AL-HAFIDZ IBNU HAJAR DAN ISLAMNYA SEORANG YAHUDI PENJUAL MINYAK
Kisah ini termaktub dalam kitab Fathul Majid, hal 38 (karya Syeikh Muhammad Nawawi al-bantani) Fathul Majid merupakan syarh dari kitab Al-Durr Al-farid fi ‘Aqoidi Ahli Al-Tauhid.
Juga bisa ditemukan dalam kitab Faidhul Qodiir
Syaikh Muhammad Nawawi bin Umar Ra Tanara Banten dalam kitabnya Menjelaskan :
Imam Ibnu Hajar Rodliayallahu ‘anh adalah seorang hakim besar di Mesir pada masanya. Beliau jika pergi ke tempat kerjanya naik kereta yang ditarik oleh kuda kuda atau keledai keledai dalam sebuah arak-arakan.
Suatu hari, beliau dengan keretanya melewati seorang Yahudi penjual minyak di Mesir yang pakaiannya kotor. Melihat arak-arakan tersebut, si Yahudi menghadang dan menghentikannya.
Si Yahudi itu berkata kepada Imam Ibnu Hajar : Sesungguhnya Nabi kalian berkata : “Dunia itu penjara bagi orang-orang yang beriman dan surganya orang-orang kafir”
Namun kenapa Engkau sebagai seorang yang beriman, menjadi seorang hakim besar di Mesir dan dalam arak-arakan yang mewah serta dalam kenikmatan seperti ini. Sedang aku (yang kafir) dalam penderitaan dan kesengsaran seperti ini?
Maka Imam Ibnu Hajar menjawab : Aku dengan keadaanku yang penuh dengan kemewahan dan kenikmatan dunia ini bila dibandingkan dengan kenikmatan surga adalah seperti sebuah penjara. Sedang penderitaan yang kau alami di dunia ini dibandingkan dengan adzabmu di Neraka kelak sepeti sebuah surga. Maka si Yahudi disa’at itupun kemudian langsung mengucapkan syahadat dan masuk Islam.. Subahanalloh..
Imam an-Nawawi menjelaskan tentang hadits : Dunia itu penjara bagi orang-orang yang beriman dan surganya orang kafir, sebagai berikut : Maknanya bahwa setiap mukmin itu dipenjara dan dilarang di dunia ini dari kesenangan-kesenangan dan syahwat-syahwat yang diharamkan dan dibenci. Dia dibebani untuk melakukan ketaatan-ketaatan yang terasa berat. Jika dia meninggal maka ia akan beristirahat dari hal ini dan dia akan berbalik kepada apa yang dijanjikan Allah berupa kenikmatan abadi dan kelapangan yang bersih dari cacat.
Sedangkan orang kafir, dia hanya akan mendapatkan dari kesenangan dunia yang ia peroleh, yang jumlahnya sedikit dan bercampur dengan kesusahan dan penderitaan. Dan bila dia telah mati, dia akan pergi menuju siksaan yang abadi dan penderitaan yang selama-lamanya.
(Kitab Fath al-Majid, Syaikh Imam Muhammad Nawawi bin Umar Tanara Al-Bantani)
(تتمة) ذكروا أن الحافظ ابن حجر لما كان قاضي القضاة مر يوما بالسوق في موكب عظيم وهيئة جميلة فهجم عليه يهودي يبيع الزيت الحار وأثوابه ملطخة بالزيت وهو في غاية الرثاثة والشناعة فقبض على لجام بغلته وقال : يا شيخ الإسلام تزعم أن نبيكم قال الدنيا سجن المؤمن وجنة الكافر فأي سجن أنت فيه وأي جنة أنا فيها فقال : أنا بالنسبة لما أعد الله لي في الآخرة من النعيم كأني الآن في السجن وأنت بالنسبة لما أعد لك في الآخرة من العذاب الأليم كأنك في جنة فأسلم اليهودي
Wallohu a’lam.