MENJAWAB ADZAN YANG BERSAMAAN DAN MASALAH BASMALAH JUGA ‘IDAH
Setiap waktu sholat tiba, di kampung azannya selalu bersamaan baik di masjid maupun di musholla-musholla.
Soal:
- Apa hukum menjawab adzan?
- Karena tidak mungkin menjawab semuanya, mana yang harus dijawab?
- Menurut keterangan kiai saya, membaca basmalah diawal surat At-Taubah hukumnya haram. Apa alasan tidak dicantumkannya basmalah diawal surat At-Taubah tersebut?
- Saudara saya perempuan di Semarang menjadi wanita karier. Sekarang ini menjadi manager sebuah perusahaan. Sebagaimana maklum, iddah talaq bagi perempuan yang ditinggal mati suaminya adalah 4 bulan 10 hari. Nah, sepeninggal kematian suaminya tadi, beberapa hari kemudian sudah harus masuk kantor bertanggung jawab dengan perusahaannya. Yang saya tanyakan, adakah rukhsoh/dispensasi bagi saudara perempuan saya tadi? Sedangkan dalam masa iddah, perempuan dilarang keluar?
Jawab:
- Hukum menjawab azan adalah sunnah
Dasar Pengambilan:
Kitab Fathul ‘Allam juz 2 halaman 128:
وَيُسَنُّ لِسَامِعِ الْمُؤَذِّنِ وَالْمُقِيْمِ،أَنْ يُجِيْبَهُمَا، حَتَّى فِى تَرْجِيْعِ الآذَانِ
“Disunnahkan bagi orang yang mendengar orang yang azan dan orang yang iqomah untuk menjawab keduanya hingga dalam tarji’il azan”.
- Apabila azannya bersamaan maka cukup menjawab salah satunya yaitu yang pertama
Dasar Pengambilan:
Kitab Fathul ‘Allam juz 2 halaman 131:
وَلَوْ تَرَتَّبَ الْمُؤَذِّنُوْنَ بِأَنْ أَذَّنَ وَاحِدٌ بَعْدَ وَاحِدٍ، أَجَابَ الْكُلُّ، وَيُكْرَهُ تَرْكُ إِجَابَةِ اْلأَوَّلِ لأَنـَّهَامُتَأَكِّدَةٌ. وَنُقِلَ عَنِ الْعِزِّ بْنِ عَبْدِ السَّلاَمِ: أَنَّ إِجَابَةَ اْلأَوَّلِ أَفْضَلُ، إِلاَّ فِى أَذَانَىِ الصُّبْحِ أَوِالْجُمْعَةِ فَلاَ أَفْضَلِيَّةَ فِيْهِمَا بَلْ هُمَا سِيَّانِ فَإِنْ أَذَّنُوْا مَعًا كَفَتْ إِجَابَةٌ وَاحِدَةٌ كَمَاقَالَهُ فِىفَـتْحِ الْجَوَّادِ.
” Apabila orang-orang yang azan itu berurutan dengan cara seseorang azan setelah yang lain selesai, maka dijawab seluruhnya, dan dimakruhkan meninggalkan menjawab azan yang pertama karena azan yang pertama yang dikukuhkan (sunnah muakkad). Dinuqil dari Al’izzu bin Abdis Salam: “Sesungguhnya menjawab yang pertama adalah yang lebih utama, kecuali pada kedua azan Subuh atau Jum’ah, maka tidak ada yang lebih utama di antara keduanya, tetapi keduanya sama. Apabila beberapa orang azan bersamaan maka cukup menjawab salah satu, seperti apa yang sudah dikatakan oleh pengarang kitab ‘Fathul Jawad’ “.
- Tidak dituliskannya basmalah di dalam surat At-Taubah, karena sesungguhnya Nabi saw tidak diperintahkan menulisnya seperti apa yang diambil dari hadits yang diriwayatkan oleeh Imam Hakim.
Dasar Pengambilan:
Kitab Tafsir Jalalain hal. 156:
وَلَمْ تُكْتَبْ فِيْهَا الْبَسْمَلَةُ لأَنـَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يُؤْمَرْ بِذَلِكَ كَمَا يُؤْخَذُ مِنْ حَدِيْثٍ رَوَاهُ الْحَاكِمُ وَاَخْرَجَ فِى مَعْنَاهُ عَـْن عَلِيٍّ أََنَّ الْبَسْمَلَةَ أَمَانٌ وَهِىَ نُزِلَتْ لِرَفْعِ اْلاَمْنِ بِالسَّيْفِ.
“Basmalah tidak ditulis pada awal Surat At-Taubah, karena sesungguhnya Nabi saw. tidak diperintahkan untuk memulai surat At Taubah dengan basmalah, sebagaimana yang diambil dari Hadits yang diriwayatkan Imam Hakim. Dan diriwiyatkan yang semakna dengannya (hadits Hakim) dari Ali: “Sesungguhnya basmalah adalah jaminan keamanan, dan basmalah diturunkan karena untuk menghilangkan jaminan keamanan dengan menggunakan pedang”.
- Bagi perempuan yang bekerja untuk mencari nafkah karena tidak ada yang memberi nafkah padanya diperbolehkan keluar rumah di siang hari dan untuk malam hari boleh ke rumah tetangga untuk mencari teman berbicara atau yang lainnya dengan syarat harus pulang dan tidur di rumahnya.
Dasar Pengambilan:
Di dalam hamisy Mughnil Muhtaj juz 5 hal. 105 s/d 106:
قُلْتُ: وَلَهَا الْخُرُوْجُ فِى عِدَّةِ وَفَاةٍ وَكَذَا بَائِنٌ فِى النَّهَارِ لِشَرَاءِ طَعَامٍ وَغَزَلٍ وَنَحْوِهِ وَكَذَا لَيْلاً إِلَى دَارِجَارَةٍ لِغَزَلٍ وَحَدِيْثٍ وَنَحْوِهِمَا بِشَرْطِ اَنْ تَرْجِعَ وَتَبِيْتَ فِى بَيْتِهَا
” Saya berkata: Boleh bagi perempuan keluar rumah pada masa iddah wafat dan masa iddah bain di waktu siang untuk membeli makanan, berbincang-bincang dan yang serupa; begitu juga boleh keluar di waktu malam ke rumah tetangga untuk berbincang-bincang, berbicara dan hal yang serupa, dengan syarat ia kembali dan menginap dirumahnya”.