IKAN YANG TERBAWA BANJIR BOLEHKAH KITA MILIKI?
Beberapa bulan terakhir ini curah hujan di beberapa wilayah Jawa tidak seperti biasanya, hingga beberapa daerah terjadi banjir dan longsor. Di daerah pesisir yang rata-rata pengusaha tambak, banjir merupakan permasalahan tersendiri. Seringkali air pasang dan banjir membawa ikan-ikan ke beberapa tambak yang lain dan parit-parit kecil (sungai kecil)
- 1. Bagaimana hukumnya bila seseorang memiliki ikan yang masuk ke tambaknya dari tambak orang lain?
- 2. Bila ikan-ikan tambak itu jatuh ke sungai, bolehkah kami menjaringnya?
Jawaban
1. Bila kita bisa memilah ikan dari tambak yang lain dan ikan milik kita sendiri, maka kita harus mengembalikannya. Dan bila pemilik ikan diyakini tidak mengikhlaskan, maka kita tidak boleh mengambilnya.
2. Mengidentifikasi ikan yang ada di parit tentu tidak mudah, namun bila kita yakin ikan itu milik seseorang, dan orang itu tidak mengikhlaskannya, maka kita tidak boleh mengambilnya.
Kalau ikan-ikan itu tidak jelas apakah hak milik seseorang atau bukan dan ikan yang memang ada di parit dan jumlahnya sangat banyak sehingga benar-benar tidak bisa diidentifikasi, maka boleh dimiliki.
Dasar Pengambilan
Al Mahalli juz 4 halaman 237
وَلَوْ تَحُولُ حَمَامَةٌ مِنْ بُرْجِهِ إِلَى بُرْجِ غَيْرِهِ المَُشْتَمِلِ عَلَى حَمَامَتِهِ لَزِمَهُ رَدُّهُ إِنْ تَمَيَّزَ عَنْ حَمَامَتِهِ إِلَى أَنْ قَالَ… فَإِنِ اخْتَلَطَا وَعُسْرُ التَمْيِيْزُ لَمْ يَصِحَّ بَيْعُ أَحَدِهِمَا وَهِبَّتُهُ شَيْئًا مِنْهُ لِثَالِثٍ لاَنَّهُ لاَيَتَحَقَّقُ المِلْكُ فِيْهِ.
Andaikata ada seekor merpati berpindah dari sarangnya ke sarang orang lain yang memuat merpatinya, maka pemilik sarang itu harus mengembalikananya jika dia dapat membedakan dari merpatinya …. Sampai ucapan pengarang: Jika kedua merpati itu bercampur dan sulit membedakannya, maka tidak sah menjual salah satu dari kedua ekor merpati tersebut; dan sah memberikan sesuatu dari merpati itu kepada fihak ketiga karena tidak nyata kepemilikan padanya.