PERAYAAN VALENTINE DAY HUKUM DAN SEJARAHNYA

       VALENTINE        Tanggal 14 Februari merupakan hari di mana valentine day di rayakan. Menurut satu versi, sejarah terjadinya perayaan valentine adalah berawal dari di hukum matinya saint valentine pada masa pemerintahan kaisar Claudius. Saint valentine adalah seorang pria yang membaktikan dirinya melayani tuhan, ia di penjara dan di hukum mati tepat pada tanggal 14 Februari 270 M. Karena menolak kebijakan kaisar yang melarang terjadinya pertunangan dan pernikahan.

Semua itu terjadi ketika bangsa romawi terlibat dalam banyak peperangan, di mana sang kaisar merasa kesulitan merekrut para pemuda untuk memperkuat armada perangnya. Hal ini di sinyalir karena para pria enggan meninggalkan keluarganya atau kekasihnya.

Dalam The Encyclopedia Britania vol.12 sub judul chistianity di jelaskan :

Agar lebih mendekatkan lagi terhadap ajaran kristen, pada tahun 495 M. Paus gelasius 1 merubah upacara romawi kuno menjadi hari perayaan gereja dengan nama Saint valentine Day, untuk menghormati saint valentine yang mati.

Di indonesia, perayaan valentine banyak di kalangan muslim. Mereka menganggap hari itu merupakan saat tepat untuk mengungkapkan rasa kasih sayang.

Bagaimankah hukum merayakan valentine day…?

Hukum merayakan valentine day adalah di bagi menjadi dua :

a. Kufur.

Apabila ada tujuan menyerupai orang kafir dan sampai kagum pada agama mereka

b. Haram

apabila hanya bertujuan menyerupai orang non muslim tanpa di sertai kecondongan pada agama mereka

kemudian apakah boleh menjual souvenir atau pernak pernik valentine day….?

hukum menjual souvenir dari valentine day adalah haram, karena termasuk ikut serta membantu terjadinya kemaksiatan.

Referensi :

Fatawi Fiqhiyyah al Kubro juz 4 hal. 229

Bughyatul Mustarsyidin hal. 407

Is’adur Rofiq juz 2 hal. 127