APAKAH KITA MAMPU KEMBALI KE AL QUR’AN DAN HADITS TANPA ULAMA

 HA                 Bagi sebagian kelompok, sebagai pedoman menjalani kehidupan agar sesuai dengan apa yang dikehendaki syariat, umat Islam diharuskan untuk kembali ke Alquran dan hadis. Menurut golongan ini, hanya kedua dalil inilah yang bisa digunakan karena masih murni (ma’shum) tidak ada campur tangan siapapun. Berbeda dengan kitab kuning yang oleh mereka disinyalir tidak akan lepas dari pengaruh pengarangnya, baik dalam sisi latar belakang, pemikiran, kondisi sosial, bahkan situasi politik ketika sang musonnif memulai mengarang kitab.

Secara pelan tapi pasti, kelompok ini sudah berhasil meracuni pikiran kebanyakan masyarakat. Terlebih masyarakat awam. Coba saja pembaca renungkan. Di daerah saudara, lebih berkesan ‘spesial’ mana antara penceramah atau narasumber sebuah diskusi, ketika yang satu lebih banyak mengutip kitab kuning, dan satunya lagi mengutip langsung Alquran dan hadis?

Padahal ketika kita bicara kembali ke Alquran dan hadis, berarti kita sedang membicarakan pekerjaan yang amat sangat sulit: menjadi seorang mujtahid. Sulit karena sebelum menjadi mujtahid, seseorang harus menyiapkan banyak hal.

Karena jangankan kita sebagai orang yang awam, ulama sendiri pun, tidak semuanya dikategorikan mujtahid (mujtahid mutlak). Dalam hal kemampuan intelektual, sebagian dari kategori ulama adalah: Pertama, para ulama yang mampu menggali hukum langsung dari Alquran dan hadis dengan menggunakan teori ushul fikih yang dibuat sendiri, seperti para imam madzhab (Maliki, Hambali, Syafi’i dan Hanafi). Kedua, mereka para ulama yang sudah memenuhi persyaratan sebagai mujtahid, namun belum mampu membuat teori ushul fikih sendiri. Dalam menggali hukum, mereka ini memakai teori ushul fikihnya imam madzhab (Dari kalangan Malikiyah ada Ibnu Qasim, Hanabilah ada Abu Bakr Al Atsram, Syafi’iyah ada Al Buwaithi, dan dari kalangan Hanafiyah ada nama Abu Yusuf).

Selain kedua kategori ulama tersebut, ada beberapa kategori yang lain. Mulai dari mereka yang mencetuskan hukum yang belum pernah dijelaskan oleh imam madzhab dengan tetap berpegang teguh dengan undang-undang ushul imam madzhab, sampai pada kategori ulama yang hanya mampu menganalisa dan meneliti perbedaan tarjih (memberi penilaian kuat dan lemah) yang terjadi di kalangan mujtahid fatwa.

Adanya kategori ulama seperti ini, tidak lebih karena memang untuk memahami agama (mencetuskan hukum) langsung dari Alquran dan hadis itu butuh kemampuan khusus. Karena untuk memahami bahasa Arab dengan benar saja, butuh waktu lama. Karena Alquran dan hadis menggunakan bahasa Arab dengan mutu yang sangat tinggi, maka menjadi keharusan untuk terlebih dahulu memahami bahasanya. Untuk mendalaminya, ‘calon mujtahid’ itu setidaknya harus menguasai dahulu gramatika bahasa Arab, sastra Arab/ Balaghoh, logika bahasa, sejarah bahasa, dll. Hal ini penting untuk meminimalisir kesalahan mengidentifikasi makna yang dikehendaki syari’at dari sumbernya secara tekstual, juga untuk mengidentifikasi dalil-dali yang bersifat ‘am, khosh, berlaku hakiki, majazi, dan seterusnya.

Selain penguasaan memahami bahasa Arab, seseorang yang hendak menggali hukum langsung dari Alquran dan hadis juga, setidaknya dia harus hafal seluruh isi Alquran dan sekurang-kurangnya seratus ribu hadis. Belum lagi dia harus menguasai ilmu-ilmu pendukung lainnya, seperti asbabunnuzul dari setiap ayat dan juga asbabulwurud dari setiap hadis, juga penguasaan atas kaidah istinbath para imam mujtahid.

Lantas ketika faktanya demikian, solusi terbaik agar kita tetap berada pada rel agama tidak lain adalah harus mengikuti salah satu madzhab atau taklid saja. Bukankah pada umumnya orang itu tidak akan memilih yang sulit ketika ada yang mudah?

Kata taklid sendiri secara secara bahasa merupakan mashdar/ akar kata dari kata qallada yang berarti mengikatkan/ mengalungkan sesuatu di leher seseorang. Sedangkan menurut istilah, sebagaimana yang dikatakan DR. Said Ramadhan al Buthi, taklid adalah mengikuti ucapan seseorang tanpa mengetahui hujjah/ dalil keabsahan ucapan tersebut, meskipun pengetahuan tentang hujjah atas keabsahan taklid itu sendiri dia mengetahuinya. Seorang muqallid (orang yang bertaklid) terkadang tahu dalil atas keabsahan taklidnya kepada orang alim (mujtahid), namun dia tidak tahu apakah dalil itu pula yang dipakai oleh mujtahid untuk mencetuskan hukum yang dia ikuti.

Taklid terhadap ulama yang memiliki ilmu agama adalah perintah dari Allah SWT. Sebagaimana firmannya: “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai ilmu jika kamu tidak mengetahui,” (An Nahl 43). Ayat ini disepakati oleh para ulama sebagai dalil perintah agar orang yang tidak mengerti hukum mengikuti orang yang memahaminya, dalil dasar pertama kewajiban orang awam agar taklid pada mujtahid. Sesungguhnya taklid sendiri berlaku dalam berbagai persoalan. Misalnya saja taklid atau kepercayaan seorang pasien pada resep yang diberikan seorang dokter.

Jika di amati, sejatinya mereka para kelompok yang menolak taklid itu membingungkan. La mereka ngomong apa, kelakuan mereka sendiri seperti apa. Terbukti ketika mereka mengungkapkan sebuah hadis, sering kali dibarengi dengan mengungkapkan bahwa hadisnya sahih karena telah di teliti dan di kritisi oleh ahli hadis (misalnya oleh Bukhari). Mungkin mereka tidak sadar atau lupa bahwa hal tersebut bagian dari bertaklid dalam bidang hadis. Mungkin juga mereka tidak tahu, Imam Bukhari adalah salah satu ulama pengikut madzhab Syafi’i.

Walhasil, di penghujung tulisan yang singkat ini, ada baiknya kita renungkan betapa sulitnya kita bersyukur menerima apa yang Allah SWT berikan pada kita. Kita selalu meminta lebih dan lebih dalam segala hal. Padahal sudah menjadi hukum alam bahwa manusia itu (terkait dengan tema ini) terbagi menjadi dua kelompok: pandai dan tidak. Dalam kaitannya dengan menggali hukum, pandai berarti mereka yang memiliki kemampuan menggali hukum dari Alquran dan hadis. Sedangkan selebihnya, adalah kita yang sejatinya tidak bisa apa-apa. Bagi kita dengan segala keterbatasannya ini, mari kembali kepada para ulama, kembali pada pondok pesantren, kembali pada kitab-kitab kuning yang mu’tabarah.

Wallahu A’lam…