ANUGERAH WANITA YANG ISTIMEWA (Edisi Hal hal yang harus di lakukan saat datang dan berhentinya haidl)

ANUGERAH WANITA YANG ISTIMEWA (Edisi Hal hal yang harus di lakukan saat datang dan berhentinya haidl)

haidl

Hal hal yang harus dilakukan wanita saat datang dan berhentinya haidl

              Saat darah haidl tiba,seorang wanita wajib menghindari hal hal yang di haramkan sebab haidl, di samping itu wanita juga harus menjaga jangan sampai sesuatu yang di pakai dalam ibadah terkena najisnya darah haidl. Bila darah yang keluar mencapai batas minimal haidl(24 jam). Maka tatkala darah berhenti ia wajib mandi serta melaksanakan rutinitas ibadahnya. Bila kemudian darah keluar lagi, maka ia di wajibkan kembali menghindari hal hal yang di haramkan sebab haidl. Dan jika darah berhenti lagi, maka ia wajib mandi lagi dan begitu seterusnya selama masih dalam masa 15 hari, yakni masa maksimal haidl.

             Manakala darah berhenti keluar sebelum masa minimal haidl(24 jam), maka ia cukup membersihkanya. Dan melakukan wudlu jika akan melaksanakan rutinitas ibadah. Apabila darah keluar lagi, maka ketika darah berhenti wajib mandi, kalau memang masa keluar darah pertama di tambah darah kedua jumlahnya mencapai batas minimal haidl(24 jam)

                Kemudian darah di hukumi berhenti, bila seandainya di usap dengan cara memasukan semisal kapas, sudah tidak ada cairan yang sesuai dengan sifat dan warna darah(berarti hanya cairan bening saja). Namun, apabila masih ada cairan keruh dan kuning, maka terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama. Ada yang mengatakan masih di hukumi darah haidl yakni qoul yang kuat, karena menganggap masih berwarna darah dan juga cairan tersebut masih ada dalam masa imkanul haidl. dan ada yang berpendapat bukan darah haidl, karena menganggap cairan itu tidak berwarna darah.

                  Dengan demikian, bagi wanita sangatlah perlu untuk menandai waktu keluar dan berhentinya darah, serta memperhatikan warna dan sifatnya darah. Terlebih lagi apabila apabila wanita mengalami istihadloh. Sebab hal ini sangat erat kaitanya dengan penghitungan ketentuan darah haidl dan jumlah sholat serta puasa yang harus di kodloi.

Hal hal yang patut di perhatikan di saat wanita mengalami haidl :

a. Sunah untuk tidak memotong kuku, rambut dan lain lain dari anggota tubuh di saat haidl atau nifas, karena ada keterangan kelak di akhirat anggota badan yang belum di sucikan akan kembali ke pemiliknya masih dalam keadaan jinabat(belum di sucikan). Akan tetapi bila terlanjur di potong, maka yang wajib di basuh adalah tempat(bekas) anggota yang di potong bukan potongan dari anggota itu

b. Saat darah berhenti, wanita di perbolehkan mulai niat melaksanakan puasa sekalipun belum mandi, karena haramnya puasa di sebabkan haidl, bukan hadats. Berbeda dengan sholat, sebab penghalangnya sholat adalah hadats. Juga berbeda dengan bersetubuh,(kalau mau bersetubuh harus mandi dulu) karena ada nash hadits yang secara jelas melarang menggauli wanita sebelum bersuci(mandi)

c. Bagi wanita yang darah haidlnya berhenti dan belum sempat mandi, jika ingin tidur, makan atau minum di sunnahkan membersihkan kemaluanya terlebih dahulu kemudian wudlu. Dan meninggalkan hal ini hukumnya makruh

d. Biasanya, menjelang atau saat haidl, wanita mengalami gangguan kesehatan. Di antaranya(berdasar hasil poling) :

– Payudara mengencang dan terasa sakit

– Pegal pegal, lemah dan lesu

– Perut terasa sakit dan mulas

– Mudah emosi

                   Hal hal tersebut tidak perlu di tanggapi secara belebihan, sebab itu hanyalah dampak dari keluarnya darah secara wajar. Dan biasanya akan hilang di saat berhentinya darah haidl atau bahkan hal itu berlangsung sebentar saja.

Referensi :

Al Muhadzdzab juz 1 hal. 39 dan hal.38

Al Fiqhul Islamy Wa Adillatuh juz 1 hal.458

Mughnil Mukhtaj Juz 1 hal. 113

Nihayatuz Zain hal.31

Bujairomy Alal Khotib juz 1 hal. 241

Hamisyi I’anah juz 1 hal 79

Leave your comment here: