Dilema antara menjadi WANITA KARIR DAN IBU RUMAH TANGGA

kar              Di lingkungan perusahaan kami, pimpinan melarang saya berjilbab, tentu dengan niat bukan untuk mempertontonkan aurat. Saya berusaha melamar ditempat lain tetapi tidak ada panggilan. Jika harus berhenti bekerja saya bingung karena saya masih belum cukup membalas budi orang tua (saya anak angkat) dan saya ingin memberi pendidikan yang terbaik pada putra-putri nanti. Yang ingin saya tanyakan:

  1. Bagaimana hukum perbuatan saya itu menurut Islam dan langkah apa yang terbaik untuk saya?
  2. Lebih baik mana menjadi wanita karir atau ibu rumah tangga?
  3. Andai ada suami yang menyuruh isterinya bekerja keras karena dua alasan diatas, dengan posisi wanita seperti saya, apakah wajib dipatuhi?
    mohon disertai dasar dan penjelasan. Terima kasih.

Jawaban

  1. Hukum membuka tutup kepala bagi wanita dewasa untuk kepentingan bekerja, menurut pendapat yang muktamad (bisa dijadikan pegangan) adalah tetap haram. Menurut pendapat lain boleh bagi wanita yang keluar untuk jual beli dengan terbuka muka dan kedua telapak tangannya. Menurut madzhab Hanafi, demikian itu boleh, bahkan dengan terbuka kakinya, apabila tidak ada fitnah.
    Langkah yang terbaik untuk anda, jika ingin menjadi wanita yang shalihah yang berpegang teguh (disiplin) pada ajaran Islam, anda harus berusaha terus mencari tempat bekerja yang mengizinkan pegawainya berjilbab sambil memohon kepada Allah. Insya Allah akan berhasil.
  2. Ibu rumah tangga yang berhasil mendidik putra-putrinya menjadi orang yang berguna bagi agama, nusa dan bangsa, adalah jauh lebih baik daripada wanita karir yang manapun juga. Sebab menjadikan anak yang berhasil dalam mencapai tujuan hidupnya adalah jauh lebih mahal daripada gaji seorang presiden sekalipun.
  3. Tidak wajib dipatuhi, sebab patuh kepada seseorang itu diperbolehkan oleh agama dalam hal-hal yang tidak menyangkut kemaksiatan.

Dasar pengambilan:

  1. Kitab Al Bajuri juz 2 Bab Nikah:

(قَولُهُ إلَى أجْنَبِيَّةٍ) اى إلَى شَيءٍ مِنْ امْرَأةٍ أجْنَبِيَّةٍ اى غَيْرِ مَحْرَمٍ وَلَوْ أمَةً. شَمَلَ ذَلِكَ وَجْهَهَا وَكَفَّيْهَا فَيَحْرُمُ النَّظْرُ إلَيْهِمَا وَلَو مِنْ غَيْرِ شَهْوَةٍ او خُوفِ فِتْنَةٍ عَلَى الصَّحِيْحِ كَمَا فِى المِنْهَجِ وَغَيْرِهِ إلَى أَنْ قَالَ: وَقِيْلَ لاَ يَحْرُمُ لِقَولِهِ تَعَالَى: ولاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ إلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَهُوَ مُفَسِّرٌ بِالوَجْهِ وَالكَفَّيْنِ. وَالمُعْتَمَدُ الأوَّلُ, وَلاَ بَأسَ بِتَقْلِيْدِ الثَّانِى لاَ سِيَمًا فِى هَذَا الزَّمَانِ الَّذِى كَثُرَ فِيْه خُرُوجُ النِّسَآءِ فِى الطُّرُقِ وَالأسْوَاقِ وَشَمَلَ ذَلِكَ ايْضًا شَعْرَهَا وَظُفْرَهَا.

(Ucapan Mushonnif: kepada wanita lain ), artinya kepada sesuatu dari wanita lain, yaitu yang bukan muhrim,meskipun budak belian. Hal itu meliputi mukanya dan kedua telapak tangannya, sehingga haram memandang muka dan kedua telapak tangan,meskipun tanpa sahwat atau rasa takut terhadap fitnah,menurut pendapat yang benar sebagaimana tersebut dalam kitab Al-Minhaj dan lainnya … sampai pada ucapan Mushanif: Dan dikatakan: tidak haram berdasar firman Allah ta’ala: “dan jnganlah para wanita menampakan tempat perhiasan mereka kecuali apa yang nampak darinya. Apa yang nampak ini ditafsirkan dengan muka dan kedua telapak tangan. Pendapat yang dapat dipegangi adalah yang pertama.dan tidak berdosa mengikuti pendapat yang kedua,lebih lebih pada zaman ini yang banyak para wanita keluar ke jalan-jalan dan pasar. Dan itu juga termasuk rambut kukunya”

  1. Hadist riwayat Imam Bukhori dari Ibn Umar

قَالَ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ حَقٌّ مَالَمْ يُؤْمَرْ بِالمَعْصِيَةِ فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سُمِعَ وَلاَ طَاعَةَ.

Nabi saw bersabda: “Mendengarkan dan ketaatan (dari seorang isteri kepada suami, atau dari seorang murid kepada guru, atau dari rakyat kepada pemerintah… dst.) adalah wajib, selama tidak diperintah dengan kemaksiatan. Jika diperintah dengan kemaksiatan, maka tidak wajib mendengarkan dan mentaati.