SISA AYAT AL QUR’AN YANG ADA DI TEMPAT SAMPAHNYA TUKANG FOTO COPY

Diskripsi masalah:

 CO               Sering kita jumpai di toko-toko khususnya di toko yang melayani jasa foto copy, terdapat lembaran-lembaran yang berisi ayat-ayat al-Qur`an yang menjadi penghuni tempat sampah, bahkan tak jarang yang bercampur dengan kotoran-kotoran yang lain.

Pertanyaan:

  1. Apakah lembaran-lembaran tersebut masih dinamakan al-Qur`an/Mushaf? Kalau masih, siapakah yang menjadikannya al-Qur`an, yang memfoto copy, yang menyuruh memfoto copy atau penulisnya yang asli?
  2. Apabila tidak termasuk al-Qur`an/Mushaf, bolehkah lembaran-lembaran tersebut dibuat bungkus kacang matsalan? Kalau tidak boleh apa sebabnya? Dan apa yang harus dilakukan oleh orang yang menyuruh memfoto copy setelah tahu bahwa hasil foto copynya ada yang rusak, sehingga dimungkinkan lembaran-lembaran tersebut dibuat pembungkus kacang matsalan?

Jawaban:

  1. Perlu dimaklumi bahwa hukumnya tulisan yang dihasilkan foto copy adalah sebagaimana tulisan al-Qur`an dengan tulisan tangan, maka hukumnya lembaran-lembaran tersebut dihukumi al-Qur`an/Mushaf apabila uruf sudah menganggap al-Qur`an/Mushaf sekalipun tidak ada tujuan dirosah (belajar).

Kemudian lembaran-lembaran tersebut belum dianggap al-Qur`an menurut uruf, maka tidak dihukumi al-Qur`an/Mushaf kecuali menetapi salah satu dari rincian sbb.:

  1. Dimaksud untuk dirosah (belajar) dari orang yang menyuruh memfoto copy atau orang yang memfoto copy.
  2. Tidak diketahui tujuannya yang menyuruh atau yang memfoto copy, namun ada qorinah untuk dirosah (belajar).
  3. Tidak diketahui tujuannya, dan tidak ada qorinah yang menunjukkan tujuannya. Hal ini dikembalikan kehukum yang asal yaitu untuk dirosah (belajar).

Dengan keterangan di atas, maka yang menjadikan al-Qur`an/Mushaf adalah:

  1. Hukum uruf, jika lembaran tersebut sudah dianggap al-Qur`an/Mushaf menurut uruf.
  2. Tujuan dirosah dari orang yang memfoto copy, jika lembaran-lembaran tersebut untuk dimiliki sendiri atau untuk orang yang menyuruh memfoto copy, namun dengan sukarela (tanpa mendapat ijinnya).
  3. Tujuan dirosah dari orang yang menyuruh memfoto copy, jika lembaran ersebut untuk dia dengan tidak sukarela (mendapat ijin).
  4. Qorinah untuk dirosah, jika tidak diketahui tujuannya yang menyuruh atau yang memfoto copy.
  5. Hukum asli, jika tidak dimaksud untuk dirosah dan tidak ada qorinah untuk dirosah.
  6. Lembaran-lembaran tersebut tidak boleh (haram) untuk membungkus kacang matsalan, sebab terdapat penghinaan terhadap al-Qur`an, dan bagi yang menyuruh memfoto copy harus menjaga timbulnya penghinaan terhadap lembaran-lembaran al-Qur`an tersebut dengan jalan apapun, baik dengan meminta, membelinya atau memberi saran kepada orang yang memfoto copy.

Pengambilan ibarat:

  1. At-Turmusi, juz I, hal. 314
  2. As-Syarwani, juz I, hal. 149
  3. Al-Fatawi al-Haditsiyah, hal. 162
  4. Al-Bajuri, juz I, hal. 117