TAROWIH DALAM PERSPEKTIF EMPAT MADZHAB

IMAM SYAFI'I RA

Madzhab Hanafi

Imam Abu Hanifah ra, sebagai pendiri madzhab Hanafiyah mengatakan bahwa sholat tarowih adalah 20 roka’at plus witir 3 roka’at, tetapi juga membolehkan sholat tarowih 8 roka’at plus 3 witir.

Dalam kitab Fathul Qodir juz 1 halaman 333 bab Qiyamu Romadlon Imam Hanafi menjelaskan :

“Kami menyukai orang orang yang sholat tarowih berjama’ah pada bulan romadlon setelah sholat isya dengan satu imam dan dengan lima kali istirahat 20 roka’at. Sesuai dalil yang shohih, tarowih hukumnya adalah sunnah”.

Madzhab Maliki

Imam Malik bin Annas ra mengatakan dalam kitab Qowanin Fiqhiyyah halaman 42 dan Syarah as Shoghir juz 1 halaman 401- 411 bahwa sholat tarowih yang pokok adalah 20 roka’at dan di tambah 3 witir, juga boleh menambah menjadi 36 roka’at selain witir seperti yang di lakukan oleh muslimin penduduk Madinah.

Al Bazi, salah seorang Ulama dari Madzhab Maliki mengatakan bahwa imam Malik memilih sholat tarowih 36 roka’at di tambah 3 witir sebagaimana imam Syafi’i memilih 20 roka’at plus witir sesuai hadits Yazid bin Ruman, keterangan ini ada dalam kitab syarah al Muwatho juz 1 hal 208 karya al Bazi.

Di sebutkan dalam kitab al Muwatho karya imam Malik sendiri pada halaman 138 bahwa orang orang melakukan sholat tarowih pada masa kholifah Umar bin Khotthob ra sebanyak 23 roka’at berikut witir.

Madzhab Syafi’i

Dalam kitab al Muhadzab juz 1 halaman 82, kitab Mughnil Muhtaj juz i halaman 219 dan kitab al Bajuri juz 1 halaman 135 juga kitab Tuhfatuth Thullab halaman 73 di jelaskan bahwa Sholat tarowih menurut imam Syafi’i ra dan ulama madzhab Syafi’i adalah 23 roka’at berikut witir, beliau juga membenarkan sholat tarowih 36 roka’at selain witir yang di lakukan penduduk madinah

Dalam kitab al um juz 1 halaman 142 Imam Syafi’i mengatkan : adapun qiyamul lail romadlon, maka sholat munfarid lebih aku sukai, dan aku melihat penduduk Madinah sholat tarowih 39 roka’at termasuk witir, tapi aku lebih menyukai sholat tarowih 20 roka’at, sebab itu di riwayatkan oleh Umar bin Khotthob ra dan di Makkah kaum muslimin melakukan tarowih 20 roka’at.

Imam Nawawi, senior ulama madzhab syafi’i mengatakan bahwa : Madzhab kami melaksanakan sholat tarowih 20 roka’at dengan 10 salaman selain witir.(Majmu’ syarah al Muhadzab juz 4 halaman 32).

Imam Khotib Syirbini dala kitab Mughnil Muhtaj juz 1 halaman 226 mengatakan : Dan sholat tarowih itu 23 roka’at dengan 10 salaman pada tiap bulan suci romadlon. Demikian keterangan hadits dari Imam Baihaqi dengan sanad yang shohih. Bahwa para shohabat nabi saw melakukan sholat tarowih pada masa sayyidina Umar ra di bulan romadlon sebanyak 20 roka’at.

Imam Jalaluddin Mahalli dalam kitab al Mahaliy juz 1 halaman 217 menjelaskan :

Bahwa di riwayatkan oleh imam Baihaqi dan lainya dengan sanad yang shohih, seperti di sebutkan dalam kitab syarah Al Muhadzab bahwa mereka melakukan sholat tarowih pada masa kholifah Umar bin Khottob pada bulan suci Romadlon sebanyak 20 roka’at.

Imam Romli dalam kitabnya Nihayatul Muhtaj juz 1 halaman 122 menjelaskan : Sesungguhnya sholat tarowih itu 20 roka’at dengan 10 salaman, karena ada riwayat yang menceritakan bahwa para shohabat nabi saw, melakukan sholat tarowih di bulan suci romadlon pada masa syyidina Umar ra sebanyak 20 roka’at.

Madzhab Hanbali

Imam Ahmad Bin Hanbal ra dalam kitab Al Mughniy juz 2 hal 120, kitab Kasyful Qina juz 1 halaman 495 dan 591 berkata :

Sholat tarowih adalah 20 roka’at selain witir, Nabi saw pernah melakukanya dalam seperti di terangkan dari hadits Ibnu Abbas Ra. Dan sholat tarowih 20 roka’at tersebut juga di lakukan secara berjam’ah di masjid selama bulan romadlon pada masa kholifah Umar ra, Utsman ra, Ali ra dan generasi berikutnya.

Beliau juga berkata dalam kitab al Mughniy juz 1 halaman 166 dan 173 : Bahwa sholat tarowih adalah 20 roka’at dan hukumnya sunnah muakkadah, yang menganjurkan Nabi saw, Abu Hurairoh ra menceritakan bahwa Nabi menganjurkan agar sholat qiyamul lail romadlon dengan anjuran yang tidak keras(wajib) sabda Beliau : “Barang siapa yang melakukan qiyamul lail romadlon dengan keimanan dan mengaharp ridlo Alloh maka di ampuni dosanya yang telah lewat” (HR Muslim).