari orang yang tsiqoh (Mutasyarri’)
- Tidak meyakini mantra tersebut yang sebagai Mu-atsir
- Tidak mengandung syirik atau sihir yang diharamkan
Untuk itu, bagi orang yang akan berobat ke paranormal menurut pendapat dari madzhab Hanbali disyaratkan harus mengetahui sifat ‘Adalah(adil)nya dengan menanyakan tentang haliyahnya. Namun menurut madzhab Syafi’i tidak disyaratkan, yang penting telah diketahui media pengobatannya tidak dengan cara yang diharamkan meskipun bukan dari orang yang mimiliki sifat ‘Adalah.
REFERENSI |
1. Ar-Ruqyah Asy-Syar’iyyah, hlm. 196 – 197 |
2. Al-Fawakih ad-Dawani, juz 2, hlm. 370 |
3. Fath al-Bari li Ibn Hajar, Juz 10, hlm. 195 |
4. Al-Muntaqo Syarh al-Muwatho’, Juz 4, hlm. 354 |
5. Hamisy Fath al-Wahhab, juz 2, hlm. 151 |
6. Majmu’ al-Fatawa li Syaikh Ibn Taimiyah, juz 19, hlm. 13 |
7. Syarh Zad al-Mustaqni’ li asy-Syinqithi, juz 6, hlm. 143 |
8. Al-Bayan wa at-Tahshil, juz 17, hlm. 118 |
JALSAH TSALITSAH
MUSHOHIH | PERUMUS | MODERATOR |
1. KH. Ali Musthofa Sa’id | 1. Bpk. Mukhlisin Labib | Bpk. Anang Muhsin |
2. KH. Munir Akromin | 2. Bpk. H. Munawar Zuhri | |
3. KH. Romadlon Khotib | 3. Agus H. Abdurrozaq Sholeh | |
4. KH. Imam Syuhada | 4. Bpk. Thohari Muslim | NOTULEN |
5. KH. Muhibbul Aman | 5. Bpk. M. Ihsan Hamid | 1. Bpk. Ibnu Athoilah
2. Bpk. M. Musta’in |
6. Agus H. Ibrohim A Hafidz | 6. H. Agus Said Ridlwan | |
7. Bpk. Darul Azka |
Pertanyaan
- Siapakah yang harus didahulukan antara anjuran maupun larangan dokter dan paranormal ketika bertentangan?
Jawaban
Ketika terjadi pertentangan antara paranormal dan dokter, maka lebih didahulukan dokter. Karena dokter menggunakan pijakan dzon atau sebab-sebab yang bersifat lahiriah. Sementara paranormal (tukang suwuk) hanya berpijak pada wahm (prasangka kecil).
REFERENSI |
1. Ihya ‘Ulum ad-Din, Juz 4, hlm. 276 |
2. Al-Madkhol, juz 4, hlm. 115 |
3. Bariqoh Mahmudiyyah, Juz 2, hlm. 166 |
4. At-Tasyafi Bi al-Qur`an, Juz 1, hlm. 135 |
- Kewajiban Mengurus Orang Sakit
Deskripsi Masalah
Sudah maklum adanya ketika ada keluarga kita yang sakit, kita merawatnya dengan sepenuh hati.Kita juga mengusahakan berbagai macam pengobatan agar yang sakit cepat diberi kesembuhan, apalagi jika penyakitnya tergolong parah sebagaimana stroke, dsb. Namun sungguh ironis, jarang diantara kita yang memikirkan hal-hal terkait dengan ibadah orang yang sakit tersebut, sholat misalnya.Kebanyakan orang tidak pernah mengingatkan apakah orang yang sakit sudah menunaikan shalat atau belum.Belum lagi yang berkaitan dengan syarat-syarat shalat seperti thaharah, terhindar dari najis, atau menghadap kiblat.
1PP HM Ceria
Pertanyaan
- Adakah tuntutan bagi keluarga maupun pihak lain untuk mengurusi ibadah orang sakit ?
Jawaban
Ada.
REFERENSI |
1. Sabl al-Iddikr, hlm. 43 |
2. Is’ad ar-Rafiq, juz 1, hlm 73-74 |
Pertanyaan
- Bila ada, sejauh mana tuntutan tersebut ?
Jawaban
Sejauh tidak sampai menimbulkan masyaqqoh pasien, seperti memaksa pasien untuk berdiri. Adapun arah tuntutan tersebut hukumnya ditafshil :
- Untuk mengurusi ibadah yang mampu dilakukan pasien maka hukunya wajib.
- Untuk membantu ibadah yang tidak mampu dilakukan pasien seperti membantu bersuci, menghadap kiblat, berdiri maka terjadi khilaf; menurut satu pendapat wajib dan pendapat yang lain sunah.
REFERENSI |
1. Bughyah al-Mustarsyidin, hlm. 78 |
2. Inarah ad-duja’, hlm. 160 |
3. Al-Majmu’, juz 3, hlm. 187 |
4. Bujairami alal Manhaj at-Tullab, juz 1, hlm. 80 |